Rabu, 19 Juli 2017

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih ke rokok elektrik.
1.     Rokok konvensional
Rokokok Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar" adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab  gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket  itu menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pasal 4  :
(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2)  Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan.
Mengingat bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
2.     Rokok Elektrik
Rokok Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam bentuk  dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan rokok elektrik  dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum muda dan anak anak.
Berbeda dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada Tahun 2014  sebuah study di  Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan potensi menyebabkan kanker.
Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik meningkat dengan pesat  antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok, adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan , dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak di amerika   meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun 2014 .
Penggunaan Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3.     Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan ketergantungan.
Dalam jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih ke rokok elektrik.
1.     Rokok konvensional
Rokokok Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar" adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab  gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket  itu menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pasal 4  :
(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2)  Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan.
Mengingat bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
2.     Rokok Elektrik
Rokok Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam bentuk  dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan rokok elektrik  dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum muda dan anak anak.
Berbeda dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada Tahun 2014  sebuah study di  Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan potensi menyebabkan kanker.
Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik meningkat dengan pesat  antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok, adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan , dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak di amerika   meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun 2014 .
Penggunaan Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3.     Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan ketergantungan.
Dalam jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih ke rokok elektrik.
1.     Rokok konvensional
Rokokok Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar" adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab  gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket  itu menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pasal 4  :
(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2)  Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan.
Mengingat bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
2.     Rokok Elektrik
Rokok Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam bentuk  dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan rokok elektrik  dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum muda dan anak anak.
Berbeda dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada Tahun 2014  sebuah study di  Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan potensi menyebabkan kanker.
Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik meningkat dengan pesat  antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok, adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan , dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak di amerika   meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun 2014 .
Penggunaan Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3.     Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan ketergantungan.
Dalam jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih ke rokok elektrik.
1.     Rokok konvensional
Rokokok Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar" adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab  gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket  itu menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pasal 4  :
(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2)  Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan.
Mengingat bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
2.     Rokok Elektrik
Rokok Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam bentuk  dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan rokok elektrik  dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum muda dan anak anak.
Berbeda dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada Tahun 2014  sebuah study di  Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan potensi menyebabkan kanker.
Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik meningkat dengan pesat  antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok, adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan , dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak di amerika   meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun 2014 .
Penggunaan Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3.     Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan ketergantungan.
Dalam jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih ke rokok elektrik.
1.     Rokok konvensional
Rokokok Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar" adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab  gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket  itu menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pasal 4  :
(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2)  Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan.
Mengingat bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
2.     Rokok Elektrik
Rokok Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam bentuk  dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan rokok elektrik  dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum muda dan anak anak.
Berbeda dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada Tahun 2014  sebuah study di  Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan potensi menyebabkan kanker.
Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik meningkat dengan pesat  antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok, adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan , dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak di amerika   meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun 2014 .
Penggunaan Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3.     Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan ketergantungan.
Dalam jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih ke rokok elektrik.
1.     Rokok konvensional
Rokokok Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar" adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab  gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket  itu menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pasal 4  :
(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2)  Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan.
Mengingat bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
2.     Rokok Elektrik
Rokok Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam bentuk  dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan rokok elektrik  dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum muda dan anak anak.
Berbeda dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada Tahun 2014  sebuah study di  Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan potensi menyebabkan kanker.
Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik meningkat dengan pesat  antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok, adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan , dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak di amerika   meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun 2014 .
Penggunaan Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3.     Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan ketergantungan.
Dalam jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum