Tugas               : Politik Hukum (MIH Jakarta2016)
Nama               : Ramayani Darwis
NO. MHS         : 16/402873/PHK/09377
Tgl. Ujian        :
Fenomena Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa
 tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik
 atau pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi 
kalangan perokok diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti 
merokok. kemudian timbul pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya 
bagi kesehatan sebagaimana Rokok Konvensional dan apakah dengan 
menggunakan Vapor dapat benar benar membuat seseorang berhenti merokok 
atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok konvensional beralih 
ke rokok elektrik.
1.     Rokok konvensional
Rokokok
 Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas 
pembungkus seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun 
tembakau yang cara penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih 
dahulu kemudian dihisap dan hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang 
biasa kita sebut asap rokok. Rokok yang dilalamnya terdapat kandungan 
Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat atau bahan senyawa 
pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan 
spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun 
tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar"
 adalah istilah baru, Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon 
aromatika yang bersifat karsinogenik, istilah yang digunakan untuk 
menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan dalam rokok.
Selain
 bagian tembakau dan pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional 
yang ditambahkan filter , filter rokok pertama kali ditambahkan untuk 
rokok pada tahun 1950 ketika diketahui bahwa tar dalam rokok berpotensi 
pada peningkatan risiko kanker paru-paru. Idenya adalah bahwa filter 
akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana yang 
diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam 
bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab
  gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket  itu 
menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam 
semua rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar 
sebanyak dua kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah
 satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan 
atau bahaya penggunaan rokok adalah dengan dibuatnya peraturan 
pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar pengaruh negative dari 
konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat didalam rokok 
tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik 
Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan 
pasal 4  :
(1)  Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2)  Pemeriksaan
 kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai ketentuan 
peraturan Perundang Undangan.
Mengingat
 bahaya laten dari merokok maka di beberapa daerah di Indonesia telah 
menerapkan larangan merokok di tempat umum dengan ancama denda berupa 
uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di ruang ruang public telah 
disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini adalah untuk melindungi
 hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka memperoleh haknya 
untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang disebabkan 
oleh asap rokok.
2.     Rokok Elektrik
Rokok
 Elektrik atau yang biasa dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia
 sekitar tahun 2000an, Rokok jenin ini mulai digemari dikalangan anak 
muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat ini dibuat dengan bernagai macam 
bentuk  dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang 
berbentul sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran 
sebesar botol parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai 
yang kemudian dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan 
rokok elektrik  dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan
 yang terkandung dalam tabung rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan 
dasar nikotin cair dan dapat ditambahkan dengan zat atau bahan perasa 
lainnya. Rokok elektrik menjadi menarik karena bentuknya yang bermacam 
macam dan dapat dibuat sendiri di rumah, dan cairannya juga dapat 
ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah buahan dan lain 
sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan kaum 
muda dan anak anak.
Berbeda
 dengan Rokok Konvensional, yang penggunaannya dengan cara dibakar dan 
kemudian mengeluarkan asap yang berbahaya apabila terhirup dalam waktu 
yang terus menerus oleh manusia, Rokok Elektrik menggunakan Pemantik 
Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang berisi cairan nikotin 
yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada
 Tahun 2014  sebuah study di  Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap 
yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat 
tegangan yang lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan 
potensi menyebabkan kanker.
Menurut
 data yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit 
Centers for Disease Control and Prevention (CDC)Amerika, menunjukkan 
bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh rokok elektrik 
meningkat dengan pesat  antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang
 tanpa sengaja tertelan , ada yang keracunan karena menghirup gas rokok,
 adapula yang terluka karena cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis
 dan besar nikotin dalam cairak rokok elktrik memiliki potensi keracunan
 , dengan gejala mual, muntah dan dalam kasus keracunan aku dapat 
mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang terdapat pada kasus 
keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak anak yang 
semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang anak 
di amerika   meninggal akibat keracunan rokok elektik akut pada tahun 
2014 .
Penggunaan
 Perasa dalam Rokok Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini 
bukan hanya ditargetkan untuk merangsang minat anak anak mencobanya 
tetapi juga bahan perasa yang digunakan tersebut biasanya hanya 
digunakan pada bahan makanan dan hanya digunakan untuk bahan makanan 
yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi uap yang kemudian 
dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah
 satu contoh perasa yang sering ditambahkan pada rokok elekrtik adalah 
Diacetyl dalam mentega yang dibumbui yang biasanya ditambahkan dalam 
makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di dalam beberapa produk 
rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan penyakit paru 
paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru paru”.
Hingga
 saat ini di Indonesia maupun dinegara lain belum ada peraturan yang 
mengatur tentang larangan penggunakan rokok elektrik di tempat umum.
3.     Persamaan antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok
 konvensional menggunakan bahan dasar tembakau yang didalamnya terdapat 
kandungan nikotin yang sifatnya dapat mengakibatkan ketergantungan, dan 
Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sisa hasil pembakaran 
yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam bentuk asap rokok yang 
mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Rokok
 elektrik menggunakan bahan dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan 
bahan bahan perasa lainnya, tentunya nikotin juga dapat mengakibatkan 
ketergantungan, selain bahan dasar yang dipergunakan juga berbahaya 
hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan nikotin juga 
berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut mengandung 
aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih
 Alih bahwa rokok elektrik adalah salah satu cara untuk berhenti merokok
 adalah tidak benar , mengingat kedua cara merokok ini juga masih 
menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih dapat menyebabkan 
ketergantungan.
Dalam
 jangka pendek mungkin belum terlihat dampak negatif dari merokok 
elektrik , karena belum banyak study yang meneliti tentang kandungan dan
 efek negative dari rokok elektrik, namun diluar negeri sudah ada 
beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa negera
 luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum.
Mengingat bahaya dari kedua jenis dan cara merokok ini maka hendaknya pemerintah segera membuat Regulasi mengenai Rokok Elektrik. Dengan membuat larangan merokok di tempat umum, dan membuat peraturan yang sama kepada para produsen Rokok elektrik, atau membuat peraturan yang menganalogikan Rokok Elektrik sama dengan Rokok Konvensional, sehingga peraturan yang berlaku juga sama bagi kedua jenis Rokok ini.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar