Status Hukum bagi anak hasil Vertilisasi In Vitro
(Bayi Tabung)
Dari sperma ayah yang telah meninggal dunia
I.
Pendahuluan
Mungkin kita sepakat bahwa tak satupun pasangan suami istri didunia ini
yang tak pernah menginginkan kehadiran anak dalam perkawinannya. Layaknya
pasangan normal anak ada harapan kedua orang tua sebagai penerus keturunan
orang tua mereka. Namun tidak semua pasangan suami istri beruntung dapat
memiliki keturunan, ada beberapa pasangan suami istri yang sulit untuk
mempunyai anak. Berbagai carapun dilakukan oleh pasangan suami istri agar dapat
memperoleh keturunan.
Seiring berkembang ilmu pengetahuan dan teknologi di di dunia, dalam
dunia kesehatan dan kedokteran ditemukan teknologi yang dapat membantu pasangan
suami istri yang sulit memperoleh keturunan dengan cara bayi tabung, namun
tidak semua pasangan suami sitri yang ingin mempunyai keturunan dan sulit
memperolehnya dapat mengikuti program Bayi tabung, mengingat biaya yang harus
dikeluarkan untuk program ini sangat mahal.
Didunia barat Salah satu bank sperma
dan yang terbesar di dunia adalah Cryos. Bank sperma milik Ole Schou ini
memiliki 170 liter sperma yang di ekspor ke lebih dari 70 negara dan telah
menghasilkan 2000 bayi per tahunnya. Perusahaan bank spermanya ini sebenarnya
berawal dari uji cobanya saat berumur 27 tahun. Usai lulus sebagai mahasiswa
pascasarjana sekolah bisnis di tahun 1981, ia terobsesi ingin menyimpan sperma.
Akhirnya, pada tahun 1987, Schou memulai membuat sebuah perusahaan yang kini
jadi bank sperma terbesar di dunia. Hingga tahun 2012, Cryos berperan terhadap
30.000 kelahiran bayi di dunia. Cryos beroperasi dalam bangunan berlantai lima
di pusat kota Aarhus, sebuah kota terbesar kedua di Denmar. Di sini, sperma
disumbangkan, dianalisis, dipelajari hingga dikirim ke klinik seluruh dunia.[1]
Louise Joy
Brown, 'test tube baby' atau bayi tabung pertama di dunia lahir. Orok
yang dikandung melalui proses pembuahan yang dikenal dengan In vitro
Fertilization (IVF) lahir di Rumah Sakit Umum Daerah Oldham di Manchester, Inggris.
Kedua orangtua Louise Joy Brown adalah Lesley dan Peter Brown. Seperti
diberitakan History Channel, ia lahir dengan sehat sebelum
tengah malam 25 Juli 1978, melalui operasi caesar karena sang ibu mengalami
toksemia -- keracunan pada masa kehamilan. Bayi perempuan cantik itu
berbobot 5 pon 12 ons (2.61 kg)."Semua pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi
cukup normal. Kondisi ibu setelah melahirkan juga sangat baik...", kata
konsultan yang bertanggung jawab atas kasus bayi tabung itu, Patrick Steptoe
seperti diberitakan BBC.[2]
Mengingat alat yang dipergunakan juga mahal dan jumlah rumah sakit yang
menyediakan program bayi di Indonesia masih terbatas, dan keterbatasan tersebut
disebabkan karena alat-alat kedokteran yan dipergunakan biayanya tidak murah
dan belum diproduksi di Indonesia mengakibatkan biaya program bayi tabung
menjadi mahal.
Ada beberapa rumah sakit maupun klinik yang melayani program bayi tabung
dengan harga masing masing :
1. Klinik Morula IVF RS Bunda Jakarta Mulai Rp 50 juta2. Klinik Yasmin RSCM Jakarta Mulai Rp 45 juta
3. Klinik Melati RSIA Harapan Kita Jakarta Mulai Rp 66 juta
4. Klinik Aster RS Hasan Sadikin Bandung Mulai Rp 49 juta
5. Klinik Daya Medika Kedoya Jakarta Mulai Rp 39,5 juta
6. RS Dr Soetomo Surabaya Mulai dari Rp 40 juta
Biaya tersebut dimulai dari
stimulasi sel telur sampai dengan transfer embrio. Perlu diketahui bahwa biaya
bayi tabung pada setiap pasangan bisa berbeda-beda, tergantung pada usia
pasutri, serta kondisi organ reproduksi, sel telur atau sel sperma. Semakin
muda usia pasangan, biasanya biaya akan semakin murah karena obat-obatan
hormonal yang digunakan semakin sedikit.[3]
Bebarapa
artis yang pernah mengkuti Program Bayi Tabung diantaranya : Inul daratista,
Ratu Felisha, Lula Kamal, Sisi Ppriska, Tya Ariestya, Cynthia Lamusu, Tila
Talisa[4]
1.1 Pengertian
Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro
adalah sebuah tehnik pembuahan atau reproduksi
dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah suatu
metode untuk mengatasi masalah kesuburan (keturunan) dimana akan dilakukan bila
metode lainnya sudah tidak berhasil. Adapun proses dari bayi tabung itu sendiri
adalah mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, yaitu pemindahan sel telur
dari ovarium dan pembuahan oleh sperma dilakukan dalam sebuah medium cair[5]
- Fertilisasi In Vitro – transfer embrio
- Proses pembuahan diluar tubuh / pertemuan antara sperma dan ovum dilakukan di luar tubuh yaitu di dalam tabung (piring petri).
- Suatu usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel telur (ovum) dengan sel jantan (sperma) di luar tubuh manusia (in vitro), yaitu dalam tabung gelas dan kemudian setelah terjadi pembuahan dimasukkan kembali ke dalam rahim wanita sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya janin biasa.[6]
1.2. Jenis-jenis bayi tabung
- Dengan sperma suami
- Dengan sperma donor
- Dengan media titipan[7]
1.3.Tahapan
proses Bayi tabung :
Persiapan Bayi tabung :
- Pemeriksaan kesehatan pasangan suami istri
- Pengambilan sperma suami calon ayah bayi tabung (kemudian disimpan dan dibekukan).
- Penyuntikan hormon kepada istri pasangan calon bayi tabung
- Pengambilan sel Telur
- Pembuahan sel telur diluar kandungan, dengan menggunakan cawan. Hasil embrio sebagaian dimasukkan ke rahim ibu calon bayi tabung, dan sebagian lagi disimpan dalam alat “Prozzen”
- Penanaman Embrio hasil proses pembuahan diluar
- Proses kehamilan
II.
Pemasalahan
Bagaimana status hukum terhadap anak yang lahir
melalui program bayi tabung yang mengambil sperma dari hasil proses pembekuan
sebelum ayah pemilik sperma meninggal dunia dan proses bayi tabung baru dimulai
setelah suami meninggal dunia ?
III.
Pembahasan
1.Dasar
Hukum Bayi Tabung di Indonesia
Menurut
Pasal 2 ayat (1) Kepmen nomor : 039/Menkes/SK/I/2010 Tentang penyelenggaraan
Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu , Bahwa” Dalam Penyelenggaraannya
Teknologi Reproduksi Berbantu hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan berdasarkan pedoman
pelayanan teknologi reproduksi berbantu yang ditetapkan oleh Menteri”,
ketentuan yang mengatur tentang tentang fasilitas pelayanan kesehatan memang
sudah seharusnya berdasarkan pedoman pelayanan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah. Mengingat bahwa dalam peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
tentunya memperhatikan beberapa akses bagi kepentingan masyarakat
Kepentingan
masyarakat dilindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen yang dapat
menjamin keterbukaan informasi tentang suatu produk rekayasa genetika atau
bioteknologi, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bentuk
peraturan yang menjadi standarisasi penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut
Pasal 2 ayat (1) Kepmen : 039/Menkes/SK/I/2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Teknologi Reproduksi Berbantu , bahwa”
Dalam menyelenggaraannya pelayanan teknologi reproduksi berbantu hanya
dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh
menteri dan dilaksanakan berdasarkan pedoman pelayanan teknologi reproduksi
berbantu yang ditetapkan oleh Menteri”
Menurut
Pasal 2 ayat (3) Kepmen Nomor :039/SK/I/2010, Tentang penyelenggaraan Pelayanan
Teknologi Reproduksi berbantu, bahwa” Pelayanan Reproduksi berbantu hanya dapat
diberikan kepada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan
sebagai upaya akhir untuk memperoleh keturunan berdasarkan pada suatu indikasi
medik”, peraturan ini sudah tepat mengingat pasal 42 Undang-undang nomor 1
tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa “ anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, hal ini berkaitan
dengan kedudukan anak yang berkaitan dengan haknya dalam hal ahli waris ataupun
dapat berdampak pada warisan dari kedua orang tuanya.
Anak yang
lahir melalui proses Bayi Tabung dari pasangan yang tidak sah menurut
undang-undang dapat berakibat hukum tidak sahnya anak yang dilahirkan tersebut.
Jika ditinjau dari sudut pandang agama juga tidak memperbolehkan adanya program
bayi tabung oleh pasangan yang tidak sah sebagai suami istri.
Menurut pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, bahwa “Upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan
oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
- Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dlm rahim istri darimana ovum berasal
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
- Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu
Menurut pasal 250 Kitab
Undnag-undang Hukum Perdata “Bahwa anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama
perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Menurut Pasal 43 ayat (1)
Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” anak yang
dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan keluarga
ibunya”.
Menurut Pasal 255 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata , Bahwa” Anak yang dilahirkan tiga ratus hari
setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah”.
Penyebab putusnya Perkawinan menurut
pasal 38 Undang-undang nomor 1 tahun
1974 adalah “bahwa perkawinan dapat putus karena : a.kematian, b. Perceraian dan
c. Atas keputusan Pengadilan.
2.Pandangan bayi tabung dari segi
agama
Program bayi tabung dari satu sisi
memang cukup membantu pasangan suami isteri (pasutri) yang mengalami gangguan
kesuburan dan ingin mendapatkan keturunan. Namun di sisi yang lain, hukum bayi
tabung akhirnya menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Khususnya reaksi
dari para alim ulama yang mempertanyakan keabsahan hukum bayi tabung jika
dinilai dari sudut agama.
Berdasarkan
fatwa MUI, hukum bayi tabung sah (diperbolehkan) dengan syarat sperma dan ovum
yang digunakan berasal dari pasutri yang sah. Sebab hal itu termasuk dalam
ranah ikhtiar (usaha) yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.[8]
MUI juga
menegaskan, hukum bayi tabung menjadi haram jika hasil pembuahan sperma dan sel
telur pasutri dititipkan di rahim wanita lain. Demikian pula ketika menggunakan
sperma yang telah dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia atau
menggunakan sperma dan ovum yang bukan berasal dari pasutri yang sah, maka
hukum bayi tabung dalam hal ini juga haram.
Menurut
Pasal 74 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Bahwa “Setiap
pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat
promotif,preventif,kuratif,dan/atau rehabilitatif,termasuk reproduksi dengan
bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatian aspek-aspek yang
khas,khususnya reproduksi perempuan”
3. Kedudukan Hukum Anak hasil Bayi
Tabung menurut Hukum Positif Indonesia
a. Anak dari
sperma suami
Menurut
Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan
atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”,
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Berdasarkan pada peraturan perundang
undangan tersebut diatas dapat kita lihat bahwa anak hasil bayi tabung selama
sperma itu diambil dari sperma suami dan dilahirkan sebagai akibat perkawinan
yang sah maka anak itu adalah anak sah menurut Hukum.
b. Anak dari sperma pendonor
Menurut
Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan
atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”,
Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Menurut Pasal 285 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Bahwa”:
“Pengakuan yang diberikan oleh salah
seorang dari suami atau istri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak
diluar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri
atau suaminya,tidak dapat mendatangkan kerugian,baik kepada suami atau isteri
maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu. Walaupun demikian,
pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua tuntutan akan
kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang
yang mempunyai kepentingan dalam hal itu”
Jadi, menurut ketentuan tersebut
diatas dapat dikatakan bahwa anak yang dibuahi oleh sperma pendonor yang
dilahirkan didalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah maka anak itu adalah
anak tidak sah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tersebut adalah anak yang
diperoleh sebagai anak hasil Zina.
c. Anak dari
sperma Suami yang sah dan dititipkan dalam rahim Ibu pengganti
Pada proses ini sel telur dan sperma pasangan
suami istri yang berupa embrio dititipkan dalam rahim wanita lain atau
yang biasa dikenal dengan sewa rahim. Biasanya hal ini dilakukan ketika seorang
istri mempunyai kelainan atau penyakit sehingga rahimnya sulit untuk menyimpan
embrio atau sulit hamil karena rahimnya bermasalah, serta alasan lain yang
menjadi trend di negara luar yang memilih cara sewa rahim.
Sewa rahim ini dapat dikaitkan
dengan pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , bawha “ sewa menyewa
adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk
memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu
tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut
terakhir itu” junto pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , bahwa”
Supaya terjadi persetujuan yang sa, perlu dipenuhi empat syarat : 1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, 2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan, 3. Suatu pokok persoalan tertentu, 4. Suatu sebab yang tidak
terlarang
Kota Anand
di Negara Bagian Gujarat, India, telah berubah menjadi tempat peternakan bayi
dimana para perempuan wilayah itu meminjamkan rahim mereka untuk membesarkan
perkawinan sperma dan sel telur dari pasangan asing. Sewa rahim ini bahkan
didukung oleh sebuah klinik resmi. Klinik Akanksha sudah satu dekade membantu
para perempuan bunting. Sekitar 700 bayi telah dilahirkan namun bukan anak
mereka. wanita-wanita ini perutnya hanya dipinjam sementara oleh banyak orang
barat lantaran praktik sewa rahim di negara mereka terlalu mahal dan ilegal[9]
Jika
dikaitkan dengan Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa
Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami
sebagai bapaknya”, dan Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah”, maka anak yang dilahirkan dari rahim
wanita sebagai ibu pengganti adalah anak tidak sah, mengingat ibu yang
mengandung anak tersebut adalah ibu bukan dari hasil perkawinan yang sah.
d. Anak dari sperma suami yang telah
meninggal dunia
Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya bahwa dalam tahapan proses bayi tabung, dimulai dari
pemeriksaan pasangan suami istri, kemudian mengambil sperma suai dan kemudian
dibekukan (freez) selama beberapa waktu, setelah mengambil sel telur dari rahim
istri kemudian dilakukan pembuahan diluar rahim dengan bantuan medis, setelah
kurang lebih 3(tiga) hari kemudian akan terlihat terlihat beberapa embrio
sebagai hasil dari pembahan tersebut. Dari beberapa emrio yang telah jadi dan
berkwalitas baik tidak keseluruhannya kemudian dimasukkan kedalam rahim istri,
biasanya hanya berkisar 1- 4 terkantung kondisi dari rahim istri, dan kemudian
sisanya yang tidak dimasukkan ke rahim istri akan disimpan atau dibekukan
selama beberapa waktu sampai memakan waktu tahunan. Dan embrio tersebut akan
dapat diambil ketika pasangan suami istri memutuskan untuk melakukan bayi
tabung kembali.
Ketika
embrio yang diambil dari pasangan suami istri yang berada dalam perkawinan yang
sah dan kemudia diimplantasikan kedalam rahim istrinya yang sah , maka anak yan
dilahirkan akan mempunyai hubungan mewaris dan keperdataan dengan kedua orang
tuanya tersebut, namun ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya
disaat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300
(Tiga ratus) hari perceraian maka anak yang dilahirkan tersebut sebagai anak
sah dari pasangan tersebut dan ketika anak tersebut dilahirkan setelah 300 (tiga
ratus) hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki
hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya.
Menurut
pasal 255 KUHPerdata bahwa”anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah
bubarnya perkawinan adalah tidak sah” Bila kedua orang tua anak yang dilahirkan
tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si
anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara seduai dengan
ketentuan bagian 2 bab ini”
Menurut
Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa” Perkawinan dapat
putus karena :
a. Kematian,
b.
Perceraian,
c. Atas
putusan Pengadilan.
Berdasarkan
ketentuan pasal 255 KUHPerdata dan Pasal 37 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, unsur-unsur dari pasal 37 tersebut adalah perkawinan itu
dapat putus karena adanya kematian, maka jika seorang anak dilahirkan dari
proses bayi tabung yang mana embrio yang diimplatasikan ke rahim istri
dilakukan pada saat suaminya telah meninggal dunia maka dapat dikatakan bahwa
anak itu anak tidak sah jika ia dilahirkan setelah 300 hari meninggalnya suami
dari ibunya, namun jiga anak itu dilahirkan sebelum tiga ratus hari setelah
suaminya meninggal maka anak itu adalah anak sah , serta mewarisi dan mempunyai
hubungan keperdataan dengan orang tuanya.
IV. Kesimpulan
:
Berdasarkan
uraian tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Anak dari sperma suami, Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, Menurut Pasal 42 Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Berdasarkan pada peraturan perundang undangan tersebut diatas dapat kita lihat bahwa anak hasil bayi tabung selama sperma itu diambil dari sperma suami dan dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak sah menurut Hukum.
- Anak dari sperma pendonor, Menurut Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa Bahwa “anak yang dilakirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”, Menurut Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa” Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.Jadi, menurut ketentuan tersebut diatas dapat dikatakan bahwa anak yang dibuahi oleh sperma pendonor yang dilahirkan didalam atau sebagai akibat perkawinan yang tidak sah maka anak itu adalah anak tidak sah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tersebut adalah anak yang diperoleh sebagai anak hasil Zina.
- Anak dari sperma Suami yang meninggal dunia : Berdasarkan ketentuan pasal 255 KUHPerdata dan Pasal 37 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, unsur-unsur dari pasal 37 tersebut adalah perkawinan itu dapat putus karena adanya kematian, maka jika seorang anak dilahirkan dari proses bayi tabung yang mana embrio yang diimplatasikan ke rahim istri dilakukan pada saat suaminya telah meninggal dunia maka dapat dikatakan bahwa anak itu anak tidak sah jika ia dilahirkan setelah 300 (Tiga ratus) hari meninggalnya suami dari ibunya, namun jika anak itu dilahirkan sebelum 300 (tiga) ratus hari setelah suaminya meninggal maka anak itu adalah anak sah , serta mewarisi dan mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tuanya.
V. SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka penulis
dapat memberikan saran sebagai berikut :
- Mengingat saat ini semakin banyak pasangan suami istri yang tidak dapat memperoleh anak dalam perkawinannya, dan masalah ini bukan hanya dialami oleh mereka yang mempunyai kemampuan secara financial, tetapi juga banyak dari mereka adalah datang dari kalangan yang mempunyai kemampuan perekonomian pada level menengah kebawah, hendaknya pemerintah ikut memperhatikan akan hal ini. Dengan mencari cara penyelesaian agar biaya Proses bayi tabung dapat terjangkau bagi kalangan menengah kebawah. Caranya mungkin dengan menyediakan rumah sakit khusus Infertilitas dengan biaya murah , dan mungkin dapat melalui mekanisme seperti pelayanan BPJS Kesehatan yang didalamnya dapat melayani fasilitas atau manfaat untuk penderita infertilitas(ketidaksuburan reproduksi).
- Meskipun Program Bayi tabung sudah terbilang sudah cukup lama dan dikenal di Indonesia, namun masih banyak lapisan masyarakat yang memandang tabu akan Program ini, banyak dari mereka yang masih menganggap bahwa bayi tabung adalah perbuatan yang dilarang agama, maka hendaknya pemerintah membuat peraturan perundang-undangan khusus tentang Bayi tabung, sehingga masyarakat menjadi terang benderang mengenai hal ini.
[1] Benedikta Desideria,Ini Bank Sperma Terbesar Di
Dunia,health.liputan6.com,2014
[2] Yanti Yulianingsih,25-7-1978 Lahirnya bayi tabung pertama di
dunia,globalliputan6.com.,2015
[3] Kompas.com, berapa biaya bayi tabung di Indonesia,2017
[4] Setia Nigrum, 7 artis ini rela mengikuti program bayi tabung, www.yukepo.com ,2016
[5] Blog Q,Pengertian bayi tabung dan Resikonya,
dloepig.blogspot.co.id,2013
[6] Httpp//melakatrin.wordpress.com,2014
[7] ibid
[8] ibid
[9] Ardini Maharani, Kisah para hawa sewakan rahim di
India,Merdeka.com,2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar