Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa
tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik
atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi
kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti
merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya
bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan
menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok
atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih
ke rokok elektrik.
1. Rokok konvensional
Rokokok
Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas
pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun
tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih
dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang
biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan
Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa
pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan
spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun
tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar"
adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon
aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk
menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain
bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional
yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk
rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi
pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter
akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang
diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam
bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab
gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket itu
menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam
semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar
sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah
satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan
atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan
pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari
konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok
tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
pasal 4 :
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2) Pemeriksaan
kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan
peraturan Perundang Undangan.
Mengingat
bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah
menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa
uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah
disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi
hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya
untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan
oleh asap rokok.
2. Rokok Elektrik
Rokok
Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia
sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak
muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam
bentuk dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang
berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran
sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai
yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan
rokok elektrik dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan
yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan
dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa
lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam
macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat
ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain
sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum
muda dan anak anak.
Berbeda
dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan
kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu
yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik
Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin
yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada
Tahun 2014 sebuah study di Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap
yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat
tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan
potensi menyebabkan kanker.
Menurut
data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan
bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik
meningkat dengan pesat antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang
tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok,
adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis
dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan
, dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat
mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus
keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang
semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak
di amerika meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun
2014 .
Penggunaan
Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini
bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya
tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya
digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan
yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian
dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah
satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah
Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam
makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk
rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru
paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga
saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang
mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3. Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok
konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat
kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan
Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran
yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang
mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok
elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan
bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan
ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya
hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga
berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung
aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih
Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok
adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih
menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan
ketergantungan.
Dalam
jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok
elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan
efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada
beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera
luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum
lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,
Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa
tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik
atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi
kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti
merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya
bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan
menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok
atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih
ke rokok elektrik.
1. Rokok konvensional
Rokokok
Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas
pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun
tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih
dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang
biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan
Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa
pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan
spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun
tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar"
adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon
aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk
menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain
bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional
yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk
rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi
pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter
akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang
diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam
bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab
gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket itu
menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam
semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar
sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah
satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan
atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan
pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari
konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok
tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
pasal 4 :
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2) Pemeriksaan
kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan
peraturan Perundang Undangan.
Mengingat
bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah
menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa
uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah
disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi
hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya
untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan
oleh asap rokok.
2. Rokok Elektrik
Rokok
Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia
sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak
muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam
bentuk dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang
berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran
sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai
yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan
rokok elektrik dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan
yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan
dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa
lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam
macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat
ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain
sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum
muda dan anak anak.
Berbeda
dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan
kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu
yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik
Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin
yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada
Tahun 2014 sebuah study di Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap
yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat
tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan
potensi menyebabkan kanker.
Menurut
data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan
bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik
meningkat dengan pesat antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang
tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok,
adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis
dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan
, dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat
mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus
keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang
semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak
di amerika meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun
2014 .
Penggunaan
Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini
bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya
tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya
digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan
yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian
dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah
satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah
Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam
makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk
rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru
paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga
saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang
mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3. Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok
konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat
kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan
Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran
yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang
mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok
elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan
bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan
ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya
hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga
berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung
aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih
Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok
adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih
menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan
ketergantungan.
Dalam
jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok
elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan
efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada
beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera
luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar