Jumat, 30 Desember 2016

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

1.      Tuliskan analisis anda perihal bagaimana meminimalisasi ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka menjadi penting untu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu Hukum dan apa tujuannya. Banyak ahli yang mendefinisikan hukum dan antara lain ahli yang terkenal mendefinisikan kata hukum :
a)      Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
b)      Immanuel Kant:Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)      4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
d)     Aristoteles : hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim bagi masyarakat, dimana Undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
e)      EUtrecht : Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak suatu negara atau lembaga.
Jika kita melihat definisi hukum dari berbagai ahli tersebut diatas dapat dikatakan bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa suatu peraturan terhadap masyarakat dengan tujuan menciptakan keamanan den ketertiban. Namun apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya hukum itu, mari kita lihat pendapat ahli tentang Tujuan hukum itu, ada baiknya kita melihata pendapat ahli tentang apa tujuan hukum itu :
a)      Aristoteles   tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
b)      Jeremy Bentham , hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
c)      Prof Subekti S.H. Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
d)     Van Apeldorn Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
e)      Purnadi dan Soerjono Soekanto Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
f)       Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H  Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Ketika berbicara hukum dan tujuan hukum , untuk mencapainya diperlukan cara untuk mencapai tujuan hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Oleh sebab itu diperlukan perangkat dalam mencapai tujuan itu. Pekarangkatnya adalah peraturan dan aparat penegak hukum.
Peraturan itu adalah dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif bagi (negara yang menganut faham positivisme)  dan untuk menjalankannya diperlukan perangkat penegak hukum seperti  Hakim , Jaksa, Polisi.
Produk hukum yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif, sarat akan kepentingan. Masing masing pembuat peraturan membawa agenda bagi kepentingan diri dan kelompoknya. Keadilan , kepastian dan kemanfaatan bagi setiap masyarakat berbeda-beda ,akbiat adanya perang kepentingan tersebut maka lahirnya adanya antinomi hukum.
Melihat dari sifatnya , Hukum itu lahir dari berbagai cara, ada yang bersifat Konfliktif dan ada yang bersifat Preskriptif, hukum yang bersifat konfliktif biasanya lahir dari produk Hakim yaitu berbentuk putusan, dan hukum yang bersifat preskriptif adalah hukum yang lahir dari pembuat undang-undang. Namun ada pula hukum yang lahir dari ilmuan yaitu hukum dalam bentuk doktrin. Jika melihat sejarah lahirnya suatu hukum maka yang rentan adalah hukum yang lahir sesagai produk Hakim dan hukum yang lahir sebagai produk Pembuat Undang-undang.
Hukum yang lahir dari produk Hakim bersifat konfliktif airtinya hukum itu lahir karena ada pihak yang bersengketa di pengadilan dan masing masing pihak yang bersengketa mengajukan pendapat dan mempertahankan pendapatnya dengan bukti bukti di persidangan, persengketaan itu timbul karena adanya pihak yang merasa haknya dilanggar dan meminta keadilan, kepastian dan tentunya berharap adanya kemanfaatan baginya atas putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim. Namun kemudian timbul pertanyaan apakah putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim tersebut benar benar dapat memenuhi 3 (Tiga) unsur tadi, Keadilan bagi setiap orang mempunyai standar yang berbeda.
Hukum yang lahir dari pembuat undang-undang dalam bentuk undang undang , yang dihasilkan oleh legislatif dengan persetujuan Eksekutif dalam hal ini presiden. Ada dua kepentingan yang membuat undang undang tersebut, undang-undang yang dilahirkanpun akan mencerminkan kedua kepentingan tersebut. Legislatif berlatang belakang Partai Politik dan didalam partai politik terdiri dari orang orang yang mempunyai latar belakang beragam, ada yang berlatar belakang pengusaha, profesional dan lain sebagainya, alih alih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan mewakili suara rakyat mereka dengan bebasnya membuat peraturan yang tidak jarang produk undang-undang itu dipandang sebagai proyek yang menjanjikan dan mungkin menjijikkan, sarat akan loby loby politik  pesanan partai pengusung. Setelah rampung pembahasan undang-undang maka sampailah pada tahap pengesahan oleh presiden dan disinipun tidak menutup kemungkinan masih tetap ada tarik menarik kepentingan. Sungguh suatu produk yang sarat kepentingan, kemudian timbul pertanyaan untuk siapa undang-undang itu dibuat ?, bisa saja undang-undang itu lahir by Requested.
Bagaimana cara meminimalisir ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi, lebih terletak pada aparat penegak hukum, seburuk apapun hukum itu tidak akan melahirkan sesuatu yang buruk ketika aparat penegak hukum memiliki integritas yang tinggi.  untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya mungkin masih sangat sulit mengingat hukum itu lahir dari konflik kepentingan atau antinomi, tetapi paling tidak penyimpangan terhadap penegakan hukum dapat diminimalisir dengan melihat keutamaan dari tujuan hukum itu. Apa yang hendak dicita citakan oleh hukum itu, apakah kepastian, keadilan atau kemanfaatan. Ketika yang diutamakan adalah keadilan maka sampai kapanpun itu akan sulit terwujud mengingat adil itu relatif , karena keadilan yang hakiki adalah milik “TUHAN”, keadilan sangat sulit untuk dihitung atau diukur karena keadilan tidak dapat dilihat tapi hanya bisa dirasakan dan perasaan itu letaknya jauh didalam hati maka sulit untuk menilai keadilan itu. ketika yang diutamakan adalah kepastian maka jelas yang menjadi tiitik berat adalah peraturan hukumnya yang harus dibuat lebih baik, dan ketika yang diutamakan kemanfaatannya maka dalam menentukan hukumnya harus dilihat aspek kemanfaatannya bagi masyarakat. Kemanfaatan akan dapat dilihat dari prilaku masyarakat ketika bermanfaat akan terlihat dari prilaku yang positif.
Kesimpulannya adalah cara untuk meminimalisasi ketidak konsistenan hukum adalah dengan memperbaiki prilaku hukum bagi aparat penegak hukum, karena hukum itu adalah sebuah perangkat, dan bagaimana perangkat itu bisa berguna dengan baik atau digunakan sesuai peruntukannya adalah tergantung penggunanya dalam hal ini  penegak hukumnya.

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

1.      Tuliskan analisis anda perihal bagaimana meminimalisasi ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka menjadi penting untu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu Hukum dan apa tujuannya. Banyak ahli yang mendefinisikan hukum dan antara lain ahli yang terkenal mendefinisikan kata hukum :
a)      Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
b)      Immanuel Kant:Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)      4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
d)     Aristoteles : hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim bagi masyarakat, dimana Undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
e)      EUtrecht : Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak suatu negara atau lembaga.
Jika kita melihat definisi hukum dari berbagai ahli tersebut diatas dapat dikatakan bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa suatu peraturan terhadap masyarakat dengan tujuan menciptakan keamanan den ketertiban. Namun apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya hukum itu, mari kita lihat pendapat ahli tentang Tujuan hukum itu, ada baiknya kita melihata pendapat ahli tentang apa tujuan hukum itu :
a)      Aristoteles   tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
b)      Jeremy Bentham , hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
c)      Prof Subekti S.H. Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
d)     Van Apeldorn Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
e)      Purnadi dan Soerjono Soekanto Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
f)       Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H  Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Ketika berbicara hukum dan tujuan hukum , untuk mencapainya diperlukan cara untuk mencapai tujuan hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Oleh sebab itu diperlukan perangkat dalam mencapai tujuan itu. Pekarangkatnya adalah peraturan dan aparat penegak hukum.
Peraturan itu adalah dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif bagi (negara yang menganut faham positivisme)  dan untuk menjalankannya diperlukan perangkat penegak hukum seperti  Hakim , Jaksa, Polisi.
Produk hukum yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif, sarat akan kepentingan. Masing masing pembuat peraturan membawa agenda bagi kepentingan diri dan kelompoknya. Keadilan , kepastian dan kemanfaatan bagi setiap masyarakat berbeda-beda ,akbiat adanya perang kepentingan tersebut maka lahirnya adanya antinomi hukum.
Melihat dari sifatnya , Hukum itu lahir dari berbagai cara, ada yang bersifat Konfliktif dan ada yang bersifat Preskriptif, hukum yang bersifat konfliktif biasanya lahir dari produk Hakim yaitu berbentuk putusan, dan hukum yang bersifat preskriptif adalah hukum yang lahir dari pembuat undang-undang. Namun ada pula hukum yang lahir dari ilmuan yaitu hukum dalam bentuk doktrin. Jika melihat sejarah lahirnya suatu hukum maka yang rentan adalah hukum yang lahir sesagai produk Hakim dan hukum yang lahir sebagai produk Pembuat Undang-undang.
Hukum yang lahir dari produk Hakim bersifat konfliktif airtinya hukum itu lahir karena ada pihak yang bersengketa di pengadilan dan masing masing pihak yang bersengketa mengajukan pendapat dan mempertahankan pendapatnya dengan bukti bukti di persidangan, persengketaan itu timbul karena adanya pihak yang merasa haknya dilanggar dan meminta keadilan, kepastian dan tentunya berharap adanya kemanfaatan baginya atas putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim. Namun kemudian timbul pertanyaan apakah putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim tersebut benar benar dapat memenuhi 3 (Tiga) unsur tadi, Keadilan bagi setiap orang mempunyai standar yang berbeda.
Hukum yang lahir dari pembuat undang-undang dalam bentuk undang undang , yang dihasilkan oleh legislatif dengan persetujuan Eksekutif dalam hal ini presiden. Ada dua kepentingan yang membuat undang undang tersebut, undang-undang yang dilahirkanpun akan mencerminkan kedua kepentingan tersebut. Legislatif berlatang belakang Partai Politik dan didalam partai politik terdiri dari orang orang yang mempunyai latar belakang beragam, ada yang berlatar belakang pengusaha, profesional dan lain sebagainya, alih alih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan mewakili suara rakyat mereka dengan bebasnya membuat peraturan yang tidak jarang produk undang-undang itu dipandang sebagai proyek yang menjanjikan dan mungkin menjijikkan, sarat akan loby loby politik  pesanan partai pengusung. Setelah rampung pembahasan undang-undang maka sampailah pada tahap pengesahan oleh presiden dan disinipun tidak menutup kemungkinan masih tetap ada tarik menarik kepentingan. Sungguh suatu produk yang sarat kepentingan, kemudian timbul pertanyaan untuk siapa undang-undang itu dibuat ?, bisa saja undang-undang itu lahir by Requested.
Bagaimana cara meminimalisir ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi, lebih terletak pada aparat penegak hukum, seburuk apapun hukum itu tidak akan melahirkan sesuatu yang buruk ketika aparat penegak hukum memiliki integritas yang tinggi.  untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya mungkin masih sangat sulit mengingat hukum itu lahir dari konflik kepentingan atau antinomi, tetapi paling tidak penyimpangan terhadap penegakan hukum dapat diminimalisir dengan melihat keutamaan dari tujuan hukum itu. Apa yang hendak dicita citakan oleh hukum itu, apakah kepastian, keadilan atau kemanfaatan. Ketika yang diutamakan adalah keadilan maka sampai kapanpun itu akan sulit terwujud mengingat adil itu relatif , karena keadilan yang hakiki adalah milik “TUHAN”, keadilan sangat sulit untuk dihitung atau diukur karena keadilan tidak dapat dilihat tapi hanya bisa dirasakan dan perasaan itu letaknya jauh didalam hati maka sulit untuk menilai keadilan itu. ketika yang diutamakan adalah kepastian maka jelas yang menjadi tiitik berat adalah peraturan hukumnya yang harus dibuat lebih baik, dan ketika yang diutamakan kemanfaatannya maka dalam menentukan hukumnya harus dilihat aspek kemanfaatannya bagi masyarakat. Kemanfaatan akan dapat dilihat dari prilaku masyarakat ketika bermanfaat akan terlihat dari prilaku yang positif.
Kesimpulannya adalah cara untuk meminimalisasi ketidak konsistenan hukum adalah dengan memperbaiki prilaku hukum bagi aparat penegak hukum, karena hukum itu adalah sebuah perangkat, dan bagaimana perangkat itu bisa berguna dengan baik atau digunakan sesuai peruntukannya adalah tergantung penggunanya dalam hal ini  penegak hukumnya.

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

1.      Tuliskan analisis anda perihal bagaimana meminimalisasi ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka menjadi penting untu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu Hukum dan apa tujuannya. Banyak ahli yang mendefinisikan hukum dan antara lain ahli yang terkenal mendefinisikan kata hukum :
a)      Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
b)      Immanuel Kant:Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)      4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
d)     Aristoteles : hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim bagi masyarakat, dimana Undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
e)      EUtrecht : Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak suatu negara atau lembaga.
Jika kita melihat definisi hukum dari berbagai ahli tersebut diatas dapat dikatakan bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa suatu peraturan terhadap masyarakat dengan tujuan menciptakan keamanan den ketertiban. Namun apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya hukum itu, mari kita lihat pendapat ahli tentang Tujuan hukum itu, ada baiknya kita melihata pendapat ahli tentang apa tujuan hukum itu :
a)      Aristoteles   tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
b)      Jeremy Bentham , hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
c)      Prof Subekti S.H. Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
d)     Van Apeldorn Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
e)      Purnadi dan Soerjono Soekanto Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
f)       Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H  Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Ketika berbicara hukum dan tujuan hukum , untuk mencapainya diperlukan cara untuk mencapai tujuan hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Oleh sebab itu diperlukan perangkat dalam mencapai tujuan itu. Pekarangkatnya adalah peraturan dan aparat penegak hukum.
Peraturan itu adalah dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif bagi (negara yang menganut faham positivisme)  dan untuk menjalankannya diperlukan perangkat penegak hukum seperti  Hakim , Jaksa, Polisi.
Produk hukum yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif, sarat akan kepentingan. Masing masing pembuat peraturan membawa agenda bagi kepentingan diri dan kelompoknya. Keadilan , kepastian dan kemanfaatan bagi setiap masyarakat berbeda-beda ,akbiat adanya perang kepentingan tersebut maka lahirnya adanya antinomi hukum.
Melihat dari sifatnya , Hukum itu lahir dari berbagai cara, ada yang bersifat Konfliktif dan ada yang bersifat Preskriptif, hukum yang bersifat konfliktif biasanya lahir dari produk Hakim yaitu berbentuk putusan, dan hukum yang bersifat preskriptif adalah hukum yang lahir dari pembuat undang-undang. Namun ada pula hukum yang lahir dari ilmuan yaitu hukum dalam bentuk doktrin. Jika melihat sejarah lahirnya suatu hukum maka yang rentan adalah hukum yang lahir sesagai produk Hakim dan hukum yang lahir sebagai produk Pembuat Undang-undang.
Hukum yang lahir dari produk Hakim bersifat konfliktif airtinya hukum itu lahir karena ada pihak yang bersengketa di pengadilan dan masing masing pihak yang bersengketa mengajukan pendapat dan mempertahankan pendapatnya dengan bukti bukti di persidangan, persengketaan itu timbul karena adanya pihak yang merasa haknya dilanggar dan meminta keadilan, kepastian dan tentunya berharap adanya kemanfaatan baginya atas putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim. Namun kemudian timbul pertanyaan apakah putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim tersebut benar benar dapat memenuhi 3 (Tiga) unsur tadi, Keadilan bagi setiap orang mempunyai standar yang berbeda.
Hukum yang lahir dari pembuat undang-undang dalam bentuk undang undang , yang dihasilkan oleh legislatif dengan persetujuan Eksekutif dalam hal ini presiden. Ada dua kepentingan yang membuat undang undang tersebut, undang-undang yang dilahirkanpun akan mencerminkan kedua kepentingan tersebut. Legislatif berlatang belakang Partai Politik dan didalam partai politik terdiri dari orang orang yang mempunyai latar belakang beragam, ada yang berlatar belakang pengusaha, profesional dan lain sebagainya, alih alih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan mewakili suara rakyat mereka dengan bebasnya membuat peraturan yang tidak jarang produk undang-undang itu dipandang sebagai proyek yang menjanjikan dan mungkin menjijikkan, sarat akan loby loby politik  pesanan partai pengusung. Setelah rampung pembahasan undang-undang maka sampailah pada tahap pengesahan oleh presiden dan disinipun tidak menutup kemungkinan masih tetap ada tarik menarik kepentingan. Sungguh suatu produk yang sarat kepentingan, kemudian timbul pertanyaan untuk siapa undang-undang itu dibuat ?, bisa saja undang-undang itu lahir by Requested.
Bagaimana cara meminimalisir ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi, lebih terletak pada aparat penegak hukum, seburuk apapun hukum itu tidak akan melahirkan sesuatu yang buruk ketika aparat penegak hukum memiliki integritas yang tinggi.  untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya mungkin masih sangat sulit mengingat hukum itu lahir dari konflik kepentingan atau antinomi, tetapi paling tidak penyimpangan terhadap penegakan hukum dapat diminimalisir dengan melihat keutamaan dari tujuan hukum itu. Apa yang hendak dicita citakan oleh hukum itu, apakah kepastian, keadilan atau kemanfaatan. Ketika yang diutamakan adalah keadilan maka sampai kapanpun itu akan sulit terwujud mengingat adil itu relatif , karena keadilan yang hakiki adalah milik “TUHAN”, keadilan sangat sulit untuk dihitung atau diukur karena keadilan tidak dapat dilihat tapi hanya bisa dirasakan dan perasaan itu letaknya jauh didalam hati maka sulit untuk menilai keadilan itu. ketika yang diutamakan adalah kepastian maka jelas yang menjadi tiitik berat adalah peraturan hukumnya yang harus dibuat lebih baik, dan ketika yang diutamakan kemanfaatannya maka dalam menentukan hukumnya harus dilihat aspek kemanfaatannya bagi masyarakat. Kemanfaatan akan dapat dilihat dari prilaku masyarakat ketika bermanfaat akan terlihat dari prilaku yang positif.
Kesimpulannya adalah cara untuk meminimalisasi ketidak konsistenan hukum adalah dengan memperbaiki prilaku hukum bagi aparat penegak hukum, karena hukum itu adalah sebuah perangkat, dan bagaimana perangkat itu bisa berguna dengan baik atau digunakan sesuai peruntukannya adalah tergantung penggunanya dalam hal ini  penegak hukumnya.

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

1.      Tuliskan analisis anda perihal bagaimana meminimalisasi ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka menjadi penting untu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu Hukum dan apa tujuannya. Banyak ahli yang mendefinisikan hukum dan antara lain ahli yang terkenal mendefinisikan kata hukum :
a)      Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
b)      Immanuel Kant:Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)      4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
d)     Aristoteles : hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim bagi masyarakat, dimana Undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
e)      EUtrecht : Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak suatu negara atau lembaga.
Jika kita melihat definisi hukum dari berbagai ahli tersebut diatas dapat dikatakan bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa suatu peraturan terhadap masyarakat dengan tujuan menciptakan keamanan den ketertiban. Namun apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya hukum itu, mari kita lihat pendapat ahli tentang Tujuan hukum itu, ada baiknya kita melihata pendapat ahli tentang apa tujuan hukum itu :
a)      Aristoteles   tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
b)      Jeremy Bentham , hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
c)      Prof Subekti S.H. Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
d)     Van Apeldorn Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
e)      Purnadi dan Soerjono Soekanto Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
f)       Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H  Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Ketika berbicara hukum dan tujuan hukum , untuk mencapainya diperlukan cara untuk mencapai tujuan hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Oleh sebab itu diperlukan perangkat dalam mencapai tujuan itu. Pekarangkatnya adalah peraturan dan aparat penegak hukum.
Peraturan itu adalah dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif bagi (negara yang menganut faham positivisme)  dan untuk menjalankannya diperlukan perangkat penegak hukum seperti  Hakim , Jaksa, Polisi.
Produk hukum yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif, sarat akan kepentingan. Masing masing pembuat peraturan membawa agenda bagi kepentingan diri dan kelompoknya. Keadilan , kepastian dan kemanfaatan bagi setiap masyarakat berbeda-beda ,akbiat adanya perang kepentingan tersebut maka lahirnya adanya antinomi hukum.
Melihat dari sifatnya , Hukum itu lahir dari berbagai cara, ada yang bersifat Konfliktif dan ada yang bersifat Preskriptif, hukum yang bersifat konfliktif biasanya lahir dari produk Hakim yaitu berbentuk putusan, dan hukum yang bersifat preskriptif adalah hukum yang lahir dari pembuat undang-undang. Namun ada pula hukum yang lahir dari ilmuan yaitu hukum dalam bentuk doktrin. Jika melihat sejarah lahirnya suatu hukum maka yang rentan adalah hukum yang lahir sesagai produk Hakim dan hukum yang lahir sebagai produk Pembuat Undang-undang.
Hukum yang lahir dari produk Hakim bersifat konfliktif airtinya hukum itu lahir karena ada pihak yang bersengketa di pengadilan dan masing masing pihak yang bersengketa mengajukan pendapat dan mempertahankan pendapatnya dengan bukti bukti di persidangan, persengketaan itu timbul karena adanya pihak yang merasa haknya dilanggar dan meminta keadilan, kepastian dan tentunya berharap adanya kemanfaatan baginya atas putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim. Namun kemudian timbul pertanyaan apakah putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim tersebut benar benar dapat memenuhi 3 (Tiga) unsur tadi, Keadilan bagi setiap orang mempunyai standar yang berbeda.
Hukum yang lahir dari pembuat undang-undang dalam bentuk undang undang , yang dihasilkan oleh legislatif dengan persetujuan Eksekutif dalam hal ini presiden. Ada dua kepentingan yang membuat undang undang tersebut, undang-undang yang dilahirkanpun akan mencerminkan kedua kepentingan tersebut. Legislatif berlatang belakang Partai Politik dan didalam partai politik terdiri dari orang orang yang mempunyai latar belakang beragam, ada yang berlatar belakang pengusaha, profesional dan lain sebagainya, alih alih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan mewakili suara rakyat mereka dengan bebasnya membuat peraturan yang tidak jarang produk undang-undang itu dipandang sebagai proyek yang menjanjikan dan mungkin menjijikkan, sarat akan loby loby politik  pesanan partai pengusung. Setelah rampung pembahasan undang-undang maka sampailah pada tahap pengesahan oleh presiden dan disinipun tidak menutup kemungkinan masih tetap ada tarik menarik kepentingan. Sungguh suatu produk yang sarat kepentingan, kemudian timbul pertanyaan untuk siapa undang-undang itu dibuat ?, bisa saja undang-undang itu lahir by Requested.
Bagaimana cara meminimalisir ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi, lebih terletak pada aparat penegak hukum, seburuk apapun hukum itu tidak akan melahirkan sesuatu yang buruk ketika aparat penegak hukum memiliki integritas yang tinggi.  untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya mungkin masih sangat sulit mengingat hukum itu lahir dari konflik kepentingan atau antinomi, tetapi paling tidak penyimpangan terhadap penegakan hukum dapat diminimalisir dengan melihat keutamaan dari tujuan hukum itu. Apa yang hendak dicita citakan oleh hukum itu, apakah kepastian, keadilan atau kemanfaatan. Ketika yang diutamakan adalah keadilan maka sampai kapanpun itu akan sulit terwujud mengingat adil itu relatif , karena keadilan yang hakiki adalah milik “TUHAN”, keadilan sangat sulit untuk dihitung atau diukur karena keadilan tidak dapat dilihat tapi hanya bisa dirasakan dan perasaan itu letaknya jauh didalam hati maka sulit untuk menilai keadilan itu. ketika yang diutamakan adalah kepastian maka jelas yang menjadi tiitik berat adalah peraturan hukumnya yang harus dibuat lebih baik, dan ketika yang diutamakan kemanfaatannya maka dalam menentukan hukumnya harus dilihat aspek kemanfaatannya bagi masyarakat. Kemanfaatan akan dapat dilihat dari prilaku masyarakat ketika bermanfaat akan terlihat dari prilaku yang positif.
Kesimpulannya adalah cara untuk meminimalisasi ketidak konsistenan hukum adalah dengan memperbaiki prilaku hukum bagi aparat penegak hukum, karena hukum itu adalah sebuah perangkat, dan bagaimana perangkat itu bisa berguna dengan baik atau digunakan sesuai peruntukannya adalah tergantung penggunanya dalam hal ini  penegak hukumnya.

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

1.      Tuliskan analisis anda perihal bagaimana meminimalisasi ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka menjadi penting untu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu Hukum dan apa tujuannya. Banyak ahli yang mendefinisikan hukum dan antara lain ahli yang terkenal mendefinisikan kata hukum :
a)      Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
b)      Immanuel Kant:Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)      4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
d)     Aristoteles : hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim bagi masyarakat, dimana Undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
e)      EUtrecht : Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak suatu negara atau lembaga.
Jika kita melihat definisi hukum dari berbagai ahli tersebut diatas dapat dikatakan bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa suatu peraturan terhadap masyarakat dengan tujuan menciptakan keamanan den ketertiban. Namun apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya hukum itu, mari kita lihat pendapat ahli tentang Tujuan hukum itu, ada baiknya kita melihata pendapat ahli tentang apa tujuan hukum itu :
a)      Aristoteles   tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
b)      Jeremy Bentham , hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
c)      Prof Subekti S.H. Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
d)     Van Apeldorn Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
e)      Purnadi dan Soerjono Soekanto Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
f)       Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H  Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Ketika berbicara hukum dan tujuan hukum , untuk mencapainya diperlukan cara untuk mencapai tujuan hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Oleh sebab itu diperlukan perangkat dalam mencapai tujuan itu. Pekarangkatnya adalah peraturan dan aparat penegak hukum.
Peraturan itu adalah dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif bagi (negara yang menganut faham positivisme)  dan untuk menjalankannya diperlukan perangkat penegak hukum seperti  Hakim , Jaksa, Polisi.
Produk hukum yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif, sarat akan kepentingan. Masing masing pembuat peraturan membawa agenda bagi kepentingan diri dan kelompoknya. Keadilan , kepastian dan kemanfaatan bagi setiap masyarakat berbeda-beda ,akbiat adanya perang kepentingan tersebut maka lahirnya adanya antinomi hukum.
Melihat dari sifatnya , Hukum itu lahir dari berbagai cara, ada yang bersifat Konfliktif dan ada yang bersifat Preskriptif, hukum yang bersifat konfliktif biasanya lahir dari produk Hakim yaitu berbentuk putusan, dan hukum yang bersifat preskriptif adalah hukum yang lahir dari pembuat undang-undang. Namun ada pula hukum yang lahir dari ilmuan yaitu hukum dalam bentuk doktrin. Jika melihat sejarah lahirnya suatu hukum maka yang rentan adalah hukum yang lahir sesagai produk Hakim dan hukum yang lahir sebagai produk Pembuat Undang-undang.
Hukum yang lahir dari produk Hakim bersifat konfliktif airtinya hukum itu lahir karena ada pihak yang bersengketa di pengadilan dan masing masing pihak yang bersengketa mengajukan pendapat dan mempertahankan pendapatnya dengan bukti bukti di persidangan, persengketaan itu timbul karena adanya pihak yang merasa haknya dilanggar dan meminta keadilan, kepastian dan tentunya berharap adanya kemanfaatan baginya atas putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim. Namun kemudian timbul pertanyaan apakah putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim tersebut benar benar dapat memenuhi 3 (Tiga) unsur tadi, Keadilan bagi setiap orang mempunyai standar yang berbeda.
Hukum yang lahir dari pembuat undang-undang dalam bentuk undang undang , yang dihasilkan oleh legislatif dengan persetujuan Eksekutif dalam hal ini presiden. Ada dua kepentingan yang membuat undang undang tersebut, undang-undang yang dilahirkanpun akan mencerminkan kedua kepentingan tersebut. Legislatif berlatang belakang Partai Politik dan didalam partai politik terdiri dari orang orang yang mempunyai latar belakang beragam, ada yang berlatar belakang pengusaha, profesional dan lain sebagainya, alih alih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan mewakili suara rakyat mereka dengan bebasnya membuat peraturan yang tidak jarang produk undang-undang itu dipandang sebagai proyek yang menjanjikan dan mungkin menjijikkan, sarat akan loby loby politik  pesanan partai pengusung. Setelah rampung pembahasan undang-undang maka sampailah pada tahap pengesahan oleh presiden dan disinipun tidak menutup kemungkinan masih tetap ada tarik menarik kepentingan. Sungguh suatu produk yang sarat kepentingan, kemudian timbul pertanyaan untuk siapa undang-undang itu dibuat ?, bisa saja undang-undang itu lahir by Requested.
Bagaimana cara meminimalisir ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi, lebih terletak pada aparat penegak hukum, seburuk apapun hukum itu tidak akan melahirkan sesuatu yang buruk ketika aparat penegak hukum memiliki integritas yang tinggi.  untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya mungkin masih sangat sulit mengingat hukum itu lahir dari konflik kepentingan atau antinomi, tetapi paling tidak penyimpangan terhadap penegakan hukum dapat diminimalisir dengan melihat keutamaan dari tujuan hukum itu. Apa yang hendak dicita citakan oleh hukum itu, apakah kepastian, keadilan atau kemanfaatan. Ketika yang diutamakan adalah keadilan maka sampai kapanpun itu akan sulit terwujud mengingat adil itu relatif , karena keadilan yang hakiki adalah milik “TUHAN”, keadilan sangat sulit untuk dihitung atau diukur karena keadilan tidak dapat dilihat tapi hanya bisa dirasakan dan perasaan itu letaknya jauh didalam hati maka sulit untuk menilai keadilan itu. ketika yang diutamakan adalah kepastian maka jelas yang menjadi tiitik berat adalah peraturan hukumnya yang harus dibuat lebih baik, dan ketika yang diutamakan kemanfaatannya maka dalam menentukan hukumnya harus dilihat aspek kemanfaatannya bagi masyarakat. Kemanfaatan akan dapat dilihat dari prilaku masyarakat ketika bermanfaat akan terlihat dari prilaku yang positif.
Kesimpulannya adalah cara untuk meminimalisasi ketidak konsistenan hukum adalah dengan memperbaiki prilaku hukum bagi aparat penegak hukum, karena hukum itu adalah sebuah perangkat, dan bagaimana perangkat itu bisa berguna dengan baik atau digunakan sesuai peruntukannya adalah tergantung penggunanya dalam hal ini  penegak hukumnya.

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,

1.      Tuliskan analisis anda perihal bagaimana meminimalisasi ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka menjadi penting untu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu Hukum dan apa tujuannya. Banyak ahli yang mendefinisikan hukum dan antara lain ahli yang terkenal mendefinisikan kata hukum :
a)      Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
b)      Immanuel Kant:Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)      4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
d)     Aristoteles : hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim bagi masyarakat, dimana Undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
e)      EUtrecht : Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak suatu negara atau lembaga.
Jika kita melihat definisi hukum dari berbagai ahli tersebut diatas dapat dikatakan bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa suatu peraturan terhadap masyarakat dengan tujuan menciptakan keamanan den ketertiban. Namun apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya hukum itu, mari kita lihat pendapat ahli tentang Tujuan hukum itu, ada baiknya kita melihata pendapat ahli tentang apa tujuan hukum itu :
a)      Aristoteles   tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
b)      Jeremy Bentham , hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
c)      Prof Subekti S.H. Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
d)     Van Apeldorn Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
e)      Purnadi dan Soerjono Soekanto Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
f)       Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H  Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Ketika berbicara hukum dan tujuan hukum , untuk mencapainya diperlukan cara untuk mencapai tujuan hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Oleh sebab itu diperlukan perangkat dalam mencapai tujuan itu. Pekarangkatnya adalah peraturan dan aparat penegak hukum.
Peraturan itu adalah dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif bagi (negara yang menganut faham positivisme)  dan untuk menjalankannya diperlukan perangkat penegak hukum seperti  Hakim , Jaksa, Polisi.
Produk hukum yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif, sarat akan kepentingan. Masing masing pembuat peraturan membawa agenda bagi kepentingan diri dan kelompoknya. Keadilan , kepastian dan kemanfaatan bagi setiap masyarakat berbeda-beda ,akbiat adanya perang kepentingan tersebut maka lahirnya adanya antinomi hukum.
Melihat dari sifatnya , Hukum itu lahir dari berbagai cara, ada yang bersifat Konfliktif dan ada yang bersifat Preskriptif, hukum yang bersifat konfliktif biasanya lahir dari produk Hakim yaitu berbentuk putusan, dan hukum yang bersifat preskriptif adalah hukum yang lahir dari pembuat undang-undang. Namun ada pula hukum yang lahir dari ilmuan yaitu hukum dalam bentuk doktrin. Jika melihat sejarah lahirnya suatu hukum maka yang rentan adalah hukum yang lahir sesagai produk Hakim dan hukum yang lahir sebagai produk Pembuat Undang-undang.
Hukum yang lahir dari produk Hakim bersifat konfliktif airtinya hukum itu lahir karena ada pihak yang bersengketa di pengadilan dan masing masing pihak yang bersengketa mengajukan pendapat dan mempertahankan pendapatnya dengan bukti bukti di persidangan, persengketaan itu timbul karena adanya pihak yang merasa haknya dilanggar dan meminta keadilan, kepastian dan tentunya berharap adanya kemanfaatan baginya atas putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim. Namun kemudian timbul pertanyaan apakah putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim tersebut benar benar dapat memenuhi 3 (Tiga) unsur tadi, Keadilan bagi setiap orang mempunyai standar yang berbeda.
Hukum yang lahir dari pembuat undang-undang dalam bentuk undang undang , yang dihasilkan oleh legislatif dengan persetujuan Eksekutif dalam hal ini presiden. Ada dua kepentingan yang membuat undang undang tersebut, undang-undang yang dilahirkanpun akan mencerminkan kedua kepentingan tersebut. Legislatif berlatang belakang Partai Politik dan didalam partai politik terdiri dari orang orang yang mempunyai latar belakang beragam, ada yang berlatar belakang pengusaha, profesional dan lain sebagainya, alih alih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan mewakili suara rakyat mereka dengan bebasnya membuat peraturan yang tidak jarang produk undang-undang itu dipandang sebagai proyek yang menjanjikan dan mungkin menjijikkan, sarat akan loby loby politik  pesanan partai pengusung. Setelah rampung pembahasan undang-undang maka sampailah pada tahap pengesahan oleh presiden dan disinipun tidak menutup kemungkinan masih tetap ada tarik menarik kepentingan. Sungguh suatu produk yang sarat kepentingan, kemudian timbul pertanyaan untuk siapa undang-undang itu dibuat ?, bisa saja undang-undang itu lahir by Requested.
Bagaimana cara meminimalisir ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi, lebih terletak pada aparat penegak hukum, seburuk apapun hukum itu tidak akan melahirkan sesuatu yang buruk ketika aparat penegak hukum memiliki integritas yang tinggi.  untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya mungkin masih sangat sulit mengingat hukum itu lahir dari konflik kepentingan atau antinomi, tetapi paling tidak penyimpangan terhadap penegakan hukum dapat diminimalisir dengan melihat keutamaan dari tujuan hukum itu. Apa yang hendak dicita citakan oleh hukum itu, apakah kepastian, keadilan atau kemanfaatan. Ketika yang diutamakan adalah keadilan maka sampai kapanpun itu akan sulit terwujud mengingat adil itu relatif , karena keadilan yang hakiki adalah milik “TUHAN”, keadilan sangat sulit untuk dihitung atau diukur karena keadilan tidak dapat dilihat tapi hanya bisa dirasakan dan perasaan itu letaknya jauh didalam hati maka sulit untuk menilai keadilan itu. ketika yang diutamakan adalah kepastian maka jelas yang menjadi tiitik berat adalah peraturan hukumnya yang harus dibuat lebih baik, dan ketika yang diutamakan kemanfaatannya maka dalam menentukan hukumnya harus dilihat aspek kemanfaatannya bagi masyarakat. Kemanfaatan akan dapat dilihat dari prilaku masyarakat ketika bermanfaat akan terlihat dari prilaku yang positif.
Kesimpulannya adalah cara untuk meminimalisasi ketidak konsistenan hukum adalah dengan memperbaiki prilaku hukum bagi aparat penegak hukum, karena hukum itu adalah sebuah perangkat, dan bagaimana perangkat itu bisa berguna dengan baik atau digunakan sesuai peruntukannya adalah tergantung penggunanya dalam hal ini  penegak hukumnya.