Kamis, 23 Oktober 2014

contoh surat gugatan perceraian

Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Di - Grogot Perihal : Gugatan Perceraian Dengan hormat Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office Ramayani Darwis,S.H. . & ASSOCIATE, Alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 53 Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Kalimantan Timur. ( “ Penerima Kuasa” )Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2014, bertindak untuk dan atas nama : NOVIRIA, Agama : Kristen , bertempat tinggal di ............................................... Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Nama : Firman ...... agama :Kristen , umur : 36 tahun, pekerjaan : Swasta, berlamat di di ...................................g Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 31 bulan Agustus tahun 2006 , Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan Pdt. Adriana Kadembo,S.Th. dan tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara dengan Kutipan Akta Perkawinan nomor : ............... pada tanggal 09 Mei 2009 2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yaitu : .................. Jenis kelamin : Perempuan, lahir di Penajam tanggal 12 Mei 2007 , ................................. Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Penajam tanggal 11 Desember 2013 3. Sejak setahun belakangan ini Tergugat kurang memperhatikan kewajibannya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga. 4. Bahwa Tergugat sangat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anak-anaknya meskipun Tergugat sedang libur bekerja. 5. Bahwa Tergugat diketahui telah memiliki Wanita Idaman Lain dan telah menikah diluar kota dan memiliki anak dari wanita lain selain Penggugat. 6. Bahwa Tergugat telah berpindah Agama dan menikah dengan wanita idaman lain. 7. Bahwa Penggugat dan tergugat sering terlibat dalam percekcokan yang sangat menyakiti perasaan Penggugat. 8. Bahwa Penggugat telah seringkali memberikan nasehat kepada tergugat agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala Rumah Tangga, namun hingga saat ini tergugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya. 9. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat 10. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat. Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan : 1. Menerima gugatan penggugat 2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan 3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : .......... yang tercatat di kantor pencatatan Sipil Penajam Paser Utara. 4. Menyatakan hak Perwalian anak berada dalam kekuasaan penggugat 5. Mewajibkan Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Penggugat dan Tergugat menjadi kewajiban Tergugat sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulan. 6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain : SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO). Tanah Grogot, 16 Juni 2014 Kuasa Hukum,

surat gugatan perceraian

Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Di - Grogot Perihal : Gugatan Perceraian Dengan hormat Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office Ramayani Darwis,S.H. . & ASSOCIATE, Alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 53 Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Kalimantan Timur. ( “ Penerima Kuasa” )Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2014, bertindak untuk dan atas nama : NOVIRIA, Agama : Kristen , bertempat tinggal di ............................................... Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Nama : Firman ...... agama :Kristen , umur : 36 tahun, pekerjaan : Swasta, berlamat di di ...................................g Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 31 bulan Agustus tahun 2006 , Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan Pdt. Adriana Kadembo,S.Th. dan tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara dengan Kutipan Akta Perkawinan nomor : ............... pada tanggal 09 Mei 2009 2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yaitu : .................. Jenis kelamin : Perempuan, lahir di Penajam tanggal 12 Mei 2007 , ................................. Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Penajam tanggal 11 Desember 2013 3. Sejak setahun belakangan ini Tergugat kurang memperhatikan kewajibannya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga. 4. Bahwa Tergugat sangat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anak-anaknya meskipun Tergugat sedang libur bekerja. 5. Bahwa Tergugat diketahui telah memiliki Wanita Idaman Lain dan telah menikah diluar kota dan memiliki anak dari wanita lain selain Penggugat. 6. Bahwa Tergugat telah berpindah Agama dan menikah dengan wanita idaman lain. 7. Bahwa Penggugat dan tergugat sering terlibat dalam percekcokan yang sangat menyakiti perasaan Penggugat. 8. Bahwa Penggugat telah seringkali memberikan nasehat kepada tergugat agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala Rumah Tangga, namun hingga saat ini tergugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya. 9. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat 10. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat. Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan : 1. Menerima gugatan penggugat 2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan 3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : .......... yang tercatat di kantor pencatatan Sipil Penajam Paser Utara. 4. Menyatakan hak Perwalian anak berada dalam kekuasaan penggugat 5. Mewajibkan Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Penggugat dan Tergugat menjadi kewajiban Tergugat sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulan. 6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain : SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO). Tanah Grogot, 16 Juni 2014 Kuasa Hukum,

contoh gugatan perceraian

Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Di - Grogot Perihal : Gugatan Perceraian Dengan hormat Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office Ramayani Darwis,S.H. . & ASSOCIATE, Alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 53 Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Kalimantan Timur. ( “ Penerima Kuasa” )Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2014, bertindak untuk dan atas nama : NOVIRIA, Agama : Kristen , bertempat tinggal di ............................................... Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Nama : Firman ...... agama :Kristen , umur : 36 tahun, pekerjaan : Swasta, berlamat di di ...................................g Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 31 bulan Agustus tahun 2006 , Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan Pdt. Adriana Kadembo,S.Th. dan tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara dengan Kutipan Akta Perkawinan nomor : ............... pada tanggal 09 Mei 2009 2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yaitu : .................. Jenis kelamin : Perempuan, lahir di Penajam tanggal 12 Mei 2007 , ................................. Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Penajam tanggal 11 Desember 2013 3. Sejak setahun belakangan ini Tergugat kurang memperhatikan kewajibannya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga. 4. Bahwa Tergugat sangat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anak-anaknya meskipun Tergugat sedang libur bekerja. 5. Bahwa Tergugat diketahui telah memiliki Wanita Idaman Lain dan telah menikah diluar kota dan memiliki anak dari wanita lain selain Penggugat. 6. Bahwa Tergugat telah berpindah Agama dan menikah dengan wanita idaman lain. 7. Bahwa Penggugat dan tergugat sering terlibat dalam percekcokan yang sangat menyakiti perasaan Penggugat. 8. Bahwa Penggugat telah seringkali memberikan nasehat kepada tergugat agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala Rumah Tangga, namun hingga saat ini tergugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya. 9. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat 10. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat. Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan : 1. Menerima gugatan penggugat 2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan 3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : .......... yang tercatat di kantor pencatatan Sipil Penajam Paser Utara. 4. Menyatakan hak Perwalian anak berada dalam kekuasaan penggugat 5. Mewajibkan Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Penggugat dan Tergugat menjadi kewajiban Tergugat sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulan. 6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain : SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO). Tanah Grogot, 16 Juni 2014 Kuasa Hukum,

Rabu, 22 Oktober 2014

contract of employee, kontrak kerja

xxxxxxxFULL NAME OF NEW EMPLOYEE: On behalf of the ................................. Supplies Management, I am pleased to confirm our offer of employment with PT ...... Atas nama pihak Manajemen PT .........................Supplies, dengan senang hati, saya memberikan konfirmasi atas penawaran kerja kepada Saudara pada PT........... Remuneration/ Remunerasi: Your salary shall commence at Indonesian Rp. Xxxxxxxx take home pay Rupiah / monthly net, which will be reviewed annually based on inflation rate and after Company’s careful consideration. If at any time your duties or responsibilities change significantly then the Company can at its discretion make changes. The probation period is 6 (six) months, in which either you or the Company may terminate the contract without prior notice. Gaji Saudara dalam mata uang Indonesia akan mulai dengan Rp. xxxxxxx / bulan bersih, yang akan ditinjau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dan setelah melalui pertimbangan seksama dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan tingkat inflasi. Jika terjadi perubahan tanggung-jawab Saudara secara nyata/signifikan maka Perusahaan atas keinginan sendiri dapat melakukan perubahan atas gaji dimaksud pada saat terjadinya. Masa percobaan adalah selama 6 (enam) bulan, dimana baik anda maupun perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kontrak ini tanpa harus memberikan penjelasan. Annual Leave/ Cuti Tahunan: You are entitled to a total of 12 (twelve) working days annual leave per year which is called Cuti Tahunan (excluding Saturdays, Sundays & Public Holidays) You are entitled to these 12 days of leave, if there are remaining days on your annual leave at the end of the year, you may not accrue them to the following year, neither request to be paid (compensate) for your remaining annual leave days. Saudara berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja per tahun yang disebut Cuti Tahunan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu & Hari Libur Umum) Saudara berhak atas cuti 12 hari ini, jika ada hari yang masih tersisa pada cuti tahunan Saudara pada akhir tahun, Saudara tidak dapat menggunakan sisa cuti tersebut pada tahun berikutnya, Saudara juga tidak dapat minta pembayaran (kompensasi) untuk hari-hari yang masih tersisa dari cuti tahunan Saudara tersebut. Income Tax/ Pajak Penghasilan: Income Tax will be paid by you; Company will submit the income tax to the State Treasury Office in accordance with the prevailing Indonesian tax laws regulations. Pajak Penghasilan akan dibayar oleh Anda, Perusahaan akan menyetorkan pajak penghasilan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Hours of Work/ Jam Kerja: Your normal hours of work will be 8.00am to 5.00pm. Monday to Friday. However, you are also required to attend for the Stock – Take maximum twice a year, which usually done during the weekend, (Saturdays – Sundays) for that you also would be paid extra as the Company has done in the past, to ensure the range of duties and responsibilities are therefore covered. Jam kerja normal Saudara dimulai pada jam 8:00 pagi s/d 5:00 sore, Senin s/d Jum’at. Namun, Saudara juga diminta untuk hadir pada Penghitungan Persediaan Barang maksimum dua kali dalam setahun, yang biasanya dilakukan pada akhir pekan, (Sabtu - Minggu) untuk mana Saudara akan dibayar ekstra sebagaimana yang telah dilakukan oleh Perusahaan di masa yang lalu, untuk memastikan kisaran tugas dan tanggung jawab tercakup oleh karenanya. Welfare Compensation/ Kompensasi Kesejahteraan: a. You are entitled to the Compulsory Religious Allowance (THR-Lebaran Bonus) based on 1 (one) month basic salary. b. Pension Program Preemie is Company will cover 3.7% through Jamsostek program, and 2% will be deducted from Employees salary. c. Company will also provide you with an Annual Medical Package of Rp. 600.000, - which in turn may not accumulate to the following Year if Employee didn’t make any use of it. However, if any event occurs in the future such as, (Termination, Resignation, etc) the Employee does not have the right to claim the Medical Package on any form whatsoever from the Company. Saudara berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan pada 1 (satu) bulan gaji pokok. Premi Program Pensiun akan ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7% melalui program Jamsostek, dan 2% akan dipotong dari gaji Karyawan. d. Perusahaan juga akan memberikan sebuah Paket Kesehatan Tahunan sebesar Rp. 600.000,- yang juga tidak berakumulasi ke Tahun berikutnya jika Karyawan tidak menggunakannya. Namun, jika terjadi suatu peristiwa di masa yang datang seperti (PHK, Pengunduran Diri dsb) Karyawan tidak berhak untuk menuntut Paket Kesehatan dalam bentuk apapun dari Perusahaan. Sick Leave/ Cuti Sakit: You shall be entitled to 7 days per year of service. Any amount of sick leave not taken in a given year shall not be accrued to the following year. Saudara berhak untuk mendapat 7 hari setiap setahun masa kerja. Jumlah cuti sakit yang tidak diambil pada tahun tertentu tidak dapat diakumulasi ke tahun berikutnya. Payment of Salary/ Pembayaran Gaji: Your salary should be paid on the 28th of each calendar month by electronic transfer deposited to your bank account. Gaji Saudara akan dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulan kalender melalui transfer elektronis langsung ke rekening bank Saudara. Severance/ Pesangon: In the event that your position becomes redundant and PT ................. is unable to find you alternative employment, you will be entitled to a severance payment in accordance with the Laws and Ministry of Employment of Republic of Indonesia. Dalam hal posisi Saudara menjadi tidak diperlukan lagi dan ........... tidak dapat menemukan pekerjaan alternatif untuk Saudara, Saudara berhak untuk menerima pesangon sesuai dengan Ketentuan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Termination of Employment/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Your employment may be terminate by either party giving 4 weeks notice to the other party. An extra 1 weeks notice shall be provided to you if you are over the age of 45 and have more than 2 years service. In the case of serious and willful misconduct PT ........ may terminate you without notice of payment in lieu of notice. Serious and willful misconduct may include, but is not limited to, dishonesty, fraud, neglect of duty, and/or disclosure of confidential information. Hubungan kerja Saudara dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan 4 minggu sebelumnya kepada pihak lainnya. Pemberitahuan tambahan 1 minggu akan disampaikan kepada Saudara jika Saudara berumur di atas 45 tahun dan masa kerja Saudara lebih dari 2 tahun. Dalam kasus tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan disengaja, PT........... dapat memecat Saudara tanpa pemberitahuan pembayaran sebagai ganti pemberitahuan. Tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan sengaja dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, tidak jujur, menipu, lalai dalam menjalankan tugas, dan/atau membocorkan informasi rahasia. Confidential Information/ Informasi Rahasia: (a) During your employment, you will be exposed to information that is not in the public domain Relating to: (I) financial affairs (II) suppliers: (III) customers and clients (including lists of names and addresses) (IV) future plans, research and development: (V) business methods, systems and strategies: (VI) technical operations, and (VII) Pricing policies and costing of PT ........, related entities and from our clients. Throughout your employment and at all times following the termination of your employment, you must not disclose this information to any unauthorized person or use it for purposes other than those of the Company. In particular, you must not permit this information to be disclosed to competitors of PT ....... and related entities. You must report any approach made to you to provide this information. You must not disclose or use, for your own purposes or those of any person associated with you, any knowledge of financial results of business and enterprises within PT ........... and/or related entities prior to their release to the public. In particular, you must not disclose or use any information concerning the Company that, if publicly disclosed, could affect the market price of the Company's shares. (a) Selama hubungan kerja Saudara, Saudara akan terpapar terhadap informasi yang bukan merupakan informasi bebas untuk masyarakat umum: (I) masalah keuangan (II) pemasok (III) perlanggan dan klien (termasuk daftar nama dan alamat) (IV) rencana masa depan, penelitian dan pengembangan (V) metode, sistem dan strategi bisnis (VI) operasi teknis, dan (VII) kebijakan penetapan harga dan biaya PT.................., unit terkait dan dari langganan kita. Selama hubungan kerja Saudara dan setiap saat menyusul pemutusan hubungan kerja Saudara, Saudara tidak boleh membocorkan informasi ini kepada orang yang tidak berhak atau menggunakannya untuk tutjuan selain untuk tujuan Perusahaan. Terutama sekali, Saudara tidak boleh mengizinkan informasi ini dibocorkan kepada para saingan PT............... dan unit-unit terkait. Saudara harus melaporkan setiap pendekatan yang dilakukan terhadap Saudara untuk memberikan informasi ini. Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan, untuk tujuan Saudara sendiri atau untuk tujuan orang yang terkait dengan Saudara, setiap pengetahuan mengenai hasil finansial bisnis dan usaha dalam PT.............. dan/atau unit-unit terkait sebelum disiarkan ke masyarakat umum. Terutama sekali, Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan informasi mengenai Perusahaan yang, bila dibocorkan ke masyarakat umum, dapat berdampak terhadap harga pasar saham Perusahaan. Operating Procedures and Policies/ Prosedur Operasi dan Kebijakan: Your employment is subject to the policies, processes and guidelines of PT.............. as amended from time to time. You will be expected to comply with any relevant operating procedures and policies. I look forward to receiving your acceptance of our offer. If you have any queries, please be free to contact me personally Hubungan kerja Saudara senantiasa harus sesuai dengan kebijakan, proses dan petunjuk PT.............. sebagaimana yang dirubah dari waktu ke waktu. Saudara diharuskan untuk mematuhi prosedur operasi dan kebijakan yang terkait. Saya sangat mengharapkan persetujuan Saudara atas penawaran kami ini. Jika Saudara mempunyai pertanyaan, harap tidak ragu-ragu untuk langsung menghubungi saya Yours Sincerely

contract of employee , kontrak kerja

xxxxxxxFULL NAME OF NEW EMPLOYEE: On behalf of the ................................. Supplies Management, I am pleased to confirm our offer of employment with PT ...... Atas nama pihak Manajemen PT .........................Supplies, dengan senang hati, saya memberikan konfirmasi atas penawaran kerja kepada Saudara pada PT........... Remuneration/ Remunerasi: Your salary shall commence at Indonesian Rp. Xxxxxxxx take home pay Rupiah / monthly net, which will be reviewed annually based on inflation rate and after Company’s careful consideration. If at any time your duties or responsibilities change significantly then the Company can at its discretion make changes. The probation period is 6 (six) months, in which either you or the Company may terminate the contract without prior notice. Gaji Saudara dalam mata uang Indonesia akan mulai dengan Rp. xxxxxxx / bulan bersih, yang akan ditinjau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dan setelah melalui pertimbangan seksama dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan tingkat inflasi. Jika terjadi perubahan tanggung-jawab Saudara secara nyata/signifikan maka Perusahaan atas keinginan sendiri dapat melakukan perubahan atas gaji dimaksud pada saat terjadinya. Masa percobaan adalah selama 6 (enam) bulan, dimana baik anda maupun perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kontrak ini tanpa harus memberikan penjelasan. Annual Leave/ Cuti Tahunan: You are entitled to a total of 12 (twelve) working days annual leave per year which is called Cuti Tahunan (excluding Saturdays, Sundays & Public Holidays) You are entitled to these 12 days of leave, if there are remaining days on your annual leave at the end of the year, you may not accrue them to the following year, neither request to be paid (compensate) for your remaining annual leave days. Saudara berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja per tahun yang disebut Cuti Tahunan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu & Hari Libur Umum) Saudara berhak atas cuti 12 hari ini, jika ada hari yang masih tersisa pada cuti tahunan Saudara pada akhir tahun, Saudara tidak dapat menggunakan sisa cuti tersebut pada tahun berikutnya, Saudara juga tidak dapat minta pembayaran (kompensasi) untuk hari-hari yang masih tersisa dari cuti tahunan Saudara tersebut. Income Tax/ Pajak Penghasilan: Income Tax will be paid by you; Company will submit the income tax to the State Treasury Office in accordance with the prevailing Indonesian tax laws regulations. Pajak Penghasilan akan dibayar oleh Anda, Perusahaan akan menyetorkan pajak penghasilan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Hours of Work/ Jam Kerja: Your normal hours of work will be 8.00am to 5.00pm. Monday to Friday. However, you are also required to attend for the Stock – Take maximum twice a year, which usually done during the weekend, (Saturdays – Sundays) for that you also would be paid extra as the Company has done in the past, to ensure the range of duties and responsibilities are therefore covered. Jam kerja normal Saudara dimulai pada jam 8:00 pagi s/d 5:00 sore, Senin s/d Jum’at. Namun, Saudara juga diminta untuk hadir pada Penghitungan Persediaan Barang maksimum dua kali dalam setahun, yang biasanya dilakukan pada akhir pekan, (Sabtu - Minggu) untuk mana Saudara akan dibayar ekstra sebagaimana yang telah dilakukan oleh Perusahaan di masa yang lalu, untuk memastikan kisaran tugas dan tanggung jawab tercakup oleh karenanya. Welfare Compensation/ Kompensasi Kesejahteraan: a. You are entitled to the Compulsory Religious Allowance (THR-Lebaran Bonus) based on 1 (one) month basic salary. b. Pension Program Preemie is Company will cover 3.7% through Jamsostek program, and 2% will be deducted from Employees salary. c. Company will also provide you with an Annual Medical Package of Rp. 600.000, - which in turn may not accumulate to the following Year if Employee didn’t make any use of it. However, if any event occurs in the future such as, (Termination, Resignation, etc) the Employee does not have the right to claim the Medical Package on any form whatsoever from the Company. Saudara berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan pada 1 (satu) bulan gaji pokok. Premi Program Pensiun akan ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7% melalui program Jamsostek, dan 2% akan dipotong dari gaji Karyawan. d. Perusahaan juga akan memberikan sebuah Paket Kesehatan Tahunan sebesar Rp. 600.000,- yang juga tidak berakumulasi ke Tahun berikutnya jika Karyawan tidak menggunakannya. Namun, jika terjadi suatu peristiwa di masa yang datang seperti (PHK, Pengunduran Diri dsb) Karyawan tidak berhak untuk menuntut Paket Kesehatan dalam bentuk apapun dari Perusahaan. Sick Leave/ Cuti Sakit: You shall be entitled to 7 days per year of service. Any amount of sick leave not taken in a given year shall not be accrued to the following year. Saudara berhak untuk mendapat 7 hari setiap setahun masa kerja. Jumlah cuti sakit yang tidak diambil pada tahun tertentu tidak dapat diakumulasi ke tahun berikutnya. Payment of Salary/ Pembayaran Gaji: Your salary should be paid on the 28th of each calendar month by electronic transfer deposited to your bank account. Gaji Saudara akan dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulan kalender melalui transfer elektronis langsung ke rekening bank Saudara. Severance/ Pesangon: In the event that your position becomes redundant and PT ................. is unable to find you alternative employment, you will be entitled to a severance payment in accordance with the Laws and Ministry of Employment of Republic of Indonesia. Dalam hal posisi Saudara menjadi tidak diperlukan lagi dan ........... tidak dapat menemukan pekerjaan alternatif untuk Saudara, Saudara berhak untuk menerima pesangon sesuai dengan Ketentuan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Termination of Employment/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Your employment may be terminate by either party giving 4 weeks notice to the other party. An extra 1 weeks notice shall be provided to you if you are over the age of 45 and have more than 2 years service. In the case of serious and willful misconduct PT ........ may terminate you without notice of payment in lieu of notice. Serious and willful misconduct may include, but is not limited to, dishonesty, fraud, neglect of duty, and/or disclosure of confidential information. Hubungan kerja Saudara dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan 4 minggu sebelumnya kepada pihak lainnya. Pemberitahuan tambahan 1 minggu akan disampaikan kepada Saudara jika Saudara berumur di atas 45 tahun dan masa kerja Saudara lebih dari 2 tahun. Dalam kasus tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan disengaja, PT........... dapat memecat Saudara tanpa pemberitahuan pembayaran sebagai ganti pemberitahuan. Tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan sengaja dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, tidak jujur, menipu, lalai dalam menjalankan tugas, dan/atau membocorkan informasi rahasia. Confidential Information/ Informasi Rahasia: (a) During your employment, you will be exposed to information that is not in the public domain Relating to: (I) financial affairs (II) suppliers: (III) customers and clients (including lists of names and addresses) (IV) future plans, research and development: (V) business methods, systems and strategies: (VI) technical operations, and (VII) Pricing policies and costing of PT ........, related entities and from our clients. Throughout your employment and at all times following the termination of your employment, you must not disclose this information to any unauthorized person or use it for purposes other than those of the Company. In particular, you must not permit this information to be disclosed to competitors of PT ....... and related entities. You must report any approach made to you to provide this information. You must not disclose or use, for your own purposes or those of any person associated with you, any knowledge of financial results of business and enterprises within PT ........... and/or related entities prior to their release to the public. In particular, you must not disclose or use any information concerning the Company that, if publicly disclosed, could affect the market price of the Company's shares. (a) Selama hubungan kerja Saudara, Saudara akan terpapar terhadap informasi yang bukan merupakan informasi bebas untuk masyarakat umum: (I) masalah keuangan (II) pemasok (III) perlanggan dan klien (termasuk daftar nama dan alamat) (IV) rencana masa depan, penelitian dan pengembangan (V) metode, sistem dan strategi bisnis (VI) operasi teknis, dan (VII) kebijakan penetapan harga dan biaya PT.................., unit terkait dan dari langganan kita. Selama hubungan kerja Saudara dan setiap saat menyusul pemutusan hubungan kerja Saudara, Saudara tidak boleh membocorkan informasi ini kepada orang yang tidak berhak atau menggunakannya untuk tutjuan selain untuk tujuan Perusahaan. Terutama sekali, Saudara tidak boleh mengizinkan informasi ini dibocorkan kepada para saingan PT............... dan unit-unit terkait. Saudara harus melaporkan setiap pendekatan yang dilakukan terhadap Saudara untuk memberikan informasi ini. Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan, untuk tujuan Saudara sendiri atau untuk tujuan orang yang terkait dengan Saudara, setiap pengetahuan mengenai hasil finansial bisnis dan usaha dalam PT.............. dan/atau unit-unit terkait sebelum disiarkan ke masyarakat umum. Terutama sekali, Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan informasi mengenai Perusahaan yang, bila dibocorkan ke masyarakat umum, dapat berdampak terhadap harga pasar saham Perusahaan. Operating Procedures and Policies/ Prosedur Operasi dan Kebijakan: Your employment is subject to the policies, processes and guidelines of PT.............. as amended from time to time. You will be expected to comply with any relevant operating procedures and policies. I look forward to receiving your acceptance of our offer. If you have any queries, please be free to contact me personally Hubungan kerja Saudara senantiasa harus sesuai dengan kebijakan, proses dan petunjuk PT.............. sebagaimana yang dirubah dari waktu ke waktu. Saudara diharuskan untuk mematuhi prosedur operasi dan kebijakan yang terkait. Saya sangat mengharapkan persetujuan Saudara atas penawaran kami ini. Jika Saudara mempunyai pertanyaan, harap tidak ragu-ragu untuk langsung menghubungi saya Yours Sincerely

contract of employee, kontrak kerja

xxxxxxxFULL NAME OF NEW EMPLOYEE: On behalf of the ................................. Supplies Management, I am pleased to confirm our offer of employment with PT ...... Atas nama pihak Manajemen PT .........................Supplies, dengan senang hati, saya memberikan konfirmasi atas penawaran kerja kepada Saudara pada PT........... Remuneration/ Remunerasi: Your salary shall commence at Indonesian Rp. Xxxxxxxx take home pay Rupiah / monthly net, which will be reviewed annually based on inflation rate and after Company’s careful consideration. If at any time your duties or responsibilities change significantly then the Company can at its discretion make changes. The probation period is 6 (six) months, in which either you or the Company may terminate the contract without prior notice. Gaji Saudara dalam mata uang Indonesia akan mulai dengan Rp. xxxxxxx / bulan bersih, yang akan ditinjau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dan setelah melalui pertimbangan seksama dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan tingkat inflasi. Jika terjadi perubahan tanggung-jawab Saudara secara nyata/signifikan maka Perusahaan atas keinginan sendiri dapat melakukan perubahan atas gaji dimaksud pada saat terjadinya. Masa percobaan adalah selama 6 (enam) bulan, dimana baik anda maupun perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kontrak ini tanpa harus memberikan penjelasan. Annual Leave/ Cuti Tahunan: You are entitled to a total of 12 (twelve) working days annual leave per year which is called Cuti Tahunan (excluding Saturdays, Sundays & Public Holidays) You are entitled to these 12 days of leave, if there are remaining days on your annual leave at the end of the year, you may not accrue them to the following year, neither request to be paid (compensate) for your remaining annual leave days. Saudara berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja per tahun yang disebut Cuti Tahunan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu & Hari Libur Umum) Saudara berhak atas cuti 12 hari ini, jika ada hari yang masih tersisa pada cuti tahunan Saudara pada akhir tahun, Saudara tidak dapat menggunakan sisa cuti tersebut pada tahun berikutnya, Saudara juga tidak dapat minta pembayaran (kompensasi) untuk hari-hari yang masih tersisa dari cuti tahunan Saudara tersebut. Income Tax/ Pajak Penghasilan: Income Tax will be paid by you; Company will submit the income tax to the State Treasury Office in accordance with the prevailing Indonesian tax laws regulations. Pajak Penghasilan akan dibayar oleh Anda, Perusahaan akan menyetorkan pajak penghasilan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Hours of Work/ Jam Kerja: Your normal hours of work will be 8.00am to 5.00pm. Monday to Friday. However, you are also required to attend for the Stock – Take maximum twice a year, which usually done during the weekend, (Saturdays – Sundays) for that you also would be paid extra as the Company has done in the past, to ensure the range of duties and responsibilities are therefore covered. Jam kerja normal Saudara dimulai pada jam 8:00 pagi s/d 5:00 sore, Senin s/d Jum’at. Namun, Saudara juga diminta untuk hadir pada Penghitungan Persediaan Barang maksimum dua kali dalam setahun, yang biasanya dilakukan pada akhir pekan, (Sabtu - Minggu) untuk mana Saudara akan dibayar ekstra sebagaimana yang telah dilakukan oleh Perusahaan di masa yang lalu, untuk memastikan kisaran tugas dan tanggung jawab tercakup oleh karenanya. Welfare Compensation/ Kompensasi Kesejahteraan: a. You are entitled to the Compulsory Religious Allowance (THR-Lebaran Bonus) based on 1 (one) month basic salary. b. Pension Program Preemie is Company will cover 3.7% through Jamsostek program, and 2% will be deducted from Employees salary. c. Company will also provide you with an Annual Medical Package of Rp. 600.000, - which in turn may not accumulate to the following Year if Employee didn’t make any use of it. However, if any event occurs in the future such as, (Termination, Resignation, etc) the Employee does not have the right to claim the Medical Package on any form whatsoever from the Company. Saudara berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan pada 1 (satu) bulan gaji pokok. Premi Program Pensiun akan ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7% melalui program Jamsostek, dan 2% akan dipotong dari gaji Karyawan. d. Perusahaan juga akan memberikan sebuah Paket Kesehatan Tahunan sebesar Rp. 600.000,- yang juga tidak berakumulasi ke Tahun berikutnya jika Karyawan tidak menggunakannya. Namun, jika terjadi suatu peristiwa di masa yang datang seperti (PHK, Pengunduran Diri dsb) Karyawan tidak berhak untuk menuntut Paket Kesehatan dalam bentuk apapun dari Perusahaan. Sick Leave/ Cuti Sakit: You shall be entitled to 7 days per year of service. Any amount of sick leave not taken in a given year shall not be accrued to the following year. Saudara berhak untuk mendapat 7 hari setiap setahun masa kerja. Jumlah cuti sakit yang tidak diambil pada tahun tertentu tidak dapat diakumulasi ke tahun berikutnya. Payment of Salary/ Pembayaran Gaji: Your salary should be paid on the 28th of each calendar month by electronic transfer deposited to your bank account. Gaji Saudara akan dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulan kalender melalui transfer elektronis langsung ke rekening bank Saudara. Severance/ Pesangon: In the event that your position becomes redundant and PT ................. is unable to find you alternative employment, you will be entitled to a severance payment in accordance with the Laws and Ministry of Employment of Republic of Indonesia. Dalam hal posisi Saudara menjadi tidak diperlukan lagi dan ........... tidak dapat menemukan pekerjaan alternatif untuk Saudara, Saudara berhak untuk menerima pesangon sesuai dengan Ketentuan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Termination of Employment/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Your employment may be terminate by either party giving 4 weeks notice to the other party. An extra 1 weeks notice shall be provided to you if you are over the age of 45 and have more than 2 years service. In the case of serious and willful misconduct PT ........ may terminate you without notice of payment in lieu of notice. Serious and willful misconduct may include, but is not limited to, dishonesty, fraud, neglect of duty, and/or disclosure of confidential information. Hubungan kerja Saudara dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan 4 minggu sebelumnya kepada pihak lainnya. Pemberitahuan tambahan 1 minggu akan disampaikan kepada Saudara jika Saudara berumur di atas 45 tahun dan masa kerja Saudara lebih dari 2 tahun. Dalam kasus tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan disengaja, PT........... dapat memecat Saudara tanpa pemberitahuan pembayaran sebagai ganti pemberitahuan. Tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan sengaja dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, tidak jujur, menipu, lalai dalam menjalankan tugas, dan/atau membocorkan informasi rahasia. Confidential Information/ Informasi Rahasia: (a) During your employment, you will be exposed to information that is not in the public domain Relating to: (I) financial affairs (II) suppliers: (III) customers and clients (including lists of names and addresses) (IV) future plans, research and development: (V) business methods, systems and strategies: (VI) technical operations, and (VII) Pricing policies and costing of PT ........, related entities and from our clients. Throughout your employment and at all times following the termination of your employment, you must not disclose this information to any unauthorized person or use it for purposes other than those of the Company. In particular, you must not permit this information to be disclosed to competitors of PT ....... and related entities. You must report any approach made to you to provide this information. You must not disclose or use, for your own purposes or those of any person associated with you, any knowledge of financial results of business and enterprises within PT ........... and/or related entities prior to their release to the public. In particular, you must not disclose or use any information concerning the Company that, if publicly disclosed, could affect the market price of the Company's shares. (a) Selama hubungan kerja Saudara, Saudara akan terpapar terhadap informasi yang bukan merupakan informasi bebas untuk masyarakat umum: (I) masalah keuangan (II) pemasok (III) perlanggan dan klien (termasuk daftar nama dan alamat) (IV) rencana masa depan, penelitian dan pengembangan (V) metode, sistem dan strategi bisnis (VI) operasi teknis, dan (VII) kebijakan penetapan harga dan biaya PT.................., unit terkait dan dari langganan kita. Selama hubungan kerja Saudara dan setiap saat menyusul pemutusan hubungan kerja Saudara, Saudara tidak boleh membocorkan informasi ini kepada orang yang tidak berhak atau menggunakannya untuk tutjuan selain untuk tujuan Perusahaan. Terutama sekali, Saudara tidak boleh mengizinkan informasi ini dibocorkan kepada para saingan PT............... dan unit-unit terkait. Saudara harus melaporkan setiap pendekatan yang dilakukan terhadap Saudara untuk memberikan informasi ini. Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan, untuk tujuan Saudara sendiri atau untuk tujuan orang yang terkait dengan Saudara, setiap pengetahuan mengenai hasil finansial bisnis dan usaha dalam PT.............. dan/atau unit-unit terkait sebelum disiarkan ke masyarakat umum. Terutama sekali, Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan informasi mengenai Perusahaan yang, bila dibocorkan ke masyarakat umum, dapat berdampak terhadap harga pasar saham Perusahaan. Operating Procedures and Policies/ Prosedur Operasi dan Kebijakan: Your employment is subject to the policies, processes and guidelines of PT.............. as amended from time to time. You will be expected to comply with any relevant operating procedures and policies. I look forward to receiving your acceptance of our offer. If you have any queries, please be free to contact me personally Hubungan kerja Saudara senantiasa harus sesuai dengan kebijakan, proses dan petunjuk PT.............. sebagaimana yang dirubah dari waktu ke waktu. Saudara diharuskan untuk mematuhi prosedur operasi dan kebijakan yang terkait. Saya sangat mengharapkan persetujuan Saudara atas penawaran kami ini. Jika Saudara mempunyai pertanyaan, harap tidak ragu-ragu untuk langsung menghubungi saya Yours Sincerely

contract of employee , kontrak kerja

xxxxxxxFULL NAME OF NEW EMPLOYEE: On behalf of the ................................. Supplies Management, I am pleased to confirm our offer of employment with PT ...... Atas nama pihak Manajemen PT .........................Supplies, dengan senang hati, saya memberikan konfirmasi atas penawaran kerja kepada Saudara pada PT........... Remuneration/ Remunerasi: Your salary shall commence at Indonesian Rp. Xxxxxxxx take home pay Rupiah / monthly net, which will be reviewed annually based on inflation rate and after Company’s careful consideration. If at any time your duties or responsibilities change significantly then the Company can at its discretion make changes. The probation period is 6 (six) months, in which either you or the Company may terminate the contract without prior notice. Gaji Saudara dalam mata uang Indonesia akan mulai dengan Rp. xxxxxxx / bulan bersih, yang akan ditinjau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dan setelah melalui pertimbangan seksama dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan tingkat inflasi. Jika terjadi perubahan tanggung-jawab Saudara secara nyata/signifikan maka Perusahaan atas keinginan sendiri dapat melakukan perubahan atas gaji dimaksud pada saat terjadinya. Masa percobaan adalah selama 6 (enam) bulan, dimana baik anda maupun perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kontrak ini tanpa harus memberikan penjelasan. Annual Leave/ Cuti Tahunan: You are entitled to a total of 12 (twelve) working days annual leave per year which is called Cuti Tahunan (excluding Saturdays, Sundays & Public Holidays) You are entitled to these 12 days of leave, if there are remaining days on your annual leave at the end of the year, you may not accrue them to the following year, neither request to be paid (compensate) for your remaining annual leave days. Saudara berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja per tahun yang disebut Cuti Tahunan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu & Hari Libur Umum) Saudara berhak atas cuti 12 hari ini, jika ada hari yang masih tersisa pada cuti tahunan Saudara pada akhir tahun, Saudara tidak dapat menggunakan sisa cuti tersebut pada tahun berikutnya, Saudara juga tidak dapat minta pembayaran (kompensasi) untuk hari-hari yang masih tersisa dari cuti tahunan Saudara tersebut. Income Tax/ Pajak Penghasilan: Income Tax will be paid by you; Company will submit the income tax to the State Treasury Office in accordance with the prevailing Indonesian tax laws regulations. Pajak Penghasilan akan dibayar oleh Anda, Perusahaan akan menyetorkan pajak penghasilan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Hours of Work/ Jam Kerja: Your normal hours of work will be 8.00am to 5.00pm. Monday to Friday. However, you are also required to attend for the Stock – Take maximum twice a year, which usually done during the weekend, (Saturdays – Sundays) for that you also would be paid extra as the Company has done in the past, to ensure the range of duties and responsibilities are therefore covered. Jam kerja normal Saudara dimulai pada jam 8:00 pagi s/d 5:00 sore, Senin s/d Jum’at. Namun, Saudara juga diminta untuk hadir pada Penghitungan Persediaan Barang maksimum dua kali dalam setahun, yang biasanya dilakukan pada akhir pekan, (Sabtu - Minggu) untuk mana Saudara akan dibayar ekstra sebagaimana yang telah dilakukan oleh Perusahaan di masa yang lalu, untuk memastikan kisaran tugas dan tanggung jawab tercakup oleh karenanya. Welfare Compensation/ Kompensasi Kesejahteraan: a. You are entitled to the Compulsory Religious Allowance (THR-Lebaran Bonus) based on 1 (one) month basic salary. b. Pension Program Preemie is Company will cover 3.7% through Jamsostek program, and 2% will be deducted from Employees salary. c. Company will also provide you with an Annual Medical Package of Rp. 600.000, - which in turn may not accumulate to the following Year if Employee didn’t make any use of it. However, if any event occurs in the future such as, (Termination, Resignation, etc) the Employee does not have the right to claim the Medical Package on any form whatsoever from the Company. Saudara berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan pada 1 (satu) bulan gaji pokok. Premi Program Pensiun akan ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7% melalui program Jamsostek, dan 2% akan dipotong dari gaji Karyawan. d. Perusahaan juga akan memberikan sebuah Paket Kesehatan Tahunan sebesar Rp. 600.000,- yang juga tidak berakumulasi ke Tahun berikutnya jika Karyawan tidak menggunakannya. Namun, jika terjadi suatu peristiwa di masa yang datang seperti (PHK, Pengunduran Diri dsb) Karyawan tidak berhak untuk menuntut Paket Kesehatan dalam bentuk apapun dari Perusahaan. Sick Leave/ Cuti Sakit: You shall be entitled to 7 days per year of service. Any amount of sick leave not taken in a given year shall not be accrued to the following year. Saudara berhak untuk mendapat 7 hari setiap setahun masa kerja. Jumlah cuti sakit yang tidak diambil pada tahun tertentu tidak dapat diakumulasi ke tahun berikutnya. Payment of Salary/ Pembayaran Gaji: Your salary should be paid on the 28th of each calendar month by electronic transfer deposited to your bank account. Gaji Saudara akan dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulan kalender melalui transfer elektronis langsung ke rekening bank Saudara. Severance/ Pesangon: In the event that your position becomes redundant and PT ................. is unable to find you alternative employment, you will be entitled to a severance payment in accordance with the Laws and Ministry of Employment of Republic of Indonesia. Dalam hal posisi Saudara menjadi tidak diperlukan lagi dan ........... tidak dapat menemukan pekerjaan alternatif untuk Saudara, Saudara berhak untuk menerima pesangon sesuai dengan Ketentuan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Termination of Employment/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Your employment may be terminate by either party giving 4 weeks notice to the other party. An extra 1 weeks notice shall be provided to you if you are over the age of 45 and have more than 2 years service. In the case of serious and willful misconduct PT ........ may terminate you without notice of payment in lieu of notice. Serious and willful misconduct may include, but is not limited to, dishonesty, fraud, neglect of duty, and/or disclosure of confidential information. Hubungan kerja Saudara dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan 4 minggu sebelumnya kepada pihak lainnya. Pemberitahuan tambahan 1 minggu akan disampaikan kepada Saudara jika Saudara berumur di atas 45 tahun dan masa kerja Saudara lebih dari 2 tahun. Dalam kasus tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan disengaja, PT........... dapat memecat Saudara tanpa pemberitahuan pembayaran sebagai ganti pemberitahuan. Tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan sengaja dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, tidak jujur, menipu, lalai dalam menjalankan tugas, dan/atau membocorkan informasi rahasia. Confidential Information/ Informasi Rahasia: (a) During your employment, you will be exposed to information that is not in the public domain Relating to: (I) financial affairs (II) suppliers: (III) customers and clients (including lists of names and addresses) (IV) future plans, research and development: (V) business methods, systems and strategies: (VI) technical operations, and (VII) Pricing policies and costing of PT ........, related entities and from our clients. Throughout your employment and at all times following the termination of your employment, you must not disclose this information to any unauthorized person or use it for purposes other than those of the Company. In particular, you must not permit this information to be disclosed to competitors of PT ....... and related entities. You must report any approach made to you to provide this information. You must not disclose or use, for your own purposes or those of any person associated with you, any knowledge of financial results of business and enterprises within PT ........... and/or related entities prior to their release to the public. In particular, you must not disclose or use any information concerning the Company that, if publicly disclosed, could affect the market price of the Company's shares. (a) Selama hubungan kerja Saudara, Saudara akan terpapar terhadap informasi yang bukan merupakan informasi bebas untuk masyarakat umum: (I) masalah keuangan (II) pemasok (III) perlanggan dan klien (termasuk daftar nama dan alamat) (IV) rencana masa depan, penelitian dan pengembangan (V) metode, sistem dan strategi bisnis (VI) operasi teknis, dan (VII) kebijakan penetapan harga dan biaya PT.................., unit terkait dan dari langganan kita. Selama hubungan kerja Saudara dan setiap saat menyusul pemutusan hubungan kerja Saudara, Saudara tidak boleh membocorkan informasi ini kepada orang yang tidak berhak atau menggunakannya untuk tutjuan selain untuk tujuan Perusahaan. Terutama sekali, Saudara tidak boleh mengizinkan informasi ini dibocorkan kepada para saingan PT............... dan unit-unit terkait. Saudara harus melaporkan setiap pendekatan yang dilakukan terhadap Saudara untuk memberikan informasi ini. Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan, untuk tujuan Saudara sendiri atau untuk tujuan orang yang terkait dengan Saudara, setiap pengetahuan mengenai hasil finansial bisnis dan usaha dalam PT.............. dan/atau unit-unit terkait sebelum disiarkan ke masyarakat umum. Terutama sekali, Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan informasi mengenai Perusahaan yang, bila dibocorkan ke masyarakat umum, dapat berdampak terhadap harga pasar saham Perusahaan. Operating Procedures and Policies/ Prosedur Operasi dan Kebijakan: Your employment is subject to the policies, processes and guidelines of PT.............. as amended from time to time. You will be expected to comply with any relevant operating procedures and policies. I look forward to receiving your acceptance of our offer. If you have any queries, please be free to contact me personally Hubungan kerja Saudara senantiasa harus sesuai dengan kebijakan, proses dan petunjuk PT.............. sebagaimana yang dirubah dari waktu ke waktu. Saudara diharuskan untuk mematuhi prosedur operasi dan kebijakan yang terkait. Saya sangat mengharapkan persetujuan Saudara atas penawaran kami ini. Jika Saudara mempunyai pertanyaan, harap tidak ragu-ragu untuk langsung menghubungi saya Yours Sincerely

contact of employee , kontrak kerja

xxxxxxxFULL NAME OF NEW EMPLOYEE: On behalf of the ................................. Supplies Management, I am pleased to confirm our offer of employment with PT ...... Atas nama pihak Manajemen PT .........................Supplies, dengan senang hati, saya memberikan konfirmasi atas penawaran kerja kepada Saudara pada PT........... Remuneration/ Remunerasi: Your salary shall commence at Indonesian Rp. Xxxxxxxx take home pay Rupiah / monthly net, which will be reviewed annually based on inflation rate and after Company’s careful consideration. If at any time your duties or responsibilities change significantly then the Company can at its discretion make changes. The probation period is 6 (six) months, in which either you or the Company may terminate the contract without prior notice. Gaji Saudara dalam mata uang Indonesia akan mulai dengan Rp. xxxxxxx / bulan bersih, yang akan ditinjau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dan setelah melalui pertimbangan seksama dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan tingkat inflasi. Jika terjadi perubahan tanggung-jawab Saudara secara nyata/signifikan maka Perusahaan atas keinginan sendiri dapat melakukan perubahan atas gaji dimaksud pada saat terjadinya. Masa percobaan adalah selama 6 (enam) bulan, dimana baik anda maupun perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kontrak ini tanpa harus memberikan penjelasan. Annual Leave/ Cuti Tahunan: You are entitled to a total of 12 (twelve) working days annual leave per year which is called Cuti Tahunan (excluding Saturdays, Sundays & Public Holidays) You are entitled to these 12 days of leave, if there are remaining days on your annual leave at the end of the year, you may not accrue them to the following year, neither request to be paid (compensate) for your remaining annual leave days. Saudara berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja per tahun yang disebut Cuti Tahunan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu & Hari Libur Umum) Saudara berhak atas cuti 12 hari ini, jika ada hari yang masih tersisa pada cuti tahunan Saudara pada akhir tahun, Saudara tidak dapat menggunakan sisa cuti tersebut pada tahun berikutnya, Saudara juga tidak dapat minta pembayaran (kompensasi) untuk hari-hari yang masih tersisa dari cuti tahunan Saudara tersebut. Income Tax/ Pajak Penghasilan: Income Tax will be paid by you; Company will submit the income tax to the State Treasury Office in accordance with the prevailing Indonesian tax laws regulations. Pajak Penghasilan akan dibayar oleh Anda, Perusahaan akan menyetorkan pajak penghasilan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Hours of Work/ Jam Kerja: Your normal hours of work will be 8.00am to 5.00pm. Monday to Friday. However, you are also required to attend for the Stock – Take maximum twice a year, which usually done during the weekend, (Saturdays – Sundays) for that you also would be paid extra as the Company has done in the past, to ensure the range of duties and responsibilities are therefore covered. Jam kerja normal Saudara dimulai pada jam 8:00 pagi s/d 5:00 sore, Senin s/d Jum’at. Namun, Saudara juga diminta untuk hadir pada Penghitungan Persediaan Barang maksimum dua kali dalam setahun, yang biasanya dilakukan pada akhir pekan, (Sabtu - Minggu) untuk mana Saudara akan dibayar ekstra sebagaimana yang telah dilakukan oleh Perusahaan di masa yang lalu, untuk memastikan kisaran tugas dan tanggung jawab tercakup oleh karenanya. Welfare Compensation/ Kompensasi Kesejahteraan: a. You are entitled to the Compulsory Religious Allowance (THR-Lebaran Bonus) based on 1 (one) month basic salary. b. Pension Program Preemie is Company will cover 3.7% through Jamsostek program, and 2% will be deducted from Employees salary. c. Company will also provide you with an Annual Medical Package of Rp. 600.000, - which in turn may not accumulate to the following Year if Employee didn’t make any use of it. However, if any event occurs in the future such as, (Termination, Resignation, etc) the Employee does not have the right to claim the Medical Package on any form whatsoever from the Company. Saudara berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan pada 1 (satu) bulan gaji pokok. Premi Program Pensiun akan ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7% melalui program Jamsostek, dan 2% akan dipotong dari gaji Karyawan. d. Perusahaan juga akan memberikan sebuah Paket Kesehatan Tahunan sebesar Rp. 600.000,- yang juga tidak berakumulasi ke Tahun berikutnya jika Karyawan tidak menggunakannya. Namun, jika terjadi suatu peristiwa di masa yang datang seperti (PHK, Pengunduran Diri dsb) Karyawan tidak berhak untuk menuntut Paket Kesehatan dalam bentuk apapun dari Perusahaan. Sick Leave/ Cuti Sakit: You shall be entitled to 7 days per year of service. Any amount of sick leave not taken in a given year shall not be accrued to the following year. Saudara berhak untuk mendapat 7 hari setiap setahun masa kerja. Jumlah cuti sakit yang tidak diambil pada tahun tertentu tidak dapat diakumulasi ke tahun berikutnya. Payment of Salary/ Pembayaran Gaji: Your salary should be paid on the 28th of each calendar month by electronic transfer deposited to your bank account. Gaji Saudara akan dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulan kalender melalui transfer elektronis langsung ke rekening bank Saudara. Severance/ Pesangon: In the event that your position becomes redundant and PT ................. is unable to find you alternative employment, you will be entitled to a severance payment in accordance with the Laws and Ministry of Employment of Republic of Indonesia. Dalam hal posisi Saudara menjadi tidak diperlukan lagi dan ........... tidak dapat menemukan pekerjaan alternatif untuk Saudara, Saudara berhak untuk menerima pesangon sesuai dengan Ketentuan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Termination of Employment/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Your employment may be terminate by either party giving 4 weeks notice to the other party. An extra 1 weeks notice shall be provided to you if you are over the age of 45 and have more than 2 years service. In the case of serious and willful misconduct PT ........ may terminate you without notice of payment in lieu of notice. Serious and willful misconduct may include, but is not limited to, dishonesty, fraud, neglect of duty, and/or disclosure of confidential information. Hubungan kerja Saudara dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan 4 minggu sebelumnya kepada pihak lainnya. Pemberitahuan tambahan 1 minggu akan disampaikan kepada Saudara jika Saudara berumur di atas 45 tahun dan masa kerja Saudara lebih dari 2 tahun. Dalam kasus tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan disengaja, PT........... dapat memecat Saudara tanpa pemberitahuan pembayaran sebagai ganti pemberitahuan. Tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan sengaja dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, tidak jujur, menipu, lalai dalam menjalankan tugas, dan/atau membocorkan informasi rahasia. Confidential Information/ Informasi Rahasia: (a) During your employment, you will be exposed to information that is not in the public domain Relating to: (I) financial affairs (II) suppliers: (III) customers and clients (including lists of names and addresses) (IV) future plans, research and development: (V) business methods, systems and strategies: (VI) technical operations, and (VII) Pricing policies and costing of PT ........, related entities and from our clients. Throughout your employment and at all times following the termination of your employment, you must not disclose this information to any unauthorized person or use it for purposes other than those of the Company. In particular, you must not permit this information to be disclosed to competitors of PT ....... and related entities. You must report any approach made to you to provide this information. You must not disclose or use, for your own purposes or those of any person associated with you, any knowledge of financial results of business and enterprises within PT ........... and/or related entities prior to their release to the public. In particular, you must not disclose or use any information concerning the Company that, if publicly disclosed, could affect the market price of the Company's shares. (a) Selama hubungan kerja Saudara, Saudara akan terpapar terhadap informasi yang bukan merupakan informasi bebas untuk masyarakat umum: (I) masalah keuangan (II) pemasok (III) perlanggan dan klien (termasuk daftar nama dan alamat) (IV) rencana masa depan, penelitian dan pengembangan (V) metode, sistem dan strategi bisnis (VI) operasi teknis, dan (VII) kebijakan penetapan harga dan biaya PT.................., unit terkait dan dari langganan kita. Selama hubungan kerja Saudara dan setiap saat menyusul pemutusan hubungan kerja Saudara, Saudara tidak boleh membocorkan informasi ini kepada orang yang tidak berhak atau menggunakannya untuk tutjuan selain untuk tujuan Perusahaan. Terutama sekali, Saudara tidak boleh mengizinkan informasi ini dibocorkan kepada para saingan PT............... dan unit-unit terkait. Saudara harus melaporkan setiap pendekatan yang dilakukan terhadap Saudara untuk memberikan informasi ini. Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan, untuk tujuan Saudara sendiri atau untuk tujuan orang yang terkait dengan Saudara, setiap pengetahuan mengenai hasil finansial bisnis dan usaha dalam PT.............. dan/atau unit-unit terkait sebelum disiarkan ke masyarakat umum. Terutama sekali, Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan informasi mengenai Perusahaan yang, bila dibocorkan ke masyarakat umum, dapat berdampak terhadap harga pasar saham Perusahaan. Operating Procedures and Policies/ Prosedur Operasi dan Kebijakan: Your employment is subject to the policies, processes and guidelines of PT.............. as amended from time to time. You will be expected to comply with any relevant operating procedures and policies. I look forward to receiving your acceptance of our offer. If you have any queries, please be free to contact me personally Hubungan kerja Saudara senantiasa harus sesuai dengan kebijakan, proses dan petunjuk PT.............. sebagaimana yang dirubah dari waktu ke waktu. Saudara diharuskan untuk mematuhi prosedur operasi dan kebijakan yang terkait. Saya sangat mengharapkan persetujuan Saudara atas penawaran kami ini. Jika Saudara mempunyai pertanyaan, harap tidak ragu-ragu untuk langsung menghubungi saya Yours Sincerely

Selasa, 21 Oktober 2014

contoh surat kuasa




SURAT KUASA



Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama                         : Idul
Umur                          : 28 Tahun
Alamat                        : Jl. Salodong , Desa Nelayan, Blok C No. 1 RT. 2 RW.2
                                      Kel. Untia Kec. Biringkanaya , Makassar


Selanjutnya disebut “ Pemberi Kuasa “

 
Dengan hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya dengan ini menerangkan dan menyatakan memberi kuasa kepada :


Ramayani Darwis, S.H.
Sumarni, S.H.

Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  beralamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40 Balikpapan.  ( “ Penerima Kuasa” ) Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mendampingi/membela Pemberi Kuasa sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan Kepolisian Resort Tarakan, Kejaksaan dan Pengadilan  , atas dugaan tindak pidana “ Penipuan”

Untuk itu penerima kuasa berhak memberi bantuan hukum dalam segala sifat dan bentuk dan seluruh tingkat pemeriksaan kepada dan atas diri pemberi kuasa guna pengajuan dan untuk sedapat mungkin diperoleh dan terwujud terlaksananya seluruh hak dan perlindungan hukum pemberi kuasa menurut ketentuan hukum yang berlaku, juga menurut kepatuhan dan kelaziman;

Penerima kuasa juga dikuasakan menghubungi, menghadap seluruh sidang di Pengadilan, Kejaksaan Republik Indonesia, Pejabat-pejabat, Penguasa, Lembaga Pemasyarakatan, seluruh lembaga Instansi Pemerintah Republik Indonesia, Di dalam maupun di luar negeri, seluruh pihak atau siapa saja yang terkait dan relevan dan diperlukan guna kejelasan perkara;

Mengajukan permohonan-permohonan, membuat serta membaca nota Pembelaan(Pledooi) dan melakukan segala upaya hukum guna peradilan pemeriksaan secara cepat, murah dan sederhana;

Mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengampunan, Grasi, Abolisi, Amnesti, Pembebasan serta Rehabilitasi atas diri Pemberi Kuasa;

Mengajukan ataupun mendatangkan saksi-saksi yang meringankan ( a decharge), juru bahasa/penterjemah,rohaniawan, dokter dan bantuan kesehatan;
Selanjutnya penerima kuasa juga dikuasakan untuk membuat serta mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas dakwaan, jawaban-jawaban, Memori/Kontra , Memori Banding, Memori/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan kembali.

Pada pokoknya penerima kuasa diberikan hak dan wewenang untuk melakukan segala sesuatu hal yang lazim dan patut, boleh atau harus dilakukan oleh seorang kuasa dengan hak untuk mensubtitusikan sebagian atau seluruh kuasa ini kepada orang lain dengan kehendak dan pertimbangan penerima kuasa.

Demukianlah Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Tarakan, 15 Oktober 2014


Penerima Kuasa,                                                                             Pemberi Kuasa,




1.    Ramayani Darwis, S.H.                                                                        IDUL

contoh surat kuasa




SURAT KUASA



Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama                         : Idul
Umur                          : 28 Tahun
Alamat                        : Jl. Salodong , Desa Nelayan, Blok C No. 1 RT. 2 RW.2
                                      Kel. Untia Kec. Biringkanaya , Makassar


Selanjutnya disebut “ Pemberi Kuasa “

 
Dengan hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya dengan ini menerangkan dan menyatakan memberi kuasa kepada :


Ramayani Darwis, S.H.
Sumarni, S.H.

Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  beralamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40 Balikpapan.  ( “ Penerima Kuasa” ) Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mendampingi/membela Pemberi Kuasa sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan Kepolisian Resort Tarakan, Kejaksaan dan Pengadilan  , atas dugaan tindak pidana “ Penipuan”

Untuk itu penerima kuasa berhak memberi bantuan hukum dalam segala sifat dan bentuk dan seluruh tingkat pemeriksaan kepada dan atas diri pemberi kuasa guna pengajuan dan untuk sedapat mungkin diperoleh dan terwujud terlaksananya seluruh hak dan perlindungan hukum pemberi kuasa menurut ketentuan hukum yang berlaku, juga menurut kepatuhan dan kelaziman;

Penerima kuasa juga dikuasakan menghubungi, menghadap seluruh sidang di Pengadilan, Kejaksaan Republik Indonesia, Pejabat-pejabat, Penguasa, Lembaga Pemasyarakatan, seluruh lembaga Instansi Pemerintah Republik Indonesia, Di dalam maupun di luar negeri, seluruh pihak atau siapa saja yang terkait dan relevan dan diperlukan guna kejelasan perkara;

Mengajukan permohonan-permohonan, membuat serta membaca nota Pembelaan(Pledooi) dan melakukan segala upaya hukum guna peradilan pemeriksaan secara cepat, murah dan sederhana;

Mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengampunan, Grasi, Abolisi, Amnesti, Pembebasan serta Rehabilitasi atas diri Pemberi Kuasa;

Mengajukan ataupun mendatangkan saksi-saksi yang meringankan ( a decharge), juru bahasa/penterjemah,rohaniawan, dokter dan bantuan kesehatan;
Selanjutnya penerima kuasa juga dikuasakan untuk membuat serta mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas dakwaan, jawaban-jawaban, Memori/Kontra , Memori Banding, Memori/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan kembali.

Pada pokoknya penerima kuasa diberikan hak dan wewenang untuk melakukan segala sesuatu hal yang lazim dan patut, boleh atau harus dilakukan oleh seorang kuasa dengan hak untuk mensubtitusikan sebagian atau seluruh kuasa ini kepada orang lain dengan kehendak dan pertimbangan penerima kuasa.

Demukianlah Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Tarakan, 15 Oktober 2014


Penerima Kuasa,                                                                             Pemberi Kuasa,




1.    Ramayani Darwis, S.H.                                                                        IDUL