Tugas : Politik Hukum (MIH Jakarta2016)
Nama : Ramayani Darwis
NO. MHS : 16/402873/PHK/09377
Tgl. Ujian :
Fenomena
Rokok Elektrik Sebagai Alternatif Pengganti Rokok Convensional
Dan
Peraturan Pengawasan Bagi Kesehatan
Beberapa
tahun belakangan ini di Indonesia mulai marak penggunaan rokok elektrik atau
pavor, namun dengan semakin banyaknya pengguna Pavor yang bagi kalangan perokok
diaganggap sebagai salah satu cara untuk berhenti merokok. kemudian timbul
pertanyaan, apakah rokok Vapor tidak berbahaya bagi kesehatan sebagaimana Rokok
Konvensional dan apakah dengan menggunakan Vapor dapat benar benar membuat
seseorang berhenti merokok atau sudah menjadi trend masa kini yang dari rokok
konvensional beralih ke rokok elektrik.
1.
Rokok konvensional
Rokokok
Konvesional adalah hasil olahan tembakau yang dibungsus oleh kertas pembungkus
seperti cerutu yang juga dibuat dari bahan dasar daun tembakau yang cara
penggunaannya adalah dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap dan
hasil pembakarannya mengeluarkan asap yang biasa kita sebut asap rokok. Rokok
yang dilalamnya terdapat kandungan Nikotin dan Tar. Sedangkan Nikotin adalah zat
atau bahan senyawa pirrodilin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana
Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang terdapat pada akar dan daun
tembakau. Nikotin pada tembakau berkisar 0,6 hingga 3% berat tembakau. Tar" adalah istilah baru, Tar
adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik,
istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahan kimia beracun yang ditemukan
dalam rokok.
Selain bagian tembakau dan
pembungkusnya ada juga jenis rokok konvensional yang ditambahkan filter , filter
rokok pertama kali ditambahkan untuk rokok pada tahun 1950 ketika diketahui
bahwa tar dalam rokok berpotensi pada peningkatan risiko kanker paru-paru.
Idenya adalah bahwa filter akan menjebak tar, tetapi hasilnya tidak sebaik sebagaimana
yang diharapkan. Racun masih terbentuk dan masuk ke paru-paru perokok. Dalam
bentuk padat, tar berwarna cokelat, lengket dan mudah menempel. Penyebab
gigi seorang perokok menjadi cokelat. Bayangkan noda lengket itu
menetap ke jaringan merah halus dari paru-paru. Tar dapat hadir dalam semua
rokok karena rokok dibakar, dan hisapan terakhir mengandung tar sebanyak dua
kali lipat dibandingkan hisapan rokok pertama kali dibakar.
Salah satu bentuk perlindungan
pemerintah terhadap masyarakat dari ganguan atau bahaya penggunaan rokok adalah
dengan dibuatnya peraturan pemerintah agar masyarakat tau seberapa besar
pengaruh negative dari konsumsi rokok dengan mengetahui kandungan yang terdapat
didalam rokok tersebut, maka untuk itu diabuatlah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pasal
4 :
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok
wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil
produksinya.
(2) Pemeriksaan kandungan kadar nikotin
dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Laboratorium yang
sudah terakreditasi sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan.
Mengingat bahaya laten dari merokok
maka di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan larangan merokok di tempat
umum dengan ancama denda berupa uang, dan kalau kita perhatikan saat ini di
ruang ruang public telah disediakan tempat khusus untuk para perokok, ini
adalah untuk melindungi hak hak masyarakat yang tidak merokok agar mereka
memperoleh haknya untuk hidup sehat bebas dari asap rokok dan penyakit yang
disebabkan oleh asap rokok.
2.
Rokok
Elektrik
Rokok Elektrik atau yang biasa
dikenal dengan Pavor mulai dikenal diindonesia sekitar tahun 2000an, Rokok
jenin ini mulai digemari dikalangan anak muda dan pelajar. Rokok Elektrik saat
ini dibuat dengan bernagai macam bentuk
dari bentuk tabung kecil sampai besar, yang kecil ada yang berbentul
sebesar Puplen atau pena, dan yang besar sampai pada ukuran sebesar botol
parfum ukuran 100 ml. pada rokok elektrik terdapat batrai yang kemudian
dihubunggan dengan elemen pemanas untuk memanaskan cairan rokok elektrik dari tabung yang dapat diisi ulang.
Cairan yang terkandung dalam tabung
rokok elektrik tersebut dibuat dari bahan dasar nikotin cair dan dapat
ditambahkan dengan zat atau bahan perasa lainnya. Rokok elektrik menjadi
menarik karena bentuknya yang bermacam macam dan dapat dibuat sendiri di rumah,
dan cairannya juga dapat ditambahkan dengan varian rasa seperti rasa buah
buahan dan lain sebagainya, sehingga pengguna Rokok jenis ini popular dikalangan
kaum muda dan anak anak.
Berbeda dengan Rokok Konvensional,
yang penggunaannya dengan cara dibakar dan kemudian mengeluarkan asap yang
berbahaya apabila terhirup dalam waktu yang terus menerus oleh manusia, Rokok
Elektrik menggunakan Pemantik Batreai dan elemen akan memanaskan tabung yang
berisi cairan nikotin yang kemudian menguap dalam bentuk Gas/uap.
Pada Tahun 2014 sebuah study di Amerika Serikat menemukan bahwa gas/uap yang
dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung aerosol dengan tingkat tegangan yang
lebih tinggi berisi formaldehida, karsinogen lain dengan potensi menyebabkan
kanker.
Menurut data yang dirilis oleh Pusat
Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Centers for Disease Control and Prevention
(CDC)Amerika, menunjukkan bahwa kasus kasus yang merusak karena terpapar oleh
rokok elektrik meningkat dengan pesat
antara lain ada yang keracunan cairan rokok yang tanpa sengaja tertelan
, ada yang keracunan karena menghirup gas rokok, adapula yang terluka karena
cairan mengenai mata dan kulit.
Dosis dan besar nikotin dalam cairak
rokok elktrik memiliki potensi keracunan , dengan gejala mual, muntah dan dalam
kasus keracunan aku dapat mengakibatkan kejang dan depresi pernafasan yang
terdapat pada kasus keracunan nikotin parah. Hal ini biasanya terjadi pada anak
anak yang semakin meningkat jumlah kasusnya saat ini, dan tragisnya seorang
anak di amerika meninggal akibat
keracunan rokok elektik akut pada tahun 2014 .
Penggunaan Perasa dalam Rokok
Elektrik juga perlu diwaspadai, penggunaan rasa ini bukan hanya ditargetkan
untuk merangsang minat anak anak mencobanya tetapi juga bahan perasa yang
digunakan tersebut biasanya hanya digunakan pada bahan makanan dan hanya
digunakan untuk bahan makanan yang dimasak dan bukan untuk dibakar dan menjadi
uap yang kemudian dihisap dalam bentuk rokok Elektrik .
Salah satu contoh perasa yang sering
ditambahkan pada rokok elekrtik adalah Diacetyl dalam mentega yang dibumbui
yang biasanya ditambahkan dalam makanan popcorn, caramel,susu juga ditemukan di
dalam beberapa produk rokok elektrik dengan rasa. Dyacetyl dapat menyebabkan
penyakit paru paru serius yang biasanya dikenal dengan nama “Popcorn paru
paru”.
Hingga saat ini di Indonesia maupun
dinegara lain belum ada peraturan yang mengatur tentang larangan penggunakan
rokok elektrik di tempat umum.
3.
Persamaan
antara Rokok elektrik dan rokok konvensional
Rokok konvensional menggunakan bahan
dasar tembakau yang didalamnya terdapat kandungan nikotin yang sifatnya dapat
mengakibatkan ketergantungan, dan Tar yang sangat berbahaya bagi kesehatan
manusia. Sisa hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh rokok konvensional dalam
bentuk asap rokok yang mengandung zat zat beracun dan sangat berbahaya bagi
kesehatan.
Rokok elektrik menggunakan bahan
dasar nikotin cair dan ditambahkan dengan bahan bahan perasa lainnya, tentunya
nikotin juga dapat mengakibatkan ketergantungan, selain bahan dasar yang
dipergunakan juga berbahaya hasil yang dikeluarkan dari proses pemanasan cairan
nikotin juga berbahaya, yaitu uap yang dihasilkan dari pemanasan tersebut
mengandung aerosol. Yang juga berbahaya bagi manusia.
Alih Alih bahwa rokok elektrik
adalah salah satu cara untuk berhenti merokok adalah tidak benar , mengingat
kedua cara merokok ini juga masih menggunakan bahan dasar Nikotin, yang masih
dapat menyebabkan ketergantungan.
Dalam jangka pendek mungkin belum
terlihat dampak negatif dari merokok elektrik , karena belum banyak study yang
meneliti tentang kandungan dan efek negative dari rokok elektrik, namun diluar
negeri sudah ada beberapa Negara yang melakukan study tentang hal ini dan beberapa
negera luar sudah mulai mengatur tentang larangan merokok ditempat umum.
Mengingat bahaya dari kedua jenis dan cara merokok ini maka hendaknya pemerintah segera membuat Regulasi mengenai Rokok Elektrik. Dengan membuat larangan merokok di tempat umum, dan membuat peraturan yang sama kepada para produsen Rokok elektrik, atau membuat peraturan yang menganalogikan Rokok Elektrik sama dengan Rokok Konvensional, sehingga peraturan yang berlaku juga sama bagi kedua jenis Rokok ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar