Pengacara Beksi / contoh akta perdamaian gono gini
AKTA PERDAMAIAN
Yang bennnnuyyyrtandatangan di bawah ini, kami masing-masing bernama :
1. Ramayani Darwis,SH. dari
Kantor Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office RAMAYANI
DARWIS,SH & ASSOCIATE, Alamat di
Jl. Marsma R. Iswahyudi RT.53 No. 40 Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya
disebut Penerima Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal
03 Juli 2012, bertindak untuk dan atas nama : APRIANTO CHANDRA bertempat
tinggal di Jl. Mayjen Sutoyo RT.44 No.5 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan
Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No.883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut
sebagai TERGUGAT ;
2. Welman Napitupulu,
SH.;Piatur Pangaribuan,SH;MH, Aprino F.Dumoli Napitupulu,SH, dan Alfonso
Gultom,SH. Para Advokat dari kantor Advokat & Legal Consultant ;WELMQN NQPITUPULU,SH;MH. &ASSOCIATES”,
berkantor di Jl. Jend.Sudirman, RT 46 No. 30 Balikpapan, berdasarkan surat
kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2012, bertindak untuk dan atas nama Ir. Erlina
Widyaningsih bertempat tinggal di Jln. Mayjend Sutoyo RT.44 No.5 Kel.Damai
Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No.
883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut PENGGUGAT.
Dengan ini telah
mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara perdata No.
883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan klausul sebagai berikut :
1.
Bahwa
pihak Penggugat dan tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara perdata
yang terdaftar pada Pengadilan Agama Balikpapan No: 883/Pdt.G/2012/PA.BPP
dengan jalan Damai;
2. Bahwa Penggugat dan
Tergugat telah sepakat menyerahkan Hak asuh Anak menjadi tanggungan bersama,
Penggugat dan Tergugat tidak akan membatasi kebebasan anak untuk saling
berkunjung dan mengunjungi Penggugat atau Tergugat, dan mengenai Biaya dan
keperluan pendidikan akan menjadi tanggungan pihak Tergugat yag akan diberikan
secara langsung kepada Anak-anak Tergugat dan Penggugat.
3. Bahwa Penggugat dan Tergugat
sepakat dan membuat daftar Harta untuk perkara Perdata Nomor
883/Pdt.G/2012/PA.BPP dalam kelompok A , B dan C sebagai berikut :
KELOMPOK A
NO.
|
LOKASI
|
Luas (m2)
|
Nilai
|
||
Tanah
|
Bangunan
|
Per m2
|
Jumlah
|
||
1.
|
Tanah dan Bagunan , Jl. Mayjend Sutoyo No.5 RT.44
Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan
|
|
|
|
|
|
Total
|
|
|
|
|
KELOMPOK B
NO.
|
LOKASI
|
Luas (m2)
|
Nilai
|
||
Tanah
|
Bangunan
|
Per m2
|
Jumlah
|
||
1.
|
Tanah dan bagunan di komplek Balikpapan Regency
Blok CE-7 No. 10, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan.
|
|
|
|
|
2.
|
Tanah dan Bangunan Ruko Perum Nirwana Blok C No.32
Kec. Balikpapan Timur
|
|
|
|
|
|
Total
|
|
|
|
|
KELOMPOK C
NO.
|
LOKASI TANAH DAN BANGUNAN
|
Luas (m2)
|
Nilai
|
||
Tanah
|
Bangunan
|
Per m2
|
Jumlah
|
||
1.
|
Tanah dan Bangunan Ruko Komplek Balikpapan Baru
Blok AB9 No.16 Kel. Gn. Samarinda Kec. Balikpapan Utara.
|
|
|
|
|
2.
|
Kios, Balikpapan Trade Center Kel. Klandasan Ulu
Kec. Balikpapan Selatan,
|
|
|
|
|
|
Total
|
|
4. Bahwa Penggugat dan
Tergugat telah sepakat bahwa perincian harta yang dibuat dalam daftar harta
dalam kelompok A ,B dan C adalah Harta Bersama;
5. Bahwa Penggugat dan
Tergugat telah sepakat membagi harta bersama tersebut yaitu masing masing untuk
harta dalam Kelompok A adalah menjadi Bagian Anak-anak hasil perkawinan
Penggugat dan Tergugat yaitu Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra
Chandra yang akan diserahkan dalam bentuk Hibah, dan harta dalam kelompok B menjadi
bagian Penggugat dan Harta dalam Kelompok C adalah menjadi bagian Tergugat;
6.
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat , tentang
Harta dalam kelompok A yang akan dihibahkan tersebut tidak dapat diperjual
belikan tanpa kesepakatan Penggugat dan Tergugat sampai Prisilia Putri Chandra dan
Pramudita Handoko Putra Chandra mencapai usia Dewasa atau telah cukup umur
untuk melakukan tindakan hukum menurut Undang-undang.
7.
Bahwa dengan telah dibaginya harta bersama tersebut
, kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugatan lagi tentang Harta Bersama dan
Pembagian Harta Bersama serta Hak Asuk Anak, karena telah selesai secara damai;
8.
Bahwa biaya perkara dibebankan kepada Penggugat
Demikian
Surat Perjanjian perdamaian (Akta Van
Dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP
agar akta perdamaian ini diputuskan berkekuatan hokum.
Balikpapan,……………
KUASA HUKUM PENGGUGAT,
KUASA HUKUM TERGUGAT,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar