DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 041/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM
ATAS NAMA
TERDAKWA : ......... bin ....................
UNTUK KEADILAN
- I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan
Sebelum
 pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami 
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas 
limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami 
penasehat hukum bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam 
sidang yang terhormat ini. Tentunya, harapan kami pembelaan ini 
dibacakan di hadapan serta disampaikan pada yang mulia Majelis Hakim 
untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya. Sebelum Majelis 
Hakim sampai pada putusan akhir ; apakah terdakwa ini sungguh melakukan 
perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut 
Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan 
meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut 
oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Setelah
 kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa :
 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan 
Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa, tanggal 25 Nopember 2014, maka perkenankanlah kami Tim penasehat hukum menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa  ................... Bin...............
Sebelum
 menyampaikan pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang
 sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin 
persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga 
persidanggan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada 
akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang 
sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa 
memberikan keterangan yang menurut penilaian Majelis Hakim maupun 
Saudara Jaksa Penuntut Umum kurang bekenan kami memohonkan maaf yang 
sebesar-besarnya ; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak 
terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan ataupun mempersulit jalannya
 persidangan :
Demikian
 pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut 
Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun begitu rapi dan jelas, 
sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti jalan pandangan dari 
Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang terhomat ,
Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika sebagai berikut :
- SURAT DAKWAAN
- FAKTA PERSIDANGAN
- ANALISA FAKTA DAN YURIDIS
- KESIMPULAN
Pembelaan
 ini dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim 
pemeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, 
serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan 
dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya yang mulia 
Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa, 
suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan 
pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT, 
semata.
Amin———————-3x————————-Ya Robbalalamin—————–
Sekiranya
 tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai 
salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan 
“ fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH “
- TENTANG SURAT DAKWAAN
DAKWAAN  :
Bahwa
 Dakwaan Primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai 
perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 285  Undang 
–undang N0. 18 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Bahwa pasal 285 Undang –undang Hukum pidana   merumuskan
 sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan 
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh 
dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara 
paling lama Dua Belas Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 285
 maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa
 apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
 ini adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman 
kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
- FAKTA- FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
para hadirin pengunjung sidang yang berbahagia.
Untuk
 dapat menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada 
pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, Keterangan 
Terdakwa dan Barang Bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga 
kita dapat memenuhi kebenaran materil dalam perkara pidana ini sebagai 
berikut  :
- KETERANGAN SAKSI-SAKSI
3.1. SAKSI KORBAN, ...............................  
dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa pada tangal 14 Agustus sekitar pukul 09.00 Terdakwa menelepon SaksiKorban untuk menjemput Terdakwa ,dikarenakan motor yang dikendaraai oleh terdakwa mogok.
-          Bahwa Saksi Korban akhirnya menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa kerumah Saksi Korban.
-          Bahwa
 sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa dibiarkan masuk ke dalam 
Rumah dan duduk di dalam rumah Saksi Korban, sementara Saksi korban 
memasak di dapur.
-          Bahwa
 kemudian saksi korban merasa capek dan akhirnya masuk kamar yang 
terletak disamping ruang tamu yang dibatasi hanya dengan tirai.
-          Bahwa
 kemudian setelah saksi korban tidur didalam kamar, masuklah Terdakwa 
menghampiri saksi Korban dan mulai mencumbui, mencium dan meraba-raba 
payudara korban.
-          Bahwa
 Terdakwa kemudian milucuti pakaian saksi korban dan kemudian memakaikan
 sarung ketubuh saksi korban, setelah itu Terdakwa melepas sendiri 
celana terdakwa sampai.
-          Bahwa setelah mencumbui saksi korban, kemudian Terdakwa memasukkan P....... ke dalam v........ Saksi Korban dan sambil menekan naik turun. Dan kemudian setelah beberapa menit mencabut penisnya.
-          Bahwa kemudian saksi korban masuk ke kamar mandi, dan disusul oleh terdakwa.
-          Bahwa
 Terdakwa kembali merebahkan Saksi korban diatas tempat tidur dengan 
badan terlungkup, dan kemudian terdakwa memasukkan lagi p..... kedalam v...........saksi korban melalui belakang, dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diluar v....... saksi korban.
-          Bahwa
 sebelum kejadian tanggal 14 Agustus 2014, antara Saksi Korban dan 
Terdakwa telah 2 (Dua ) kali tanpa adanya paksaan melakukan hubungan 
layaknya suami sitri namun P..........Terdakwa tidak sampai masuk 
seluruhnya kedalam V...............Saksi Korban.
3.2  KETERANGAN TERDAKWA          
Terdakwa ................ BIN ....................
Dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-             Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
-             Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban.
-             Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, dan ingin bertanggung jawab.
-             Bahwa saksi korban tidak berteriak pada saat Terdakwa memasukkan p.........ke v...........saksi korban.
-             Bahwa saksi korban tidak berusaha untuk lari pada sat terdakwa berusaha menyetubuhi saksi korban.
-             Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah pasangan kekasih atau berpacaran
- ANALISA FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 14 Agustus berada dirumah Saksi Korban.
- Bahwa Benar Terdakwa melakukan Persetubuhan dengan Saksi Korban
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban adalah, hubungan yang didasari oleh perasaan suka sama suka.
- Bahwa Saksi korban tidak berusaha melakukan perlawanan tetapi membiarkan dirinya disetubuhi oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban Telah 2 (Dua) kali melakukan hubungan intim sebelum kejadian tanggal 14 Agustus 2014.
5. ANALISA YURIDIS
Terhadap Dakwaan :
Bahwa pasal 285 Undang –undang Hukum pidana   merumuskan
 sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan 
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh 
dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara 
paling lama Dua Belas Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 285
 maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa
 apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
 ini adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman 
kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
Bahwa
 dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa  hanya dapat 
dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh 
unsur-unsur dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila 
salah satu saja unsur rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak 
terbukti, maka terdakwa harus dianggap tidak terbukti melakukan 
perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang didakwakan kepadanya, dengan 
kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan
 dari dakwaan dimaksud, dengan demikian uraian mengenai unsur-unsur 
pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami uraikan lagi
6. KESIMPULAN
Bahwa
 karena unsur-usur tersebut dari Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut 
Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada 
Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan atau 
setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan  
Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Hormat Kami,            
KUASA HUKUM Terdakwa,
LAW OFFICE RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE
Jakarta, 25 Nopember 2014
Ramayani Darwis, SH
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar