Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri
Tanah Grogot
Di - Grogot
Perihal : Gugatan Perceraian
Dengan hormat
Advokat
/ Penasihat Hukum pada Law Office Yeni Yulianti Samti, S.H. & ASSOCIATE, Alamat di Jalan Sulawesi RT.60 No.14 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan
Balikpapan Tengah, Balikpapan Kalimantan Timur. ( “ Penerima Kuasa” )Baik bertindak
sendiri-sendiri ataupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni
2014, bertindak untuk dan atas nama : NOVIRIA,
Agama : Kristen , bertempat
tinggal di Gunung Steleng RT. 004 / 001
Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara,
untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan
perceraian terhadap
Nama : Firman Hadiansyah, agama :Kristen , umur : 36 tahun, pekerjaan : Swasta, berlamat di di Gunung Steleng RT. 004 / 001 Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Nama : Firman Hadiansyah, agama :Kristen , umur : 36 tahun, pekerjaan : Swasta, berlamat di di Gunung Steleng RT. 004 / 001 Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya
gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada
tanggal 31 bulan Agustus tahun 2006 , Penggugat dan Tergugat telah
melangsungkan perkawinan dihadapan Pdt. Adriana
Kadembo,S.Th. dan tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara dengan Kutipan Akta Perkawinan nomor : ............... pada tanggal 09 Mei 2009
2. Selama
melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (Dua) orang anak
yaitu : Viony Irania Putri Syah
Jenis kelamin : Perempuan,
lahir di Penajam tanggal 12 Mei 2007 , Alvino Tristan Chriselo Jenis
Kelamin Laki-laki, lahir di Penajam tanggal 11 Desember 2013
3.
Sejak setahun belakangan ini Tergugat kurang memperhatikan kewajibannya sebagai seorang suami
dan kepala rumah tangga.
4.
Bahwa Tergugat sangat jarang berada
dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anak-anaknya meskipun
Tergugat sedang libur bekerja.
5.
Bahwa Tergugat diketahui telah memiliki Wanita
Idaman Lain dan telah menikah diluar kota dan memiliki anak dari wanita lain
selain Penggugat.
6.
Bahwa Tergugat telah berpindah
Agama dan menikah dengan wanita idaman lain.
7.
Bahwa Penggugat dan tergugat sering terlibat dalam
percekcokan yang sangat menyakiti perasaan Penggugat.
8.
Bahwa Penggugat telah seringkali memberikan nasehat
kepada tergugat agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala Rumah
Tangga, namun hingga saat ini tergugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya.
9.
Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan
Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
10. Lembaga
perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling
menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak
lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak
akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan :
1. Menerima
gugatan penggugat
2. Mengabulkan
gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan
putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : .......... yang tercatat di kantor pencatatan Sipil Penajam Paser Utara.
4. Menyatakan
hak Perwalian anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Mewajibkan Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Penggugat dan Tergugat menjadi
kewajiban Tergugat sebesar Rp. 15.000.000 (Lima
Belas Juta Rupiah) setiap bulan.
6. Membebankan
seluruh biaya perkara kepada Penggugat.
Atau
apabila Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain :
SUBSIDAIR
: Dalam peradilan yang baik, kami mohon
putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
Tanah Grogot, 16 Juni 2014
Kuasa
Hukum,
Ramayani
Darwis, S. H. Yeni Yulianti
Samti, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar