Balikpapan, 13 Nopember
2012.
Kepada
Yth. KETUA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Jl.
Bung Tomo No. 136 SAMARINDA
DI-
SAMARINDA.
Perihal : PENCABUTAN GUGATAN
Dengan hormat,
Perkenankan
yang bertanda tangan dibawah ini :
Ignatia Kasiartati,S.H. dan Ramayani Darwis,S.H. dari Kantor Pengacara
Ignatia Kasiartati,S.H & Rekan, Alamat di Jl. Tulip Raya Blok E 6 No.14
Balikpapa Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut Penerima
Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama., berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 28 September
2012, bertindak untuk dan atas nama : PT.
BOURBON LOGISTICS INDONESIA , Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Sehubungan
dengan telah tercapainya perdamaian di luar Pegadilan, yaitu degan dicabutya /
dibatalkannya “SURAT PERNYATAAN
PEMILIKAN TANAH NO. 149/CMJ/XII/2007 Atas Nama
Syafriansyah” oleh :
1.
CAMAT KECAMATAN MUARA JAWA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA (TERGUGAT
I)
2.
LURAH KELURAHAN TAMA POLE ,KECAMATAN MUARA JAWA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA (TERGUGAT II)
Maka bersama
surat ini disampaikan bahwa Penggugat Mencabut
Gugatan pada perkara Nomor : 27/G/2012/PTUN.SMD.
Demikian surat
pencabutan gugatan ini diajukan, atas Perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
( IGNATIA KASIARTATI,S.H.) (RAMAYANI
DARWIS,S.H.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar