SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
MUZLIM
Tempat/Tgl.lahir : Bekasi, 15 Mei 1995
Alamat :
Kp.
Rawa Bebek RT.006 RW 008 Kel. Kota Baru
Bekasi Barat
Selanjutnya disebut “ Pemberi Kuasa “
Dengan hal ini memilih domisili hukum
di Kantor Kuasanya dengan ini menerangkan dan menyatakan memberi kuasa kepada :
Ramayani
Darwis, S.H.
Sumarni,
S.H.
Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office
RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE, Alamat di Komplek Puri Asih No. 33 , RT.004
RW.17 Pekayon, Bekasi Barat.
( “ Penerima Kuasa” ) Baik bertindak
sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.
------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa, mendampingi/membela Pemberi Kuasa sebagai Tersangka/Terdakwa dalam
pemeriksaan Kepolisian ,
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana “
Persetubuhan
sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP”
Untuk itu penerima kuasa berhak memberi
bantuan hukum dalam segala sifat dan bentuk dan seluruh tingkat pemeriksaan
kepada dan atas diri pemberi kuasa guna pengajuan dan untuk sedapat mungkin
diperoleh dan terwujud terlaksananya seluruh hak dan perlindungan hukum pemberi
kuasa menurut ketentuan hukum yang berlaku, juga menurut kepatuhan dan
kelaziman;
Penerima kuasa juga dikuasakan
menghubungi, menghadap seluruh sidang di Pengadilan, Kejaksaan Republik
Indonesia, Pejabat-pejabat, Penguasa, Lembaga Pemasyarakatan, seluruh lembaga
Instansi Pemerintah Republik Indonesia, Di dalam maupun di luar negeri, seluruh
pihak atau siapa saja yang terkait dan relevan dan diperlukan guna kejelasan
perkara;
Mengajukan permohonan-permohonan,
membuat serta membaca nota Pembelaan(Pledooi) dan melakukan segala upaya hukum
guna peradilan pemeriksaan secara cepat, murah dan sederhana;
Mengajukan permohonan penangguhan
penahanan, Pengampunan, Grasi, Abolisi, Amnesti, Pembebasan serta Rehabilitasi
atas diri Pemberi Kuasa;
Mengajukan ataupun mendatangkan
saksi-saksi yang meringankan ( a decharge), juru bahasa/penterjemah,rohaniawan,
dokter dan bantuan kesehatan;
Selanjutnya penerima kuasa juga
dikuasakan untuk membuat serta mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas
dakwaan, jawaban-jawaban, Memori/Kontra , Memori Banding, Memori/Kontra Memori
Kasasi, Memori Peninjauan kembali.
Pada pokoknya penerima kuasa diberikan
hak dan wewenang untuk melakukan segala sesuatu hal yang lazim dan patut, boleh
atau harus dilakukan oleh seorang kuasa dengan hak untuk mensubtitusikan
sebagian atau seluruh kuasa ini kepada orang lain dengan kehendak dan
pertimbangan penerima kuasa.
Demukianlah Kuasa ini diberikan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,
26 Agustus 2014
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
1.
Ramayani
Darwis, S.H. MUZLIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar