Jumat, 29 September 2017

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan

Status Hukum bagi anak hasil Vertilisasi In Vitro (Bayi Tabung) 
Dari sperma ayah yang telah meninggal dunia
I.                   Pendahuluan
Mungkin kita sepakat bahwa tak satupun pasangan suami istri didunia ini yang tak pernah menginginkan kehadiran anak dalam perkawinannya. Layaknya pasangan normal anak ada harapan kedua orang tua sebagai penerus keturunan orang tua mereka. Namun tidak semua pasangan suami istri beruntung dapat memiliki keturunan, ada beberapa pasangan suami istri yang sulit untuk mempunyai anak. Berbagai carapun dilakukan oleh pasangan suami istri agar dapat memperoleh keturunan. 
Seiring berkembang ilmu pengetahuan dan teknologi di di dunia, dalam dunia kesehatan dan kedokteran ditemukan teknologi yang dapat membantu pasangan suami istri yang sulit memperoleh keturunan dengan cara bayi tabung, namun tidak semua pasangan suami sitri yang ingin mempunyai keturunan dan sulit memperolehnya dapat mengikuti program Bayi tabung, mengingat biaya yang harus dikeluarkan untuk program ini sangat mahal.
Didunia barat Salah satu bank sperma dan yang terbesar di dunia adalah Cryos. Bank sperma milik Ole Schou ini memiliki 170 liter sperma yang di ekspor ke lebih dari 70 negara dan telah menghasilkan 2000 bayi per tahunnya. Perusahaan bank spermanya ini sebenarnya berawal dari uji cobanya saat berumur 27 tahun. Usai lulus sebagai mahasiswa pascasarjana sekolah bisnis di tahun 1981, ia terobsesi ingin menyimpan sperma. Akhirnya, pada tahun 1987, Schou memulai membuat sebuah perusahaan yang kini jadi bank sperma terbesar di dunia. Hingga tahun 2012, Cryos berperan terhadap 30.000 kelahiran bayi di dunia. Cryos beroperasi dalam bangunan berlantai lima di pusat kota Aarhus, sebuah kota terbesar kedua di Denmar. Di sini, sperma disumbangkan, dianalisis, dipelajari hingga dikirim ke klinik seluruh dunia.[1]
Louise Joy Brown, 'test tube baby' atau bayi tabung pertama di dunia lahir. Orok yang dikandung melalui proses pembuahan yang dikenal dengan In vitro Fertilization (IVF) lahir di Rumah Sakit Umum Daerah Oldham di Manchester, Inggris. Kedua orangtua Louise Joy Brown adalah Lesley dan Peter Brown. Seperti diberitakan History Channel, ia lahir dengan sehat sebelum tengah malam 25 Juli 1978, melalui operasi caesar karena sang ibu mengalami toksemia -- keracunan pada masa kehamilan. Bayi perempuan cantik itu berbobot 5 pon 12 ons (2.61 kg)."Semua pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi cukup normal. Kondisi ibu setelah melahirkan juga sangat baik...", kata konsultan yang bertanggung jawab atas kasus bayi tabung itu, Patrick Steptoe seperti diberitakan BBC.[2]
Mengingat alat yang dipergunakan juga mahal dan jumlah rumah sakit yang menyediakan program bayi di Indonesia masih terbatas, dan keterbatasan tersebut disebabkan karena alat-alat kedokteran yan dipergunakan biayanya tidak murah dan belum diproduksi di Indonesia mengakibatkan biaya program bayi tabung menjadi mahal.
Ada beberapa rumah sakit maupun klinik yang melayani program bayi tabung dengan harga masing masing :
1. Klinik Morula IVF RS Bunda Jakarta Mulai Rp 50 juta
2.  Klinik Yasmin RSCM Jakarta Mulai Rp 45 juta
3.  Klinik Melati RSIA Harapan Kita Jakarta Mulai Rp 66 juta
4. Klinik Aster RS Hasan Sadikin Bandung Mulai Rp 49 juta
5. Klinik Daya Medika Kedoya Jakarta Mulai Rp 39,5 juta
6. RS Dr Soetomo Surabaya Mulai dari Rp 40 juta
Biaya tersebut dimulai dari stimulasi sel telur sampai dengan transfer embrio. Perlu diketahui bahwa biaya bayi tabung pada setiap pasangan bisa berbeda-beda, tergantung pada usia pasutri, serta kondisi organ reproduksi, sel telur atau sel sperma. Semakin muda usia pasangan, biasanya biaya akan semakin murah karena obat-obatan hormonal yang digunakan semakin sedikit.[3]
Bebarapa artis yang pernah mengkuti Program Bayi Tabung diantaranya : Inul daratista, Ratu Felisha, Lula Kamal, Sisi Ppriska, Tya Ariestya, Cynthia Lamusu, Tila Talisa[4]
1.1  Pengertian Bayi Tabung 
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah tehnik pembuahan atau reproduksi dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah suatu metode untuk mengatasi masalah kesuburan (keturunan) dimana akan dilakukan bila metode lainnya sudah tidak berhasil. Adapun proses dari bayi tabung itu sendiri adalah mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, yaitu pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sperma dilakukan dalam sebuah medium cair[5] 
  1. Fertilisasi  In Vitro – transfer embrio
  2. Proses pembuahan diluar tubuh / pertemuan antara sperma dan ovum dilakukan di luar tubuh yaitu di dalam tabung (piring petri).
  3. Suatu usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel telur (ovum) dengan sel jantan (sperma) di luar tubuh manusia (in vitro), yaitu dalam tabung gelas dan kemudian setelah terjadi pembuahan dimasukkan kembali ke dalam rahim wanita sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya janin biasa.[6]
1.2. Jenis-jenis bayi tabung
  1. Dengan sperma suami
  2. Dengan sperma donor
  3. Dengan media titipan[7]
1.3.Tahapan proses Bayi tabung :
Persiapan Bayi tabung :
  1. Pemeriksaan kesehatan pasangan suami istri
  2. Pengambilan sperma suami calon ayah bayi tabung (kemudian disimpan dan dibekukan).
  3. Penyuntikan hormon kepada istri pasangan calon bayi tabung
  4. Pengambilan sel Telur 
  5. Pembuahan sel telur diluar kandungan, dengan menggunakan cawan. Hasil embrio sebagaian dimasukkan ke rahim ibu calon bayi tabung, dan sebagian lagi disimpan dalam alat “Prozzen”
  6. Penanaman Embrio hasil proses pembuahan diluar
  7. Proses kehamilan
II. Pemasalahan 
Bagaimana status hukum terhadap anak yang lahir melalui program bayi tabung yang mengambil sperma dari hasil proses pembekuan sebelum ayah pemilik sperma meninggal dunia dan proses bayi tabung baru dimulai setelah suami meninggal dunia ?
III. Pembahasan 
1.Dasar Hukum Bayi Tabung di Indonesia
Menurut Pasal 2 ayat (1) Kepmen nomor : 039/Menkes/SK/I/2010 Tentang penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu , Bahwa” Dalam Penyelenggaraannya Teknologi Reproduksi Berbantu hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan berdasarkan pedoman pelayanan teknologi reproduksi berbantu yang ditetapkan oleh Menteri”, ketentuan yang mengatur tentang tentang fasilitas pelayanan kesehatan memang sudah seharusnya berdasarkan pedoman pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Mengingat bahwa dalam peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentunya memperhatikan beberapa akses bagi kepentingan masyarakat
Kepentingan masyarakat dilindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen yang dapat menjamin keterbukaan informasi tentang suatu produk rekayasa genetika atau bioteknologi, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bentuk peraturan yang menjadi standarisasi penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Kepmen : 039/Menkes/SK/I/2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu , bahwa”  Dalam menyelenggaraannya pelayanan teknologi reproduksi berbantu hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh menteri dan dilaksanakan berdasarkan pedoman pelayanan teknologi reproduksi berbantu yang ditetapkan oleh Menteri”
Menurut Pasal 2 ayat (3) Kepmen Nomor :039/SK/I/2010, Tentang penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi berbantu, bahwa” Pelayanan Reproduksi berbantu hanya dapat diberikan kepada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan sebagai upaya akhir untuk memperoleh keturunan berdasarkan pada suatu indikasi medik”, peraturan ini sudah tepat mengingat pasal 42 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa “ anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, hal ini berkaitan dengan kedudukan anak yang berkaitan dengan haknya dalam hal ahli waris ataupun dapat berdampak pada warisan dari kedua orang tuanya.
Anak yang lahir melalui proses Bayi Tabung dari pasangan yang tidak sah menurut undang-undang dapat berakibat hukum tidak sahnya anak yang dilahirkan tersebut. Jika ditinjau dari sudut pandang agama juga tidak memperbolehkan adanya program bayi tabung oleh pasangan yang tidak sah sebagai suami istri.
 Menurut pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa “Upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dlm rahim istri darimana ovum berasal
  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
  3. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu
Menurut pasal 250 Kitab Undnag-undang Hukum Perdata “Bahwa anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan keluarga ibunya”.
Menurut Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , Bahwa” Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah”. 
Penyebab putusnya Perkawinan menurut pasal 38  Undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah “bahwa perkawinan dapat putus karena : a.kematian, b. Perceraian dan c. Atas keputusan Pengadilan.
2.Pandangan bayi tabung dari segi agama
Program bayi tabung dari satu sisi memang cukup membantu pasangan suami isteri (pasutri) yang mengalami gangguan kesuburan dan ingin mendapatkan keturunan. Namun di sisi yang lain, hukum bayi tabung akhirnya menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Khususnya reaksi dari para alim ulama yang mempertanyakan keabsahan hukum bayi tabung jika dinilai dari sudut agama.
Berdasarkan fatwa MUI, hukum bayi tabung sah (diperbolehkan) dengan syarat sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasutri yang sah. Sebab hal itu termasuk dalam ranah ikhtiar (usaha) yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.[8]
MUI juga menegaskan, hukum bayi tabung menjadi haram jika hasil pembuahan sperma dan sel telur pasutri dititipkan di rahim wanita lain. Demikian pula ketika menggunakan sperma yang telah dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia atau menggunakan sperma dan ovum yang bukan berasal dari pasutri yang sah, maka hukum bayi tabung dalam hal ini juga haram.
Menurut Pasal 74 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Bahwa “Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif,preventif,kuratif,dan/atau rehabilitatif,termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatian aspek-aspek yang khas,khususnya reproduksi perempuan” 
3. Kedudukan Hukum Anak hasil Bayi Tabung menurut Hukum Positif Indonesia
a. Anak dari sperma suami
Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, 
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Berdasarkan pada peraturan perundang undangan tersebut diatas dapat kita lihat bahwa anak hasil bayi tabung selama sperma itu diambil dari sperma suami dan dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak sah menurut Hukum.
b. Anak dari sperma pendonor
Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, 
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Menurut Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bahwa”:
“Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami atau istri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak diluar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau suaminya,tidak dapat mendatangkan kerugian,baik kepada suami atau isteri maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu. Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu”
Jadi, menurut ketentuan tersebut diatas dapat dikatakan bahwa anak yang dibuahi oleh sperma pendonor yang dilahirkan didalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak tidak sah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tersebut adalah anak yang diperoleh sebagai anak hasil Zina.
c. Anak dari sperma Suami yang sah dan dititipkan dalam rahim Ibu pengganti
 Pada proses ini sel telur dan sperma pasangan suami istri yang berupa embrio dititipkan dalam rahim wanita lain atau yang biasa dikenal dengan sewa rahim. Biasanya hal ini dilakukan ketika seorang istri mempunyai kelainan atau penyakit sehingga rahimnya sulit untuk menyimpan embrio atau sulit hamil karena rahimnya bermasalah, serta alasan lain yang menjadi trend di negara luar yang memilih cara sewa rahim.
Sewa rahim ini dapat dikaitkan dengan pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , bawha “ sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu” junto pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , bahwa” Supaya terjadi persetujuan yang sa, perlu dipenuhi empat syarat : 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu pokok persoalan tertentu, 4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Kota Anand di Negara Bagian Gujarat, India, telah berubah menjadi tempat peternakan bayi dimana para perempuan wilayah itu meminjamkan rahim mereka untuk membesarkan perkawinan sperma dan sel telur dari pasangan asing. Sewa rahim ini bahkan didukung oleh sebuah klinik resmi. Klinik Akanksha sudah satu dekade membantu para perempuan bunting. Sekitar 700 bayi telah dilahirkan namun bukan anak mereka. wanita-wanita ini perutnya hanya dipinjam sementara oleh banyak orang barat lantaran praktik sewa rahim di negara mereka terlalu mahal dan ilegal[9]
Jika dikaitkan dengan Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”,  dan  Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, maka anak yang dilahirkan dari rahim wanita sebagai ibu pengganti adalah anak tidak sah, mengingat ibu yang mengandung anak tersebut adalah ibu bukan dari hasil perkawinan yang sah.
d. Anak dari sperma suami yang telah meninggal dunia
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa dalam tahapan proses bayi tabung, dimulai dari pemeriksaan pasangan suami istri, kemudian mengambil sperma suai dan kemudian dibekukan (freez) selama beberapa waktu, setelah mengambil sel telur dari rahim istri kemudian dilakukan pembuahan diluar rahim dengan bantuan medis, setelah kurang lebih 3(tiga) hari kemudian akan terlihat terlihat beberapa embrio sebagai hasil dari pembahan tersebut. Dari beberapa emrio yang telah jadi dan berkwalitas baik tidak keseluruhannya kemudian dimasukkan kedalam rahim istri, biasanya hanya berkisar 1- 4 terkantung kondisi dari rahim istri, dan kemudian sisanya yang tidak dimasukkan ke rahim istri akan disimpan atau dibekukan selama beberapa waktu sampai memakan waktu tahunan. Dan embrio tersebut akan dapat diambil ketika pasangan suami istri memutuskan untuk melakukan bayi tabung kembali.
Ketika embrio yang diambil dari pasangan suami istri yang berada dalam perkawinan yang sah dan kemudia diimplantasikan kedalam rahim istrinya yang sah , maka anak yan dilahirkan akan mempunyai hubungan mewaris dan keperdataan dengan kedua orang tuanya tersebut, namun ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya disaat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 (Tiga ratus) hari perceraian maka anak yang dilahirkan tersebut sebagai anak sah dari pasangan tersebut dan ketika anak tersebut dilahirkan setelah 300 (tiga ratus) hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya.
Menurut pasal 255 KUHPerdata bahwa”anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah” Bila kedua orang tua anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara seduai dengan ketentuan bagian 2 bab ini”
Menurut Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa” Perkawinan dapat putus karena : 
a. Kematian,
b. Perceraian, 
c. Atas putusan Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan pasal 255 KUHPerdata dan Pasal 37 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, unsur-unsur dari pasal 37 tersebut adalah perkawinan itu dapat putus karena adanya kematian, maka jika seorang anak dilahirkan dari proses bayi tabung yang mana embrio yang diimplatasikan ke rahim istri dilakukan pada saat suaminya telah meninggal dunia maka dapat dikatakan bahwa anak itu anak tidak sah jika ia dilahirkan setelah 300 hari meninggalnya suami dari ibunya, namun jiga anak itu dilahirkan sebelum tiga ratus hari setelah suaminya meninggal maka anak itu adalah anak sah , serta mewarisi dan mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tuanya.
IV. Kesimpulan :
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Anak dari sperma suami, Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Berdasarkan pada peraturan perundang undangan tersebut diatas dapat kita lihat bahwa anak hasil bayi tabung selama sperma itu diambil dari sperma suami dan dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak sah menurut Hukum.
  2.  Anak dari sperma pendonor, Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, Menurut Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.Jadi, menurut ketentuan tersebut diatas dapat dikatakan bahwa anak yang dibuahi oleh sperma pendonor yang dilahirkan didalam atau sebagai akibat perkawinan yang tidak sah maka anak itu adalah anak tidak sah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tersebut adalah anak yang diperoleh sebagai anak hasil Zina.
  3. Anak dari sperma Suami yang meninggal  dunia :  Berdasarkan ketentuan pasal 255 KUHPerdata dan Pasal 37 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, unsur-unsur dari pasal 37 tersebut adalah perkawinan itu dapat putus karena adanya kematian, maka jika seorang anak dilahirkan dari proses bayi tabung yang mana embrio yang diimplatasikan ke rahim istri dilakukan pada saat suaminya telah meninggal dunia maka dapat dikatakan bahwa anak itu anak tidak sah jika ia dilahirkan setelah 300 (Tiga ratus) hari meninggalnya suami dari ibunya, namun jika anak itu dilahirkan sebelum 300 (tiga) ratus hari setelah suaminya meninggal maka anak itu adalah anak sah , serta mewarisi dan mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tuanya.
V. SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut :
    1. Mengingat saat ini semakin banyak pasangan suami istri yang tidak dapat memperoleh anak  dalam perkawinannya, dan masalah ini bukan hanya dialami oleh mereka yang mempunyai kemampuan secara financial, tetapi juga banyak dari mereka adalah datang dari kalangan yang mempunyai kemampuan perekonomian pada level menengah kebawah, hendaknya pemerintah ikut memperhatikan akan hal ini. Dengan mencari cara penyelesaian agar biaya Proses bayi tabung dapat terjangkau bagi kalangan menengah kebawah. Caranya mungkin dengan menyediakan rumah sakit khusus Infertilitas dengan biaya murah , dan mungkin dapat melalui mekanisme seperti pelayanan BPJS Kesehatan yang didalamnya dapat melayani fasilitas atau manfaat untuk penderita infertilitas(ketidaksuburan reproduksi).
    2. Meskipun Program Bayi tabung sudah terbilang sudah cukup lama dan dikenal di Indonesia, namun masih banyak lapisan masyarakat yang memandang tabu akan Program ini, banyak dari mereka yang masih menganggap bahwa bayi tabung adalah perbuatan yang dilarang agama, maka hendaknya pemerintah membuat peraturan perundang-undangan khusus tentang Bayi tabung, sehingga masyarakat menjadi terang benderang mengenai hal ini.

lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan

Status Hukum bagi anak hasil Vertilisasi In Vitro (Bayi Tabung) 
Dari sperma ayah yang telah meninggal dunia
I.                   Pendahuluan
Mungkin kita sepakat bahwa tak satupun pasangan suami istri didunia ini yang tak pernah menginginkan kehadiran anak dalam perkawinannya. Layaknya pasangan normal anak ada harapan kedua orang tua sebagai penerus keturunan orang tua mereka. Namun tidak semua pasangan suami istri beruntung dapat memiliki keturunan, ada beberapa pasangan suami istri yang sulit untuk mempunyai anak. Berbagai carapun dilakukan oleh pasangan suami istri agar dapat memperoleh keturunan. 
Seiring berkembang ilmu pengetahuan dan teknologi di di dunia, dalam dunia kesehatan dan kedokteran ditemukan teknologi yang dapat membantu pasangan suami istri yang sulit memperoleh keturunan dengan cara bayi tabung, namun tidak semua pasangan suami sitri yang ingin mempunyai keturunan dan sulit memperolehnya dapat mengikuti program Bayi tabung, mengingat biaya yang harus dikeluarkan untuk program ini sangat mahal.
Didunia barat Salah satu bank sperma dan yang terbesar di dunia adalah Cryos. Bank sperma milik Ole Schou ini memiliki 170 liter sperma yang di ekspor ke lebih dari 70 negara dan telah menghasilkan 2000 bayi per tahunnya. Perusahaan bank spermanya ini sebenarnya berawal dari uji cobanya saat berumur 27 tahun. Usai lulus sebagai mahasiswa pascasarjana sekolah bisnis di tahun 1981, ia terobsesi ingin menyimpan sperma. Akhirnya, pada tahun 1987, Schou memulai membuat sebuah perusahaan yang kini jadi bank sperma terbesar di dunia. Hingga tahun 2012, Cryos berperan terhadap 30.000 kelahiran bayi di dunia. Cryos beroperasi dalam bangunan berlantai lima di pusat kota Aarhus, sebuah kota terbesar kedua di Denmar. Di sini, sperma disumbangkan, dianalisis, dipelajari hingga dikirim ke klinik seluruh dunia.[1]
Louise Joy Brown, 'test tube baby' atau bayi tabung pertama di dunia lahir. Orok yang dikandung melalui proses pembuahan yang dikenal dengan In vitro Fertilization (IVF) lahir di Rumah Sakit Umum Daerah Oldham di Manchester, Inggris. Kedua orangtua Louise Joy Brown adalah Lesley dan Peter Brown. Seperti diberitakan History Channel, ia lahir dengan sehat sebelum tengah malam 25 Juli 1978, melalui operasi caesar karena sang ibu mengalami toksemia -- keracunan pada masa kehamilan. Bayi perempuan cantik itu berbobot 5 pon 12 ons (2.61 kg)."Semua pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi cukup normal. Kondisi ibu setelah melahirkan juga sangat baik...", kata konsultan yang bertanggung jawab atas kasus bayi tabung itu, Patrick Steptoe seperti diberitakan BBC.[2]
Mengingat alat yang dipergunakan juga mahal dan jumlah rumah sakit yang menyediakan program bayi di Indonesia masih terbatas, dan keterbatasan tersebut disebabkan karena alat-alat kedokteran yan dipergunakan biayanya tidak murah dan belum diproduksi di Indonesia mengakibatkan biaya program bayi tabung menjadi mahal.
Ada beberapa rumah sakit maupun klinik yang melayani program bayi tabung dengan harga masing masing :
1. Klinik Morula IVF RS Bunda Jakarta Mulai Rp 50 juta
2.  Klinik Yasmin RSCM Jakarta Mulai Rp 45 juta
3.  Klinik Melati RSIA Harapan Kita Jakarta Mulai Rp 66 juta
4. Klinik Aster RS Hasan Sadikin Bandung Mulai Rp 49 juta
5. Klinik Daya Medika Kedoya Jakarta Mulai Rp 39,5 juta
6. RS Dr Soetomo Surabaya Mulai dari Rp 40 juta
Biaya tersebut dimulai dari stimulasi sel telur sampai dengan transfer embrio. Perlu diketahui bahwa biaya bayi tabung pada setiap pasangan bisa berbeda-beda, tergantung pada usia pasutri, serta kondisi organ reproduksi, sel telur atau sel sperma. Semakin muda usia pasangan, biasanya biaya akan semakin murah karena obat-obatan hormonal yang digunakan semakin sedikit.[3]
Bebarapa artis yang pernah mengkuti Program Bayi Tabung diantaranya : Inul daratista, Ratu Felisha, Lula Kamal, Sisi Ppriska, Tya Ariestya, Cynthia Lamusu, Tila Talisa[4]
1.1  Pengertian Bayi Tabung 
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah tehnik pembuahan atau reproduksi dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah suatu metode untuk mengatasi masalah kesuburan (keturunan) dimana akan dilakukan bila metode lainnya sudah tidak berhasil. Adapun proses dari bayi tabung itu sendiri adalah mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, yaitu pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sperma dilakukan dalam sebuah medium cair[5] 
  1. Fertilisasi  In Vitro – transfer embrio
  2. Proses pembuahan diluar tubuh / pertemuan antara sperma dan ovum dilakukan di luar tubuh yaitu di dalam tabung (piring petri).
  3. Suatu usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel telur (ovum) dengan sel jantan (sperma) di luar tubuh manusia (in vitro), yaitu dalam tabung gelas dan kemudian setelah terjadi pembuahan dimasukkan kembali ke dalam rahim wanita sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya janin biasa.[6]
1.2. Jenis-jenis bayi tabung
  1. Dengan sperma suami
  2. Dengan sperma donor
  3. Dengan media titipan[7]
1.3.Tahapan proses Bayi tabung :
Persiapan Bayi tabung :
  1. Pemeriksaan kesehatan pasangan suami istri
  2. Pengambilan sperma suami calon ayah bayi tabung (kemudian disimpan dan dibekukan).
  3. Penyuntikan hormon kepada istri pasangan calon bayi tabung
  4. Pengambilan sel Telur 
  5. Pembuahan sel telur diluar kandungan, dengan menggunakan cawan. Hasil embrio sebagaian dimasukkan ke rahim ibu calon bayi tabung, dan sebagian lagi disimpan dalam alat “Prozzen”
  6. Penanaman Embrio hasil proses pembuahan diluar
  7. Proses kehamilan
II. Pemasalahan 
Bagaimana status hukum terhadap anak yang lahir melalui program bayi tabung yang mengambil sperma dari hasil proses pembekuan sebelum ayah pemilik sperma meninggal dunia dan proses bayi tabung baru dimulai setelah suami meninggal dunia ?
III. Pembahasan 
1.Dasar Hukum Bayi Tabung di Indonesia
Menurut Pasal 2 ayat (1) Kepmen nomor : 039/Menkes/SK/I/2010 Tentang penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu , Bahwa” Dalam Penyelenggaraannya Teknologi Reproduksi Berbantu hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan berdasarkan pedoman pelayanan teknologi reproduksi berbantu yang ditetapkan oleh Menteri”, ketentuan yang mengatur tentang tentang fasilitas pelayanan kesehatan memang sudah seharusnya berdasarkan pedoman pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Mengingat bahwa dalam peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentunya memperhatikan beberapa akses bagi kepentingan masyarakat
Kepentingan masyarakat dilindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen yang dapat menjamin keterbukaan informasi tentang suatu produk rekayasa genetika atau bioteknologi, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bentuk peraturan yang menjadi standarisasi penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Kepmen : 039/Menkes/SK/I/2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu , bahwa”  Dalam menyelenggaraannya pelayanan teknologi reproduksi berbantu hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh menteri dan dilaksanakan berdasarkan pedoman pelayanan teknologi reproduksi berbantu yang ditetapkan oleh Menteri”
Menurut Pasal 2 ayat (3) Kepmen Nomor :039/SK/I/2010, Tentang penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi berbantu, bahwa” Pelayanan Reproduksi berbantu hanya dapat diberikan kepada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan sebagai upaya akhir untuk memperoleh keturunan berdasarkan pada suatu indikasi medik”, peraturan ini sudah tepat mengingat pasal 42 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa “ anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, hal ini berkaitan dengan kedudukan anak yang berkaitan dengan haknya dalam hal ahli waris ataupun dapat berdampak pada warisan dari kedua orang tuanya.
Anak yang lahir melalui proses Bayi Tabung dari pasangan yang tidak sah menurut undang-undang dapat berakibat hukum tidak sahnya anak yang dilahirkan tersebut. Jika ditinjau dari sudut pandang agama juga tidak memperbolehkan adanya program bayi tabung oleh pasangan yang tidak sah sebagai suami istri.
 Menurut pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa “Upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dlm rahim istri darimana ovum berasal
  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
  3. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu
Menurut pasal 250 Kitab Undnag-undang Hukum Perdata “Bahwa anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan keluarga ibunya”.
Menurut Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , Bahwa” Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah”. 
Penyebab putusnya Perkawinan menurut pasal 38  Undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah “bahwa perkawinan dapat putus karena : a.kematian, b. Perceraian dan c. Atas keputusan Pengadilan.
2.Pandangan bayi tabung dari segi agama
Program bayi tabung dari satu sisi memang cukup membantu pasangan suami isteri (pasutri) yang mengalami gangguan kesuburan dan ingin mendapatkan keturunan. Namun di sisi yang lain, hukum bayi tabung akhirnya menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Khususnya reaksi dari para alim ulama yang mempertanyakan keabsahan hukum bayi tabung jika dinilai dari sudut agama.
Berdasarkan fatwa MUI, hukum bayi tabung sah (diperbolehkan) dengan syarat sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasutri yang sah. Sebab hal itu termasuk dalam ranah ikhtiar (usaha) yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.[8]
MUI juga menegaskan, hukum bayi tabung menjadi haram jika hasil pembuahan sperma dan sel telur pasutri dititipkan di rahim wanita lain. Demikian pula ketika menggunakan sperma yang telah dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia atau menggunakan sperma dan ovum yang bukan berasal dari pasutri yang sah, maka hukum bayi tabung dalam hal ini juga haram.
Menurut Pasal 74 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Bahwa “Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif,preventif,kuratif,dan/atau rehabilitatif,termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatian aspek-aspek yang khas,khususnya reproduksi perempuan” 
3. Kedudukan Hukum Anak hasil Bayi Tabung menurut Hukum Positif Indonesia
a. Anak dari sperma suami
Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, 
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Berdasarkan pada peraturan perundang undangan tersebut diatas dapat kita lihat bahwa anak hasil bayi tabung selama sperma itu diambil dari sperma suami dan dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak sah menurut Hukum.
b. Anak dari sperma pendonor
Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, 
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Menurut Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bahwa”:
“Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami atau istri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak diluar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau suaminya,tidak dapat mendatangkan kerugian,baik kepada suami atau isteri maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu. Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu”
Jadi, menurut ketentuan tersebut diatas dapat dikatakan bahwa anak yang dibuahi oleh sperma pendonor yang dilahirkan didalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak tidak sah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tersebut adalah anak yang diperoleh sebagai anak hasil Zina.
c. Anak dari sperma Suami yang sah dan dititipkan dalam rahim Ibu pengganti
 Pada proses ini sel telur dan sperma pasangan suami istri yang berupa embrio dititipkan dalam rahim wanita lain atau yang biasa dikenal dengan sewa rahim. Biasanya hal ini dilakukan ketika seorang istri mempunyai kelainan atau penyakit sehingga rahimnya sulit untuk menyimpan embrio atau sulit hamil karena rahimnya bermasalah, serta alasan lain yang menjadi trend di negara luar yang memilih cara sewa rahim.
Sewa rahim ini dapat dikaitkan dengan pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , bawha “ sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu” junto pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , bahwa” Supaya terjadi persetujuan yang sa, perlu dipenuhi empat syarat : 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu pokok persoalan tertentu, 4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Kota Anand di Negara Bagian Gujarat, India, telah berubah menjadi tempat peternakan bayi dimana para perempuan wilayah itu meminjamkan rahim mereka untuk membesarkan perkawinan sperma dan sel telur dari pasangan asing. Sewa rahim ini bahkan didukung oleh sebuah klinik resmi. Klinik Akanksha sudah satu dekade membantu para perempuan bunting. Sekitar 700 bayi telah dilahirkan namun bukan anak mereka. wanita-wanita ini perutnya hanya dipinjam sementara oleh banyak orang barat lantaran praktik sewa rahim di negara mereka terlalu mahal dan ilegal[9]
Jika dikaitkan dengan Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”,  dan  Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, maka anak yang dilahirkan dari rahim wanita sebagai ibu pengganti adalah anak tidak sah, mengingat ibu yang mengandung anak tersebut adalah ibu bukan dari hasil perkawinan yang sah.
d. Anak dari sperma suami yang telah meninggal dunia
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa dalam tahapan proses bayi tabung, dimulai dari pemeriksaan pasangan suami istri, kemudian mengambil sperma suai dan kemudian dibekukan (freez) selama beberapa waktu, setelah mengambil sel telur dari rahim istri kemudian dilakukan pembuahan diluar rahim dengan bantuan medis, setelah kurang lebih 3(tiga) hari kemudian akan terlihat terlihat beberapa embrio sebagai hasil dari pembahan tersebut. Dari beberapa emrio yang telah jadi dan berkwalitas baik tidak keseluruhannya kemudian dimasukkan kedalam rahim istri, biasanya hanya berkisar 1- 4 terkantung kondisi dari rahim istri, dan kemudian sisanya yang tidak dimasukkan ke rahim istri akan disimpan atau dibekukan selama beberapa waktu sampai memakan waktu tahunan. Dan embrio tersebut akan dapat diambil ketika pasangan suami istri memutuskan untuk melakukan bayi tabung kembali.
Ketika embrio yang diambil dari pasangan suami istri yang berada dalam perkawinan yang sah dan kemudia diimplantasikan kedalam rahim istrinya yang sah , maka anak yan dilahirkan akan mempunyai hubungan mewaris dan keperdataan dengan kedua orang tuanya tersebut, namun ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya disaat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 (Tiga ratus) hari perceraian maka anak yang dilahirkan tersebut sebagai anak sah dari pasangan tersebut dan ketika anak tersebut dilahirkan setelah 300 (tiga ratus) hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya.
Menurut pasal 255 KUHPerdata bahwa”anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah” Bila kedua orang tua anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara seduai dengan ketentuan bagian 2 bab ini”
Menurut Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa” Perkawinan dapat putus karena : 
a. Kematian,
b. Perceraian, 
c. Atas putusan Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan pasal 255 KUHPerdata dan Pasal 37 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, unsur-unsur dari pasal 37 tersebut adalah perkawinan itu dapat putus karena adanya kematian, maka jika seorang anak dilahirkan dari proses bayi tabung yang mana embrio yang diimplatasikan ke rahim istri dilakukan pada saat suaminya telah meninggal dunia maka dapat dikatakan bahwa anak itu anak tidak sah jika ia dilahirkan setelah 300 hari meninggalnya suami dari ibunya, namun jiga anak itu dilahirkan sebelum tiga ratus hari setelah suaminya meninggal maka anak itu adalah anak sah , serta mewarisi dan mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tuanya.
IV. Kesimpulan :
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Anak dari sperma suami, Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Berdasarkan pada peraturan perundang undangan tersebut diatas dapat kita lihat bahwa anak hasil bayi tabung selama sperma itu diambil dari sperma suami dan dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak sah menurut Hukum.
  2.  Anak dari sperma pendonor, Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, Menurut Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.Jadi, menurut ketentuan tersebut diatas dapat dikatakan bahwa anak yang dibuahi oleh sperma pendonor yang dilahirkan didalam atau sebagai akibat perkawinan yang tidak sah maka anak itu adalah anak tidak sah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tersebut adalah anak yang diperoleh sebagai anak hasil Zina.
  3. Anak dari sperma Suami yang meninggal  dunia :  Berdasarkan ketentuan pasal 255 KUHPerdata dan Pasal 37 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, unsur-unsur dari pasal 37 tersebut adalah perkawinan itu dapat putus karena adanya kematian, maka jika seorang anak dilahirkan dari proses bayi tabung yang mana embrio yang diimplatasikan ke rahim istri dilakukan pada saat suaminya telah meninggal dunia maka dapat dikatakan bahwa anak itu anak tidak sah jika ia dilahirkan setelah 300 (Tiga ratus) hari meninggalnya suami dari ibunya, namun jika anak itu dilahirkan sebelum 300 (tiga) ratus hari setelah suaminya meninggal maka anak itu adalah anak sah , serta mewarisi dan mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tuanya.
V. SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut :
    1. Mengingat saat ini semakin banyak pasangan suami istri yang tidak dapat memperoleh anak  dalam perkawinannya, dan masalah ini bukan hanya dialami oleh mereka yang mempunyai kemampuan secara financial, tetapi juga banyak dari mereka adalah datang dari kalangan yang mempunyai kemampuan perekonomian pada level menengah kebawah, hendaknya pemerintah ikut memperhatikan akan hal ini. Dengan mencari cara penyelesaian agar biaya Proses bayi tabung dapat terjangkau bagi kalangan menengah kebawah. Caranya mungkin dengan menyediakan rumah sakit khusus Infertilitas dengan biaya murah , dan mungkin dapat melalui mekanisme seperti pelayanan BPJS Kesehatan yang didalamnya dapat melayani fasilitas atau manfaat untuk penderita infertilitas(ketidaksuburan reproduksi).
    2. Meskipun Program Bayi tabung sudah terbilang sudah cukup lama dan dikenal di Indonesia, namun masih banyak lapisan masyarakat yang memandang tabu akan Program ini, banyak dari mereka yang masih menganggap bahwa bayi tabung adalah perbuatan yang dilarang agama, maka hendaknya pemerintah membuat peraturan perundang-undangan khusus tentang Bayi tabung, sehingga masyarakat menjadi terang benderang mengenai hal ini.