Kamis, 19 Juni 2014

cari pengacara di Tarakan kasus pidana / Kantor Pengacara Ramayani Darwis



NOTA PEMBELAAN (PLEIDOI)
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : PDM-396/BALIK/07/2012
ATAS NAMA
TERDAKWA : SURIASYAH ALS. AAN BIN LABARADI
UNTUK KEADILAN
  1. I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan
Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami penasehat hukum bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini. Tentunya, harapan kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada yang mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya. Sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan akhir ; apakah terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Setelah kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa : yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012, maka perkenankanlah kami Tim penasehat hukum menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa  SURIASYAH ALS. AAN BIN LABARADI .
Sebelum menyampaikan pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidanggan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang menurut penilaian Majelis Hakim maupun Saudara Jaksa Penuntut Umum kurang bekenan kami memohonkan maaf yang sebesar-besarnya ; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan ataupun mempersulit jalannya persidangan :
Demikian pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun begitu rapi dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang terhomat ,
Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika sebagai berikut :
  1. SURAT DAKWAAN
  2. FAKTA PERSIDANGAN
  3. ANALISA FAKTA DAN YURIDIS
  4. KESIMPULAN
Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT, semata.
Amin———————-3x————————-Ya Robbalalamin—————–
Sekiranya tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH “



  1.  TENTANG SURAT DAKWAAN
DAKWAAN  PRIMAR:
Bahwa Dakwaan Primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 Ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .
Bahwa pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2002  merumuskan sebagai berikut :“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana degan pidaa penjara paling lama 15 (( lima belas) tahu dan palig singkat 3 (Tiga) tahun da denda paling banyak Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,-(eam puluh juta rupiah) ;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 81 ayat (1), maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Setiap orang
- Unsur : Secara melawan Hukum
- Unsur : Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasa memaksa anak
- Unsur : Melakukan Persetubuhan
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 menyatakan sebagai berikut :
“ Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
-         Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-         Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Bahwa menurut ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP untuk sahnya surat dakwaan, maka surat dakwaan itu harus berisi uraian-uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, Hal mana sesuai pula dengan YURISPRUDENSI Mahkamah Agung RI Nomor 1289.K/Pid/1984 tanggal 26 Juni 1987 Jo nomor 2436.K/Pid/1988 tanggal 30 Mei 1990 Jo Nomor 350.K./Pid/1990 tanggal 30 September 1993, bahwa semua unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa harus dirumuskan secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan .
Bahwa apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai : telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya atau orang lain,
DAKWAAN SUBSIDAIR :
Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun  2002 Merumuskan sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atauu ancama kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuata cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun da paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling bayak Rp. 300.000,000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah)
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 3, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
-           Unsur : setiap orang
-           Unsur : Dengan sengaja
-           Unsur : melakuka kekerasan atau ancama kekerasan
-           Unsur : Memaksa, Tipu Muslihat, serangkaia kebohongan
-           Unsur : Membujuk
-           Unsur : Cabul
Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut menguraikan perbuatan terdakwa yang dianggap telah melakukan dan turut serta melakukan tipu muslihat , seragkaian kebohongan , atau membujuk anak melakukan perbuata cabul.

Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
-         Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-         Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa uraian tentang perbuatan materiil dalam dakwaan Subsidair tersebut telah diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas dan kabur tersebut adalah batal demi hukum berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b dan  ayat (3) KUHAP.

  1. FAKTA- FAKTA  DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
para hadirin pengunjung sidang yang berbahagia.
Untuk dapat menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materil dalam perkara pidana ini sebagai berikut  :
2.A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI
  1. 1. SAKSI korba KHUSNUL KHOTIMAH Binti MUHADAK  
dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa bear saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
-          Bahwa benar saksi mengerti sebab ia diperiksa di persidangan, yaitu sehubugan dengan kasus persetubuhan yang dialami oleh saksi sendiri yang dilakukan oleh para terdakwa.
-          Bahwa benar peristiwan tersebut terjadi pada hari Seni tanggal 30 April 2012 kitar pukul 19:00 wita di kamar kost Sdr. JOKO jalan Bungai rampai Jembata Mariyati Gunug Sari Ilir Balikpapan.
-          Pada hari seninn tanggal 30 April 2012 sekitar jam 15:00 wita saksi korban ditelepon oleh Sdr. YUDO utuk diajak jalan da akhirya sekitar jam 19:00 wita saksi korba dijemput oleh Sdr.YUDO menuju rumah kost milik sdr.JOKO, kemudia sesampainya di rumah kost, Sdr. YUDO pamit keluar sebentar untuk membeli Membeli sesuatu, dan saksi korban tinggal berdua dengan Sdr. JOKO. Tidak lama kemudian dating Sdr. TESAR denga membawa sebotol kecil minuma keras. Kemudian sdr. YUDO datag kembali dengan membawa obat pil yag kemudian dicampurkan kedalam minuman keras yang dibwa oleh Sdr. TESAR. Kemudian setelah obat pil dan minuman keras dicampurkan didalam botol, secara bergatian Sdr. JOKO, Sdr. TESAR, sdr. YUDO, dan tapa ada paksaan saksi korban KHUSNUL KHOTIMAH ikut memium minuman yang telah dicampur obta pil didalam botol tersebut sampai tersisa setengah botol , kemudian saksi korban merasakann pusing dan tidak sadarkan diri. Saksi korban masih dapat melihat dan merasakan bahwa sdr. TESAR melepas pakaiann saksi korban mulai dari pakaian  atas sampai celana jean hingga celana dalam, dan kemudian sdr. TESAR mulai melepas pakaiannya sendiri sehingga keduanya sama sama tidak mengenakan pakaian sama sekali, kemudian sdr. TESAR mematikan lampu kamar dan mulai menaiki tubuh saksi korban da menciumi tubuh saksi korban, dan dalam keadaan setegah sadar saksi korban dapat merasakan gerakan naik turun yag dilakukan oleh sdr. TESAR diatas tubuh saksi korban.
-          Bahwa Kemudia saksi korban tertidur dan masih dalam keadaan lemas
-          Bahwa kemudian saksi korban tersadar setelah Sdr. YUDO datang dan memasagkan pakain ketubuh saksi Korban.
-          Bahwa kemudian masih dalam keadaan tidak sadarkan diri, saksi korban diantar pulang oleh sdr. YUDO dengan menggunakan motor, kemudian saksi korban diantar sampai ke lokasi dekat rumah saksi korban, dan saksi korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri berjalan menuju rumahnya.
-          Bahwa saksi korban tidak mengenal sdr. SURIANSYAH
-          Bahwa saksi korban tidak merasa ia telah disetubuhi oleh sdr. SURIASYAH
-          Bahwa saksi korban baru mengenal sdr. SURIANSYAH pada saat bertemu di Kantor Polisi pada saat diklarifikasi berkaitan dengan perkara ini.
Terhadap keterangan saski tanggapan terdakwa : terdakwa membenarkan

  1. 2. DJUNIRAH BINTI PARIAN ISNOTO
dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keteragan yag sebenarnya
-          Bahwa benar sdr. Saksi mengerti sebab ia diperiksa di persidagan, yaitu sehubungan degan peristiwa persetubuhan yag dialami oleh anak saksi yaitu KHUSNUL KHOTIMAH    
-          Bahwa saudara saksi megetahui anaknya yaitu Korban berpamita untuk pergi ke rumah temanya sekitar jam 19:00, namun sampai larut malam korba belum juga pulang sehingga sdr. Saksi mencoba meghubungi melalui Handphone Korban namun Hp korban tidak aktif.
-          Bahwa sekitar tengah malam korban pulang kerumah dalam keadaan acak acakan, dan ketika saksi bertanya, tidak menjawab.
-          Bahwa ketika hendak melaporkan kejadian yang menimpanya, didalam perjalanan korban sempat mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh sdr. TESAR, sdr. YUDO, sdr. JOKO.  
 (2) KETERANGAN TERDAKWA      
       2.1 Terdakwa I TESAR SUSATO BIN SUDJITO
Dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-             Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
-             Bahwa benar terdakwa megerti sebab ia diperiksa di persidangan, yaitu sehubungan dengan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan terdakwa SURIANSYAH  terhadap sdri. KHUSUL KHOTIMAH.
-             Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIN  tanggal 30 April 2012 sekitar pukul 21:30 wita di kamar kost sdr. JOKO Jala Bunga Rampai Jembatan Maryati Gunung Sari Ilir Balikpapan
-             Bahwa pada malam kejadian sekitar pukul 21:30 wita terdakwa dating ke tempat kost sdr. JOKO lalu tidak lama kemudian terdakwa keluar untuk membeli minuman keras jenis anggur merah lalu terdakwa kembali lagi ke kost sdr. JOKO lalu tidak lama kemudian dating sdr. YUDHO dan sdri. KHUSNNUL KHOTIMAH lalu terdakwa berempat minum minuman keras anggur merah tersebut lalu tidak lama kemudian sdr. JOKO dan sdr. YUDHO keluar kamar diikuti terdakwa sedangkan sdri. KHUSNUL KHOTIMAH tetap berada di dalam kamar lalu terdakwa masuk kembali ke kamar dan terdakwa melihat sdri. KHUSNUL KHOTIMAH sudah dalam keadaan tidur dengan keadaan telanjang lalu terdakwa tidur di samping sdri. KHUSNUL KHOTIMAH.
-             Bahwa kemudian terdakwa bagun dan keluar kamar menonton TV. Sedangkan sdr. JOKO dan sdr. YUDHO berada di dalam kamar dan sekitar pukul 22:00 wita dating terdakwa SURIANSYAH , sdr, PRAYONO dan sdr. WAHYU dan terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan oleh terdakwa SURIANSYAH, sdr. PRAYONO, dan sdr. WAHYU terhadap sdri. KHUSNUL KHOTIMAH dan kemudian terdakwa pulang ke rumah.
-             Bahwa terdakwa membenarkan bukti yang ditunjukkan di persidangan
-             Bahwa terdakwa menyesali semua perbuatannya da berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi

2.2  Terdakwa II SURIANSYAH ALS. AAN BIN LABARADI
Dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-             Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan
-             Bahwa terdakwa mengerti sebab ia diperiksa di persidangan, yaitu sehubungan dengan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan terdakwa TESAR  terhadap sdri. KHUSNUL KHOTIMAH
-             Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIIN tanggal 30 April 2012 sekitar pukul 23:00 wita di kamar kost sdr. JOKO  Jalan Bungai Rampai Jembatan Maryati Gunung Sari Ilir Balikpapan
-             Bahwa sekitar jam 22:30 wita setelah pulag kerja, terdakwa dating ke kost sdr. JOKO, kemudian sesampainya dirumah sdr. JOKO, kemudian semsmpainya ditempat kost disana ada sdr. JOKO dan PRAYONO didalam kamar kost sambil minum setengah boto minuman keras kemudian Terdakwa juga ikut minum bersama sdr. JOKO dan PRAYONO, kemudian SDR. JOKO dan PRAYONO keluar kamar dan tinggal Terdakwa di dalam kamar dan melihat Sdr. KHUSNUL KHOTIMAH tertidur diatas kasur dengan mengenaka pakaian yag tidak legkap. Dalam keadaan agak mabuk Terdakwa mendekati sdri. KHUSNUL KHOTIMAH dan dibawah pengaruh minuman keras akhirnya Terdakwa mendekati sdri. KHUSNUL KHOTIMAH kemudian meciumi bibir dan meremas payudara Sdri. KHUSNUL KHOTIMAH, setelah itu terdakwa mulai terangsang dan melucuti celananya, namun melihat alat kemaluannya tidak bisa berdiri akhirnya Terdakwa keluar kamar da kembali menonto tv diluar kamar.

3. ANALISA FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
  1. Bahwa benar Terdakwa ada pada saat malam kejadian taggal 30 April 2012 di kamar kost sdr. JOKO
  2. Bahwa Tidak ada Tipu muslihat, paksaan utuk melakukan persetubuhan.
  3. Bahwa dari fakta yang terungkap di persidagan adalah Sdri. KHUSNUL KHOTIMAH tidak disetubuhi oleh terdakwa SURIANSYAH
  4. Bahwa tidak ada saksi yag melihat telah terjadi persetubuhan atara Terdakwa SURIANSYAH dan Sdri. KHUSNUL KHOTIMAH.

4. ANALISA YURIDIS
Terhadap Dakwaan Primair :
Bahwa pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2002  merumuskan sebagai berikut :“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana degan pidaa penjara paling lama 15 (( lima belas) tahu dan palig singkat 3 (Tiga) tahun da denda paling banyak Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,-(eam puluh juta rupiah) ;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 81 ayat (1), maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Setiap orang
- Unsur : Secara melawan Hukum
- Unsur : Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasa memaksa anak
- Unsur : Melakukan Persetubuhan
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 menyatakan sebagai berikut :
“ Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
-         Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-         Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, dari keterangan saksi Korban tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dan kekerasan atau ancaman kekerasan utntuk dilakukannya persetubuhan atas dirinya.
Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa  hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud, dengan demikian uraian mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami uraikan lagi


Terhadap Dakwaan subsidair :
Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun  2002 Merumuskan sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atauu ancama kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuata cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun da paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling bayak Rp. 300.000,000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah)
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 3, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
-           Unsur : setiap orang
-           Unsur : Dengan sengaja
-           Unsur : melakuka kekerasan atau ancama kekerasan
-           Unsur : Memaksa, Tipu Muslihat, serangkaia kebohongan
-           Unsur : Membujuk
-           Unsur : Cabul
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
-         Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-        Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, dari keterangan saksi Korban tidak ditemukan adanya unsure-unnsur , maka untuk dakwaan sekundair tidak perlu diuraika lagi





4. KESIMPULAN
Bahwa karena unsur-usur tersebut dari Dakwaan Primair dan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan  para Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Hormat Kami,
     KUASA HUKUM Terdakwa,
     LAW OFFICE RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE


  1. Ramayani Darwis, SH


  1. Sumarni, SH


  1. Yeni Yulianti Samti, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar