No. : 050/PHI/R-X/2012
Balikpapan, 01 Oktober 2012
Lamp. : -
Hal : Jawaban Surat Anjuran
Kepada Yth.
Dinas
Tenaga Kerja Dan Sosial
Balikpapan
Di -
Tempat
Dengan
hormat,
Ramayani Darwis,
SH, Rosidah, SH dan Muhamad Ali, SH, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor
Law Office Ramayani Darwis, S.H. & ASSOCIATE, beralamat di Jl. Marsma R.
Iswahyudi RT. 53 No. 40 Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan,
bertindak untuk dan atas nama RUSALINA, berdasarkan surat kuasa
tertanggal 05 Maret 2012.
Sehubungan
dengan telah dikeluarkannya ANJURAN oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Balikpapan, Nomor 567/3646/Disnakersos.3/IX/2012 dalam Anjuran sebagai berikut
1. Agar
Pihak Pengusaha PT. Citranusa Mulawarman dalam melakukan pemutusan hubungn
kerja terhadap pihak pekerja Sdri. Rusalina membayarkan hak-haknya berupa :
-
Uang pesangon 9
x Rp. 1.250.000,- = Rp.
11.250.000,-
-
Uang Penghargaan Masa keja 4 x Rp. 1.250.000,- = Rp. 5.000.000,-
-
Uang Penggantian hak,berupa Penggantian perumahan serta
pengobatan Dan perawatan 15 % x Rp. 16.250.000,- = Rp. 2.437.500,-
o
Upah Bulan Oktober s/d Desember 3 x Rp. 1.250.000,- = Rp. 3.750.000,-
Rp.22.437.500,-
Terbilang : Dua
Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah,-
Maka dengan ini kami nyatakan Setuju dengan isi Anjuran tersebut.
Demikian surat ini kami
sampaikan, atas perhatian serta kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum,
RAMAYANI
DARWIS, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar