Tuliskan analisis anda perihal bagaimana meminimalisasi ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka menjadi penting untu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu Hukum dan apa tujuannya. Banyak ahli yang mendefinisikan hukum dan antara lain ahli yang terkenal mendefinisikan kata hukum :
a) Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
b) Immanuel Kant:Hukum
adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c) 4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja:
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara
ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
d) Aristoteles :
hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
tapi juga hakim bagi masyarakat, dimana Undang-undanglah yang mengawasi
hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk orang-orang yang bersalah atau
para pelanggar hukum.
e) E. Utrecht :
Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam
bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat
karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan
dari pihak suatu negara atau lembaga.
Jika
kita melihat definisi hukum dari berbagai ahli tersebut diatas dapat
dikatakan bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat mengikat dan
memaksa suatu peraturan terhadap masyarakat dengan tujuan menciptakan
keamanan den ketertiban. Namun apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya
hukum itu, mari kita lihat pendapat ahli tentang Tujuan hukum itu, ada
baiknya kita melihata pendapat ahli tentang apa tujuan hukum itu :
a) Aristoteles tujuan
hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah
memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya.
Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
b) Jeremy Bentham , hukum
bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu
bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang
ataupun masyarakat.
c) Prof Subekti S.H. Hukum
bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai
syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
d) Van Apeldorn Menyatakan
bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan
hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki
perdamaian.
e) Purnadi dan Soerjono Soekanto Mengatakan
bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri
dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi
setiap masyarakat.
f) Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Ketika
berbicara hukum dan tujuan hukum , untuk mencapainya diperlukan cara
untuk mencapai tujuan hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian
dan kemanfaatan. Oleh sebab itu diperlukan perangkat dalam mencapai
tujuan itu. Pekarangkatnya adalah peraturan dan aparat penegak hukum.
Peraturan
itu adalah dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan
peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif bagi
(negara yang menganut faham positivisme) dan untuk menjalankannya
diperlukan perangkat penegak hukum seperti Hakim , Jaksa, Polisi.
Produk
hukum yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif, sarat akan
kepentingan. Masing masing pembuat peraturan membawa agenda bagi
kepentingan diri dan kelompoknya. Keadilan , kepastian dan kemanfaatan
bagi setiap masyarakat berbeda-beda ,akbiat adanya perang kepentingan
tersebut maka lahirnya adanya antinomi hukum.
Melihat
dari sifatnya , Hukum itu lahir dari berbagai cara, ada yang bersifat
Konfliktif dan ada yang bersifat Preskriptif, hukum yang bersifat
konfliktif biasanya lahir dari produk Hakim yaitu berbentuk putusan, dan
hukum yang bersifat preskriptif adalah hukum yang lahir dari pembuat
undang-undang. Namun ada pula hukum yang lahir dari ilmuan yaitu hukum
dalam bentuk doktrin. Jika melihat sejarah lahirnya suatu hukum maka
yang rentan adalah hukum yang lahir sesagai produk Hakim dan hukum yang
lahir sebagai produk Pembuat Undang-undang.
Hukum
yang lahir dari produk Hakim bersifat konfliktif airtinya hukum itu
lahir karena ada pihak yang bersengketa di pengadilan dan masing masing
pihak yang bersengketa mengajukan pendapat dan mempertahankan
pendapatnya dengan bukti bukti di persidangan, persengketaan itu timbul
karena adanya pihak yang merasa haknya dilanggar dan meminta keadilan,
kepastian dan tentunya berharap adanya kemanfaatan baginya atas putusan
pengadilan yang dibuat oleh hakim. Namun kemudian timbul pertanyaan
apakah putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim tersebut benar benar
dapat memenuhi 3 (Tiga) unsur tadi, Keadilan bagi setiap orang mempunyai
standar yang berbeda.
Hukum
yang lahir dari pembuat undang-undang dalam bentuk undang undang , yang
dihasilkan oleh legislatif dengan persetujuan Eksekutif dalam hal ini
presiden. Ada dua kepentingan yang membuat undang undang tersebut,
undang-undang yang dilahirkanpun akan mencerminkan kedua kepentingan
tersebut. Legislatif berlatang belakang Partai Politik dan didalam
partai politik terdiri dari orang orang yang mempunyai latar belakang
beragam, ada yang berlatar belakang pengusaha, profesional dan lain
sebagainya, alih alih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan mewakili
suara rakyat mereka dengan bebasnya membuat peraturan yang tidak jarang
produk undang-undang itu dipandang sebagai proyek yang menjanjikan dan
mungkin menjijikkan, sarat akan loby loby politik pesanan partai
pengusung. Setelah rampung pembahasan undang-undang maka sampailah pada
tahap pengesahan oleh presiden dan disinipun tidak menutup kemungkinan
masih tetap ada tarik menarik kepentingan. Sungguh suatu produk yang
sarat kepentingan, kemudian timbul pertanyaan untuk siapa undang-undang
itu dibuat ?, bisa saja undang-undang itu lahir by Requested.
Bagaimana
cara meminimalisir ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi,
lebih terletak pada aparat penegak hukum, seburuk apapun hukum itu tidak
akan melahirkan sesuatu yang buruk ketika aparat penegak hukum memiliki
integritas yang tinggi. untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya
mungkin masih sangat sulit mengingat hukum itu lahir dari konflik
kepentingan atau antinomi, tetapi paling tidak penyimpangan terhadap
penegakan hukum dapat diminimalisir dengan melihat keutamaan dari tujuan
hukum itu. Apa yang hendak dicita citakan oleh hukum itu, apakah
kepastian, keadilan atau kemanfaatan. Ketika yang diutamakan adalah
keadilan maka sampai kapanpun itu akan sulit terwujud mengingat adil itu
relatif , karena keadilan yang hakiki adalah milik “TUHAN”, keadilan
sangat sulit untuk dihitung atau diukur karena keadilan tidak dapat
dilihat tapi hanya bisa dirasakan dan perasaan itu letaknya jauh didalam
hati maka sulit untuk menilai keadilan itu. ketika yang diutamakan
adalah kepastian maka jelas yang menjadi tiitik berat adalah peraturan
hukumnya yang harus dibuat lebih baik, dan ketika yang diutamakan
kemanfaatannya maka dalam menentukan hukumnya harus dilihat aspek
kemanfaatannya bagi masyarakat. Kemanfaatan akan dapat dilihat dari
prilaku masyarakat ketika bermanfaat akan terlihat dari prilaku yang
positif.
Kesimpulannya
adalah cara untuk meminimalisasi ketidak konsistenan hukum adalah
dengan memperbaiki prilaku hukum bagi aparat penegak hukum, karena hukum
itu adalah sebuah perangkat, dan bagaimana perangkat itu bisa berguna
dengan baik atau digunakan sesuai peruntukannya adalah tergantung
penggunanya dalam hal ini penegak hukumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar