NOTA
PEMBELAAN (PLEIDOI)
DALAM
PERKARA PIDANA NOMOR : PDM-396/BALIK/07/2012
ATAS NAMA
TERDAKWA :
SURIASYAH ALS. AAN BIN LABARADI
UNTUK
KEADILAN
- I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang
kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan
Sebelum
pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan
Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami penasehat hukum
bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini.
Tentunya, harapan kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan
pada yang mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan
sepatutnya. Sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan akhir ; apakah terdakwa
ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara
Jaksa Penuntut Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan
meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut oleh
Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Setelah
kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa : yang
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Muara
Bulian pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012, maka perkenankanlah kami Tim
penasehat hukum menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa SURIASYAH
ALS. AAN BIN LABARADI .
Sebelum
menyampaikan pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin
persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga
persidanggan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya
semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika
sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang
menurut penilaian Majelis Hakim maupun Saudara Jaksa Penuntut Umum kurang
bekenan kami memohonkan maaf yang sebesar-besarnya ; sama sekali tidak
terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan
ataupun mempersulit jalannya persidangan :
Demikian pula ucapan terima kasih
kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang
telah disusun begitu rapi dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam
mengikuti jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis
hakim yang terhomat
,
Untuk menanggapi tuntutan dari
Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika
sebagai berikut :
- SURAT DAKWAAN
- FAKTA PERSIDANGAN
- ANALISA FAKTA DAN YURIDIS
- KESIMPULAN
Pembelaan ini dilandasi dengan
sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus perkara ini
dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa
keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang Maha Esa,
sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap
diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata
didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT,
semata.
Amin———————-3x————————-Ya
Robbalalamin—————–
Sekiranya
tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu
aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia
ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami
menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH
BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG
TIDAK BERSALAH “
- TENTANG SURAT DAKWAAN
DAKWAAN PRIMAR:
Bahwa
Dakwaan Primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan
sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 Ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .
Bahwa
pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2002 merumuskan sebagai berikut :“Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
perbuatan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana degan pidaa penjara
paling lama 15 (( lima belas) tahu dan palig singkat 3 (Tiga) tahun da denda
paling banyak Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.
60.000.000,-(eam puluh juta rupiah) ;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 81 ayat (1), maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai
berikut :
- Unsur : Setiap orang
- Unsur : Secara melawan Hukum
- Unsur : Melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasa memaksa anak
- Unsur : Melakukan Persetubuhan
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1
menyatakan sebagai berikut :
“ Dipidana sebagai pelaku tindak
pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan ;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah
sebagai berikut :
-
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Unsur :
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan
Bahwa
menurut ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP untuk sahnya surat
dakwaan, maka surat dakwaan itu harus berisi uraian-uraian secara cermat, jelas
dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, Hal mana sesuai pula dengan
YURISPRUDENSI Mahkamah Agung RI Nomor 1289.K/Pid/1984 tanggal 26 Juni 1987 Jo
nomor 2436.K/Pid/1988 tanggal 30 Mei 1990 Jo Nomor 350.K./Pid/1990 tanggal 30
September 1993, bahwa semua unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa harus
dirumuskan secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan .
Bahwa
apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini
adalah mengenai : telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan perbuatan persetubuhan dengannya atau orang lain,
DAKWAAN
SUBSIDAIR :
Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Merumuskan sebagai berikut:
“Setiap
orang dengan sengaja melakukan kekerasan atauu ancama kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuata cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun da paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling bayak Rp. 300.000,000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah)
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 3, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
-
Unsur : setiap orang
-
Unsur : Dengan sengaja
- Unsur
: melakuka kekerasan atau ancama kekerasan
- Unsur
: Memaksa, Tipu Muslihat, serangkaia kebohongan
- Unsur
: Membujuk
- Unsur
: Cabul
Bahwa
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut menguraikan perbuatan terdakwa yang
dianggap telah melakukan dan turut serta melakukan tipu muslihat , seragkaian
kebohongan , atau membujuk anak melakukan perbuata cabul.
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1
berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana sebagai pelaku tindak
pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan”;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah
sebagai berikut :
-
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Unsur :
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan.
Bahwa
uraian tentang perbuatan materiil dalam dakwaan Subsidair tersebut telah
diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas dan kabur tersebut adalah batal demi
hukum berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b dan ayat (3) KUHAP.
- FAKTA- FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
jaksa Penuntut Umum yang kami
hormati, serta
para hadirin pengunjung sidang yang berbahagia.
Untuk dapat menanggapi Surat
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan
keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang terungkap
dalam persidangan, sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materil dalam perkara
pidana ini sebagai berikut :
2.A.
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
- 1. SAKSI korba KHUSNUL KHOTIMAH Binti MUHADAK
dibawah sumpah pada pokok nya
menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
bear saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan
keterangan yang sebenarnya
-
Bahwa
benar saksi mengerti sebab ia diperiksa di persidangan, yaitu sehubugan dengan
kasus persetubuhan yang dialami oleh saksi sendiri yang dilakukan oleh para
terdakwa.
-
Bahwa
benar peristiwan tersebut terjadi pada hari Seni tanggal 30 April 2012 kitar
pukul 19:00 wita di kamar kost Sdr. JOKO jalan Bungai rampai Jembata Mariyati
Gunug Sari Ilir Balikpapan.
-
Pada
hari seninn tanggal 30 April 2012 sekitar jam 15:00 wita saksi korban ditelepon
oleh Sdr. YUDO utuk diajak jalan da akhirya sekitar jam 19:00 wita saksi korba
dijemput oleh Sdr.YUDO menuju rumah kost milik sdr.JOKO, kemudia sesampainya di
rumah kost, Sdr. YUDO pamit keluar sebentar untuk membeli Membeli sesuatu, dan
saksi korban tinggal berdua dengan Sdr. JOKO. Tidak lama kemudian dating Sdr.
TESAR denga membawa sebotol kecil minuma keras. Kemudian sdr. YUDO datag
kembali dengan membawa obat pil yag kemudian dicampurkan kedalam minuman keras
yang dibwa oleh Sdr. TESAR. Kemudian setelah obat pil dan minuman keras dicampurkan
didalam botol, secara bergatian Sdr. JOKO, Sdr. TESAR, sdr. YUDO, dan tapa ada
paksaan saksi korban KHUSNUL KHOTIMAH ikut memium minuman yang telah dicampur
obta pil didalam botol tersebut sampai tersisa setengah botol , kemudian saksi
korban merasakann pusing dan tidak sadarkan diri. Saksi korban masih dapat
melihat dan merasakan bahwa sdr. TESAR melepas pakaiann saksi korban mulai dari
pakaian atas sampai celana jean hingga
celana dalam, dan kemudian sdr. TESAR mulai melepas pakaiannya sendiri sehingga
keduanya sama sama tidak mengenakan pakaian sama sekali, kemudian sdr. TESAR
mematikan lampu kamar dan mulai menaiki tubuh saksi korban da menciumi tubuh
saksi korban, dan dalam keadaan setegah sadar saksi korban dapat merasakan
gerakan naik turun yag dilakukan oleh sdr. TESAR diatas tubuh saksi korban.
-
Bahwa
Kemudia saksi korban tertidur dan masih dalam keadaan lemas
-
Bahwa
kemudian saksi korban tersadar setelah Sdr. YUDO datang dan memasagkan pakain
ketubuh saksi Korban.
-
Bahwa
kemudian masih dalam keadaan tidak sadarkan diri, saksi korban diantar pulang
oleh sdr. YUDO dengan menggunakan motor, kemudian saksi korban diantar sampai
ke lokasi dekat rumah saksi korban, dan saksi korban masih dalam keadaan tidak
sadarkan diri berjalan menuju rumahnya.
-
Bahwa
saksi korban tidak mengenal sdr. SURIANSYAH
-
Bahwa
saksi korban tidak merasa ia telah disetubuhi oleh sdr. SURIASYAH
-
Bahwa
saksi korban baru mengenal sdr. SURIANSYAH pada saat bertemu di Kantor Polisi
pada saat diklarifikasi berkaitan dengan perkara ini.
Terhadap keterangan saski tanggapan
terdakwa : terdakwa membenarkan
- 2. DJUNIRAH BINTI PARIAN ISNOTO
dibawah sumpah pada pokok nya
menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan
keteragan yag sebenarnya
-
Bahwa
benar sdr. Saksi mengerti sebab ia diperiksa di persidagan, yaitu sehubungan
degan peristiwa persetubuhan yag dialami oleh anak saksi yaitu KHUSNUL
KHOTIMAH
-
Bahwa
saudara saksi megetahui anaknya yaitu Korban berpamita untuk pergi ke rumah
temanya sekitar jam 19:00, namun sampai larut malam korba belum juga pulang
sehingga sdr. Saksi mencoba meghubungi melalui Handphone Korban namun Hp korban
tidak aktif.
-
Bahwa
sekitar tengah malam korban pulang kerumah dalam keadaan acak acakan, dan ketika
saksi bertanya, tidak menjawab.
-
Bahwa
ketika hendak melaporkan kejadian yang menimpanya, didalam perjalanan korban
sempat mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh sdr. TESAR, sdr. YUDO,
sdr. JOKO.
(2) KETERANGAN TERDAKWA
2.1 Terdakwa I TESAR SUSATO BIN SUDJITO
Dibawah
sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan
keterangan yang sebenarnya
-
Bahwa
benar terdakwa megerti sebab ia diperiksa di persidangan, yaitu sehubungan
dengan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan
terdakwa SURIANSYAH terhadap sdri.
KHUSUL KHOTIMAH.
-
Bahwa
benar peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIN tanggal 30 April 2012 sekitar pukul 21:30 wita
di kamar kost sdr. JOKO Jala Bunga Rampai Jembatan Maryati Gunung Sari Ilir
Balikpapan
-
Bahwa
pada malam kejadian sekitar pukul 21:30 wita terdakwa dating ke tempat kost
sdr. JOKO lalu tidak lama kemudian terdakwa keluar untuk membeli minuman keras
jenis anggur merah lalu terdakwa kembali lagi ke kost sdr. JOKO lalu tidak lama
kemudian dating sdr. YUDHO dan sdri. KHUSNNUL KHOTIMAH lalu terdakwa berempat
minum minuman keras anggur merah tersebut lalu tidak lama kemudian sdr. JOKO
dan sdr. YUDHO keluar kamar diikuti terdakwa sedangkan sdri. KHUSNUL KHOTIMAH
tetap berada di dalam kamar lalu terdakwa masuk kembali ke kamar dan terdakwa
melihat sdri. KHUSNUL KHOTIMAH sudah dalam keadaan tidur dengan keadaan
telanjang lalu terdakwa tidur di samping sdri. KHUSNUL KHOTIMAH.
-
Bahwa
kemudian terdakwa bagun dan keluar kamar menonton TV. Sedangkan sdr. JOKO dan
sdr. YUDHO berada di dalam kamar dan sekitar pukul 22:00 wita dating terdakwa
SURIANSYAH , sdr, PRAYONO dan sdr. WAHYU dan terdakwa tidak tahu apa yang
dilakukan oleh terdakwa SURIANSYAH, sdr. PRAYONO, dan sdr. WAHYU terhadap sdri.
KHUSNUL KHOTIMAH dan kemudian terdakwa pulang ke rumah.
-
Bahwa
terdakwa membenarkan bukti yang ditunjukkan di persidangan
-
Bahwa
terdakwa menyesali semua perbuatannya da berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi
2.2 Terdakwa II SURIANSYAH ALS. AAN BIN LABARADI
Dibawah
sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan
keterangan
-
Bahwa
terdakwa mengerti sebab ia diperiksa di persidangan, yaitu sehubungan dengan
peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan terdakwa
TESAR terhadap sdri. KHUSNUL KHOTIMAH
-
Bahwa
benar peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIIN tanggal 30 April 2012 sekitar
pukul 23:00 wita di kamar kost sdr. JOKO
Jalan Bungai Rampai Jembatan Maryati Gunung Sari Ilir Balikpapan
-
Bahwa
sekitar jam 22:30 wita setelah pulag kerja, terdakwa dating ke kost sdr. JOKO,
kemudian sesampainya dirumah sdr. JOKO, kemudian semsmpainya ditempat kost
disana ada sdr. JOKO dan PRAYONO didalam kamar kost sambil minum setengah boto
minuman keras kemudian Terdakwa juga ikut minum bersama sdr. JOKO dan PRAYONO,
kemudian SDR. JOKO dan PRAYONO keluar kamar dan tinggal Terdakwa di dalam kamar
dan melihat Sdr. KHUSNUL KHOTIMAH tertidur diatas kasur dengan mengenaka
pakaian yag tidak legkap. Dalam keadaan agak mabuk Terdakwa mendekati sdri.
KHUSNUL KHOTIMAH dan dibawah pengaruh minuman keras akhirnya Terdakwa mendekati
sdri. KHUSNUL KHOTIMAH kemudian meciumi bibir dan meremas payudara Sdri.
KHUSNUL KHOTIMAH, setelah itu terdakwa mulai terangsang dan melucuti celananya,
namun melihat alat kemaluannya tidak bisa berdiri akhirnya Terdakwa keluar
kamar da kembali menonto tv diluar kamar.
3.
ANALISA FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami
hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta yang
diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa ada pada saat malam kejadian taggal 30 April 2012 di kamar kost sdr. JOKO
- Bahwa Tidak ada Tipu muslihat, paksaan utuk melakukan persetubuhan.
- Bahwa dari fakta yang terungkap di persidagan adalah Sdri. KHUSNUL KHOTIMAH tidak disetubuhi oleh terdakwa SURIANSYAH
- Bahwa tidak ada saksi yag melihat telah terjadi persetubuhan atara Terdakwa SURIANSYAH dan Sdri. KHUSNUL KHOTIMAH.
4. ANALISA
YURIDIS
Terhadap
Dakwaan Primair :
Bahwa pasal 81 ayat (1) UURI No.
23 Tahun 2002 merumuskan sebagai
berikut :“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasa atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya atau orang
lain, dipidana degan pidaa penjara paling lama 15 (( lima belas) tahu dan palig
singkat 3 (Tiga) tahun da denda paling banyak Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta
rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,-(eam puluh juta rupiah) ;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 81 ayat (1), maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai
berikut :
- Unsur : Setiap orang
- Unsur : Secara melawan Hukum
- Unsur : Melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasa memaksa anak
- Unsur : Melakukan Persetubuhan
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1
menyatakan sebagai berikut :
“ Dipidana sebagai pelaku tindak
pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan ;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah
sebagai berikut :
-
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-
Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan
Bahwa
dalam proses pembuktian di pengadilan, dari keterangan saksi Korban tidak
ditemukan adanya unsur pemaksaan dan kekerasan atau ancaman kekerasan utntuk
dilakukannya persetubuhan atas dirinya.
Bahwa
dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa hanya dapat
dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur
dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur
rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus
dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang
didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak
bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud, dengan demikian uraian
mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami
uraikan lagi
Terhadap
Dakwaan subsidair :
Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Merumuskan sebagai berikut:
“Setiap
orang dengan sengaja melakukan kekerasan atauu ancama kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuata cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun da paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling bayak Rp. 300.000,000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah)
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 3, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
-
Unsur : setiap orang
-
Unsur : Dengan sengaja
- Unsur
: melakuka kekerasan atau ancama kekerasan
- Unsur
: Memaksa, Tipu Muslihat, serangkaia kebohongan
- Unsur
: Membujuk
- Unsur
: Cabul
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1
berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana sebagai pelaku tindak
pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan”;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah
sebagai berikut :
-
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Unsur
: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan.
Bahwa
dalam proses pembuktian di pengadilan, dari keterangan saksi Korban tidak
ditemukan adanya unsure-unnsur , maka untuk dakwaan sekundair tidak perlu
diuraika lagi
4. KESIMPULAN
Bahwa
karena unsur-usur tersebut dari Dakwaan Primair dan Subsidair yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon
kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair
dan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia
melepaskan para Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Hormat
Kami,
KUASA HUKUM Terdakwa,
LAW OFFICE RAMAYANI DARWIS, SH &
ASSOCIATE
- Ramayani Darwis, SH
- Sumarni, SH
- Yeni Yulianti Samti, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar