Tuliskan analisis anda perihal bagaimana meminimalisasi ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka menjadi penting untu diketahui terlebih dahulu tentang apa itu Hukum dan apa tujuannya. Banyak ahli yang mendefinisikan hukum dan antara lain ahli yang terkenal mendefinisikan kata hukum :
a)      Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
b)      Immanuel Kant:Hukum
 adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak 
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
 dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)      4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja:
 Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur 
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara 
ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan 
berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
d)     Aristoteles :
 hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat 
tapi juga hakim bagi masyarakat, dimana Undang-undanglah yang mengawasi 
hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk orang-orang yang bersalah atau 
para pelanggar hukum.
e)      E. Utrecht :
 Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang 
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam 
bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat 
karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan 
dari pihak suatu negara atau lembaga.
Jika
 kita melihat definisi hukum dari berbagai ahli tersebut diatas dapat 
dikatakan bahwa hukum itu adalah aturan yang bersifat mengikat dan 
memaksa suatu peraturan terhadap masyarakat dengan tujuan menciptakan 
keamanan den ketertiban. Namun apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya 
hukum itu, mari kita lihat pendapat ahli tentang Tujuan hukum itu, ada 
baiknya kita melihata pendapat ahli tentang apa tujuan hukum itu :
a)      Aristoteles   tujuan
 hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah 
memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya.
 Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan 
oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
b)      Jeremy Bentham , hukum
 bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu
 bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang 
ataupun masyarakat.
c)      Prof Subekti S.H. Hukum
 bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai
 syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
d)     Van Apeldorn Menyatakan
 bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan 
hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki 
perdamaian.
e)      Purnadi dan Soerjono Soekanto Mengatakan
 bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri
 dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi 
setiap masyarakat.
f)       Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H  Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Ketika
 berbicara hukum dan tujuan hukum , untuk mencapainya diperlukan cara 
untuk mencapai tujuan hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian 
dan kemanfaatan. Oleh sebab itu diperlukan perangkat dalam mencapai 
tujuan itu. Pekarangkatnya adalah peraturan dan aparat penegak hukum.
Peraturan
 itu adalah dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan 
peraturan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif bagi 
(negara yang menganut faham positivisme)  dan untuk menjalankannya 
diperlukan perangkat penegak hukum seperti  Hakim , Jaksa, Polisi.
Produk
 hukum yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif, sarat akan 
kepentingan. Masing masing pembuat peraturan membawa agenda bagi 
kepentingan diri dan kelompoknya. Keadilan , kepastian dan kemanfaatan 
bagi setiap masyarakat berbeda-beda ,akbiat adanya perang kepentingan 
tersebut maka lahirnya adanya antinomi hukum.
Melihat
 dari sifatnya , Hukum itu lahir dari berbagai cara, ada yang bersifat 
Konfliktif dan ada yang bersifat Preskriptif, hukum yang bersifat 
konfliktif biasanya lahir dari produk Hakim yaitu berbentuk putusan, dan
 hukum yang bersifat preskriptif adalah hukum yang lahir dari pembuat 
undang-undang. Namun ada pula hukum yang lahir dari ilmuan yaitu hukum 
dalam bentuk doktrin. Jika melihat sejarah lahirnya suatu hukum maka 
yang rentan adalah hukum yang lahir sesagai produk Hakim dan hukum yang 
lahir sebagai produk Pembuat Undang-undang.
Hukum
 yang lahir dari produk Hakim bersifat konfliktif airtinya hukum itu 
lahir karena ada pihak yang bersengketa di pengadilan dan masing masing 
pihak yang bersengketa mengajukan pendapat dan mempertahankan 
pendapatnya dengan bukti bukti di persidangan, persengketaan itu timbul 
karena adanya pihak yang merasa haknya dilanggar dan meminta keadilan, 
kepastian dan tentunya berharap adanya kemanfaatan baginya atas putusan 
pengadilan yang dibuat oleh hakim. Namun kemudian timbul pertanyaan 
apakah putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim tersebut benar benar 
dapat memenuhi 3 (Tiga) unsur tadi, Keadilan bagi setiap orang mempunyai
 standar yang berbeda.
Hukum
 yang lahir dari pembuat undang-undang dalam bentuk undang undang , yang
 dihasilkan oleh legislatif dengan persetujuan Eksekutif dalam hal ini 
presiden. Ada dua kepentingan yang membuat undang undang tersebut, 
undang-undang yang dilahirkanpun akan mencerminkan kedua kepentingan 
tersebut. Legislatif berlatang belakang Partai Politik dan didalam 
partai politik terdiri dari orang orang yang mempunyai latar belakang 
beragam, ada yang berlatar belakang pengusaha, profesional dan lain 
sebagainya, alih alih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan mewakili
 suara rakyat mereka dengan bebasnya membuat peraturan yang tidak jarang
 produk undang-undang itu dipandang sebagai proyek yang menjanjikan dan 
mungkin menjijikkan, sarat akan loby loby politik  pesanan partai 
pengusung. Setelah rampung pembahasan undang-undang maka sampailah pada 
tahap pengesahan oleh presiden dan disinipun tidak menutup kemungkinan 
masih tetap ada tarik menarik kepentingan. Sungguh suatu produk yang 
sarat kepentingan, kemudian timbul pertanyaan untuk siapa undang-undang 
itu dibuat ?, bisa saja undang-undang itu lahir by Requested.
Bagaimana
 cara meminimalisir ketidak konsistenan hukum akibat adanya antinomi, 
lebih terletak pada aparat penegak hukum, seburuk apapun hukum itu tidak
 akan melahirkan sesuatu yang buruk ketika aparat penegak hukum memiliki
 integritas yang tinggi.  untuk mencapai penegakan hukum yang sebenarnya
 mungkin masih sangat sulit mengingat hukum itu lahir dari konflik 
kepentingan atau antinomi, tetapi paling tidak penyimpangan terhadap 
penegakan hukum dapat diminimalisir dengan melihat keutamaan dari tujuan
 hukum itu. Apa yang hendak dicita citakan oleh hukum itu, apakah 
kepastian, keadilan atau kemanfaatan. Ketika yang diutamakan adalah 
keadilan maka sampai kapanpun itu akan sulit terwujud mengingat adil itu
 relatif , karena keadilan yang hakiki adalah milik “TUHAN”, keadilan 
sangat sulit untuk dihitung atau diukur karena keadilan tidak dapat 
dilihat tapi hanya bisa dirasakan dan perasaan itu letaknya jauh didalam
 hati maka sulit untuk menilai keadilan itu. ketika yang diutamakan 
adalah kepastian maka jelas yang menjadi tiitik berat adalah peraturan 
hukumnya yang harus dibuat lebih baik, dan ketika yang diutamakan 
kemanfaatannya maka dalam menentukan hukumnya harus dilihat aspek 
kemanfaatannya bagi masyarakat. Kemanfaatan akan dapat dilihat dari 
prilaku masyarakat ketika bermanfaat akan terlihat dari prilaku yang 
positif.
Kesimpulannya
 adalah cara untuk meminimalisasi ketidak konsistenan hukum adalah 
dengan memperbaiki prilaku hukum bagi aparat penegak hukum, karena hukum
 itu adalah sebuah perangkat, dan bagaimana perangkat itu bisa berguna 
dengan baik atau digunakan sesuai peruntukannya adalah tergantung 
penggunanya dalam hal ini  penegak hukumnya
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar