Selasa, 21 Oktober 2014

surat kuasa




SURAT KUASA



Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama                         : Idul
Umur                          : 28 Tahun
Alamat                        : Jl. Salodong , Desa Nelayan, Blok C No. 1 RT. 2 RW.2
                                      Kel. Untia Kec. Biringkanaya , Makassar


Selanjutnya disebut “ Pemberi Kuasa “

 
Dengan hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya dengan ini menerangkan dan menyatakan memberi kuasa kepada :


Ramayani Darwis, S.H.
Sumarni, S.H.

Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  beralamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40 Balikpapan.  ( “ Penerima Kuasa” ) Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mendampingi/membela Pemberi Kuasa sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan Kepolisian Resort Tarakan, Kejaksaan dan Pengadilan  , atas dugaan tindak pidana “ Penipuan”

Untuk itu penerima kuasa berhak memberi bantuan hukum dalam segala sifat dan bentuk dan seluruh tingkat pemeriksaan kepada dan atas diri pemberi kuasa guna pengajuan dan untuk sedapat mungkin diperoleh dan terwujud terlaksananya seluruh hak dan perlindungan hukum pemberi kuasa menurut ketentuan hukum yang berlaku, juga menurut kepatuhan dan kelaziman;

Penerima kuasa juga dikuasakan menghubungi, menghadap seluruh sidang di Pengadilan, Kejaksaan Republik Indonesia, Pejabat-pejabat, Penguasa, Lembaga Pemasyarakatan, seluruh lembaga Instansi Pemerintah Republik Indonesia, Di dalam maupun di luar negeri, seluruh pihak atau siapa saja yang terkait dan relevan dan diperlukan guna kejelasan perkara;

Mengajukan permohonan-permohonan, membuat serta membaca nota Pembelaan(Pledooi) dan melakukan segala upaya hukum guna peradilan pemeriksaan secara cepat, murah dan sederhana;

Mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengampunan, Grasi, Abolisi, Amnesti, Pembebasan serta Rehabilitasi atas diri Pemberi Kuasa;

Mengajukan ataupun mendatangkan saksi-saksi yang meringankan ( a decharge), juru bahasa/penterjemah,rohaniawan, dokter dan bantuan kesehatan;
Selanjutnya penerima kuasa juga dikuasakan untuk membuat serta mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas dakwaan, jawaban-jawaban, Memori/Kontra , Memori Banding, Memori/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan kembali.

Pada pokoknya penerima kuasa diberikan hak dan wewenang untuk melakukan segala sesuatu hal yang lazim dan patut, boleh atau harus dilakukan oleh seorang kuasa dengan hak untuk mensubtitusikan sebagian atau seluruh kuasa ini kepada orang lain dengan kehendak dan pertimbangan penerima kuasa.

Demukianlah Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Tarakan, 15 Oktober 2014


Penerima Kuasa,                                                                             Pemberi Kuasa,




1.    Ramayani Darwis, S.H.                                                                        IDUL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar