Rabu, 18 Juni 2014

Law Office Bekasi Ramayani, Contoh Memori Banding



Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Samarida
Di
Samarida

Melalui ;

Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
Di
Balikpapan

Dengan hormat,
Ramayani Darwis, SH, Advokat dan Pembela Umum pada kantor LAW OFFICE Ramayani Darwis, SH & Associate, beralamat di Jl. Marma R. Iswahyudi RT. 53 No.40 Kel.Gunung Bahagia, Kec.Balikpapan Selatan. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama               : SURIANSYAH BIN LABARADI
Umur               : 21 Tahun
Alamat            : Jl.Wilyopuspoyudo RT. 24 No.46 Klandasan Ulu Balikpapan.
Berdasarka Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2012(terlampir) melalui  surat ini mengajukan memori banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No,……… tanggal…………., adalah sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dengan keputusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan karena mengharap untung menyimpan benda yang patut disangkanya berasal dari kejahatan (Pasal 480 KUHP). Oleh karena itu, meng-hukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

2. Bahwa pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Di dalam pertimbangan hukum Pengadilan pada alinea menimbang pertama telah mengatakan bahwa………………………………….
maka timbullah pada pengadilan keraguan-keraguan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan ternyatalah terdakwa tidak dapat bicara lancer, sedang pada waktu bicara tidak tenang air mukanya, meskipun ia sekali-kali tidak ditakuti, melainkan diajak bicara perlahan-lahan.
Pembanding tidak sependapat atas pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut. Sebab di dalam hukum acara pidana terkenal dengan indubio pro reo yang berarti, bahwa kalau ada keraguan-keraguan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum harus diputuskan secara menguntungkan terdakwa yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

b. Selanjutnya dalam pertimbangan hukum pengadilan, bahwa berada pada vermin derde toerekenbaarheid (kurang dapat dipertanggungjawabkan), sehingga pengadilan menentukan hukuman bersyarat kepada pembanding.
Dalam hal ini pembanding tidak sependapat dengan pengadilan apabila pengadilan berkeyakinan adanya keraguan-keraguan tidak perlu ditentukan hukuman ringan yaitu hukuman bersyarat melainkan harus membebaskannya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta agar berkenan:
1) Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusta No……, tanggal …………. Dan ditinjau kembali dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.
2) Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Hormat Kami
Penasehat Hukum Pembanding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar