NOTA
PEMBELAAN (PLEIDOI)
DALAM
PERKARA PIDANA NOMOR : 041/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM
ATAS NAMA
TERDAKWA :
......... bin ....................
UNTUK
KEADILAN
- I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang
kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan
Sebelum
pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan
Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami penasehat hukum
bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini.
Tentunya, harapan kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan
pada yang mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan
sepatutnya. Sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan akhir ; apakah terdakwa
ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara
Jaksa Penuntut Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan
meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut oleh
Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Setelah
kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa : yang
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur pada hari Selasa, tanggal 25
Nopember 2014, maka perkenankanlah kami Tim penasehat hukum
menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa ................... Bin ...............
Sebelum
menyampaikan pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin
persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga
persidanggan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya
semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika
sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang
menurut penilaian Majelis Hakim maupun Saudara Jaksa Penuntut Umum kurang
bekenan kami memohonkan maaf yang sebesar-besarnya ; sama sekali tidak
terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan
ataupun mempersulit jalannya persidangan :
Demikian pula ucapan terima kasih
kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang
telah disusun begitu rapi dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti
jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis
hakim yang terhomat
,
Untuk menanggapi tuntutan dari
Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika
sebagai berikut :
- SURAT DAKWAAN
- FAKTA PERSIDANGAN
- ANALISA FAKTA DAN YURIDIS
- KESIMPULAN
Pembelaan ini dilandasi dengan
sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus perkara ini
dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa
keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang Maha Esa,
sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap
diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata
didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT,
semata.
Amin———————-3x————————-Ya
Robbalalamin—————–
Sekiranya
tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu
aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia
ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami
menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH
BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG
TIDAK BERSALAH “
- TENTANG SURAT DAKWAAN
DAKWAAN :
Bahwa
Dakwaan Primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan
sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 285
Undang –undang N0. 18 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum
Pidana
Bahwa
pasal 285 Undang –undang Hukum pidana merumuskan
sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara paling lama Dua Belas
Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 285
maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya
adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa
apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini
adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
- FAKTA- FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
jaksa Penuntut Umum yang kami
hormati, serta
para hadirin pengunjung sidang yang
berbahagia.
Untuk dapat menanggapi Surat
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan
keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang terungkap
dalam persidangan, sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materil dalam perkara
pidana ini sebagai berikut :
- KETERANGAN SAKSI-SAKSI
3.1.
SAKSI KORBAN, ...............................
dibawah sumpah pada pokok nya
menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
pada tangal 14 Agustus sekitar pukul 09.00 Terdakwa menelepon Saksi Korban untuk menjemput Terdakwa ,dikarenakan
motor yang dikendaraai oleh terdakwa mogok.
-
Bahwa
Saksi Korban akhirnya menjemput Terdakwa
dan membawa Terdakwa kerumah Saksi Korban.
-
Bahwa
sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa dibiarkan masuk ke dalam Rumah dan
duduk di dalam rumah Saksi Korban, sementara Saksi korban memasak di dapur.
-
Bahwa
kemudian saksi korban merasa capek dan akhirnya masuk kamar yang terletak
disamping ruang tamu yang dibatasi hanya dengan tirai.
-
Bahwa
kemudian setelah saksi korban tidur didalam kamar, masuklah Terdakwa
menghampiri saksi Korban dan mulai mencumbui, mencium dan meraba-raba payudara
korban.
-
Bahwa
Terdakwa kemudian milucuti pakaian saksi korban dan kemudian memakaikan sarung
ketubuh saksi korban, setelah itu Terdakwa melepas sendiri celana terdakwa
sampai.
-
Bahwa
setelah mencumbui saksi korban, kemudian Terdakwa memasukkan P....... ke dalam v........ Saksi Korban dan sambil menekan
naik turun. Dan kemudian setelah beberapa menit mencabut penisnya.
-
Bahwa
kemudian saksi korban masuk ke kamar mandi, dan disusul oleh terdakwa.
-
Bahwa
Terdakwa kembali merebahkan Saksi korban diatas tempat tidur dengan badan
terlungkup, dan kemudian terdakwa memasukkan lagi p..... kedalam v...........saksi
korban melalui belakang, dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diluar v....... saksi korban.
-
Bahwa sebelum
kejadian tanggal 14 Agustus 2014, antara Saksi Korban dan Terdakwa telah 2 (Dua
) kali tanpa adanya paksaan melakukan hubungan layaknya suami sitri namun P..........Terdakwa
tidak sampai masuk seluruhnya kedalam V...............Saksi Korban.
3.2 KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa
................ BIN ....................
Dibawah
sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan
keterangan yang sebenarnya
-
Bahwa
terdakwa mengakui dan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban.
-
Bahwa
terdakwa menyesali perbuatannya, dan ingin bertanggung jawab.
-
Bahwa
saksi korban tidak berteriak pada saat Terdakwa memasukkan p......... ke v...........saksi korban.
-
Bahwa
saksi korban tidak berusaha untuk lari pada sat terdakwa berusaha menyetubuhi
saksi korban.
-
Bahwa
Terdakwa dan saksi korban adalah pasangan kekasih atau berpacaran
- ANALISA FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami
hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta yang
diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 14 Agustus berada dirumah Saksi Korban.
- Bahwa Benar Terdakwa melakukan Persetubuhan dengan Saksi Korban
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban adalah, hubungan yang didasari oleh perasaan suka sama suka.
- Bahwa Saksi korban tidak berusaha melakukan perlawanan tetapi membiarkan dirinya disetubuhi oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban Telah 2 (Dua) kali melakukan hubungan intim sebelum kejadian tanggal 14 Agustus 2014.
5. ANALISA YURIDIS
Terhadap
Dakwaan :
Bahwa
pasal 285 Undang –undang Hukum pidana merumuskan
sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara paling lama Dua Belas
Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 285
maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya
adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa
apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini
adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
Bahwa
dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa hanya dapat
dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur
dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur
rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus
dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang
didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak
bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud, dengan demikian uraian
mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami
uraikan lagi
6. KESIMPULAN
Bahwa
karena unsur-usur tersebut dari Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim
Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan atau setidak-tidaknya mohon
agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan
hukum.
Hormat
Kami,
KUASA
HUKUM Terdakwa,
LAW
OFFICE RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE
Jakarta, 25 Nopember 2014
Ramayani
Darwis, SH
nota pembelaan (Pleidoi) penasehat hukum
NOTA
PEMBELAAN (PLEIDOI)
DALAM
PERKARA PIDANA NOMOR : 041/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM
ATAS NAMA
TERDAKWA :
......... bin ....................
UNTUK
KEADILAN
- I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang
kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan
Sebelum
pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan
Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami penasehat hukum
bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini.
Tentunya, harapan kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan
pada yang mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan
sepatutnya. Sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan akhir ; apakah terdakwa
ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara
Jaksa Penuntut Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan
meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut oleh
Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Setelah
kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa : yang
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur pada hari Selasa, tanggal 25
Nopember 2014, maka perkenankanlah kami Tim penasehat hukum
menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa ................... Bin ...............
Sebelum
menyampaikan pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin
persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga
persidanggan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya
semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika
sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang
menurut penilaian Majelis Hakim maupun Saudara Jaksa Penuntut Umum kurang
bekenan kami memohonkan maaf yang sebesar-besarnya ; sama sekali tidak
terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan
ataupun mempersulit jalannya persidangan :
Demikian pula ucapan terima kasih
kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang
telah disusun begitu rapi dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti
jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis
hakim yang terhomat
,
Untuk menanggapi tuntutan dari
Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika
sebagai berikut :
- SURAT DAKWAAN
- FAKTA PERSIDANGAN
- ANALISA FAKTA DAN YURIDIS
- KESIMPULAN
Pembelaan ini dilandasi dengan
sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus perkara ini
dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa
keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang Maha Esa,
sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap
diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata
didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT,
semata.
Amin———————-3x————————-Ya
Robbalalamin—————–
Sekiranya
tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu
aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia
ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami
menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH
BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG
TIDAK BERSALAH “
- TENTANG SURAT DAKWAAN
DAKWAAN :
Bahwa
Dakwaan Primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan
sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 285
Undang –undang N0. 18 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum
Pidana
Bahwa
pasal 285 Undang –undang Hukum pidana merumuskan
sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara paling lama Dua Belas
Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 285
maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya
adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa
apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini
adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
- FAKTA- FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
jaksa Penuntut Umum yang kami
hormati, serta
para hadirin pengunjung sidang yang
berbahagia.
Untuk dapat menanggapi Surat
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan
keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang terungkap
dalam persidangan, sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materil dalam perkara
pidana ini sebagai berikut :
- KETERANGAN SAKSI-SAKSI
3.1.
SAKSI KORBAN, ...............................
dibawah sumpah pada pokok nya
menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
pada tangal 14 Agustus sekitar pukul 09.00 Terdakwa menelepon Saksi Korban untuk menjemput Terdakwa ,dikarenakan
motor yang dikendaraai oleh terdakwa mogok.
-
Bahwa
Saksi Korban akhirnya menjemput Terdakwa
dan membawa Terdakwa kerumah Saksi Korban.
-
Bahwa
sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa dibiarkan masuk ke dalam Rumah dan
duduk di dalam rumah Saksi Korban, sementara Saksi korban memasak di dapur.
-
Bahwa
kemudian saksi korban merasa capek dan akhirnya masuk kamar yang terletak
disamping ruang tamu yang dibatasi hanya dengan tirai.
-
Bahwa
kemudian setelah saksi korban tidur didalam kamar, masuklah Terdakwa
menghampiri saksi Korban dan mulai mencumbui, mencium dan meraba-raba payudara
korban.
-
Bahwa
Terdakwa kemudian milucuti pakaian saksi korban dan kemudian memakaikan sarung
ketubuh saksi korban, setelah itu Terdakwa melepas sendiri celana terdakwa
sampai.
-
Bahwa
setelah mencumbui saksi korban, kemudian Terdakwa memasukkan P....... ke dalam v........ Saksi Korban dan sambil menekan
naik turun. Dan kemudian setelah beberapa menit mencabut penisnya.
-
Bahwa
kemudian saksi korban masuk ke kamar mandi, dan disusul oleh terdakwa.
-
Bahwa
Terdakwa kembali merebahkan Saksi korban diatas tempat tidur dengan badan
terlungkup, dan kemudian terdakwa memasukkan lagi p..... kedalam v...........saksi
korban melalui belakang, dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diluar v....... saksi korban.
-
Bahwa sebelum
kejadian tanggal 14 Agustus 2014, antara Saksi Korban dan Terdakwa telah 2 (Dua
) kali tanpa adanya paksaan melakukan hubungan layaknya suami sitri namun P..........Terdakwa
tidak sampai masuk seluruhnya kedalam V...............Saksi Korban.
3.2 KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa
................ BIN ....................
Dibawah
sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan
keterangan yang sebenarnya
-
Bahwa
terdakwa mengakui dan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban.
-
Bahwa
terdakwa menyesali perbuatannya, dan ingin bertanggung jawab.
-
Bahwa
saksi korban tidak berteriak pada saat Terdakwa memasukkan p......... ke v...........saksi korban.
-
Bahwa
saksi korban tidak berusaha untuk lari pada sat terdakwa berusaha menyetubuhi
saksi korban.
-
Bahwa
Terdakwa dan saksi korban adalah pasangan kekasih atau berpacaran
- ANALISA FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami
hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta yang
diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 14 Agustus berada dirumah Saksi Korban.
- Bahwa Benar Terdakwa melakukan Persetubuhan dengan Saksi Korban
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban adalah, hubungan yang didasari oleh perasaan suka sama suka.
- Bahwa Saksi korban tidak berusaha melakukan perlawanan tetapi membiarkan dirinya disetubuhi oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban Telah 2 (Dua) kali melakukan hubungan intim sebelum kejadian tanggal 14 Agustus 2014.
5. ANALISA YURIDIS
Terhadap
Dakwaan :
Bahwa
pasal 285 Undang –undang Hukum pidana merumuskan
sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara paling lama Dua Belas
Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan
pasal 285
maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya
adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa
apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini
adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
Bahwa
dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa hanya dapat
dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur
dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur
rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus
dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang
didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak
bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud, dengan demikian uraian
mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami
uraikan lagi
6. KESIMPULAN
Bahwa
karena unsur-usur tersebut dari Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim
Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan atau setidak-tidaknya mohon
agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan
hukum.
Hormat
Kami,
KUASA
HUKUM Terdakwa,
LAW
OFFICE RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE
Jakarta, 25 Nopember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar