Kamis, 02 Februari 2023

contoh surat bantahan / perlawanan pihak ketiga



Bekasi 18 Maret 2020


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Perihal : Perlawanan Sita Eksekusi
  No……/Eks.G/2019/PN.Bks Jo……./Pdt.G/2016/PN.Bks

Dengan Hormat,
Kami, Ramayani Darwis,S.H., M.H. Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE ,  Alamat di Komplek Puri Asih No.33 RT.04 RW.17 Gg.PGRI, Kel. Jakasetia Pekayon, BEKASI Telephone : 081347371292 - 081212590009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  14 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama : 
1. …………………… ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………….. ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
2. …………………………. ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………… ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Dengan ini pelawan hendak mengajukan perlawanan terhadap: 
1. PT.KARYATAMA CIPTA RAHARJA, Beralamat di ……………………….. , selanjutnya akan disebut TERGUGAT; 
2. ……………………. ,Beralamat di ………………… Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I
3. ………………………… Beralamat di …………………. Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 
1. Bahwa Pelawan Penggugat Tidak mengetahui Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Tergugat dengan Turut Tergugat  I dan II dalam perkawa perdata tersebut diatas; 
2.  Bahwa Pelnggugat  juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Tergugat dalam perkara Perdata Nomor ………./Pdt.G/2016/PN.Bks ;
3. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2020, dikeluarkan surat Penetapan Nomor …../Eks.G/2019/PN.Bks Jo………/Pdt.G/2016/PN.Bks  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi perihal Sita Eksekusi guna memenuhi amar putusan perkara No……../Pdt.G/2016/PN.Bks dalam perkara antara : ……….. sebagai pemohon eksekusi melawan ……………………. sebagai para Termohon Eksekusi. 

4. Bahwa Amar Putusan Perkara Nomor ………/Pdt.G/2016/PN.Bks ttertanggal 24 Agustus 2017 :

MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA 
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan inkar janji (wanpestasi) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar USD 50.000,-(Lima Puluh Ribu dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar USD 12.000 (Dua Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan Putusan ini;
6. Menolakgugatan penggugat selain dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

5. Bahwa kemudian kemudian penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta milik Pelawan I dan II berupa tanah dan banguna ;
a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai akta Jual Beli Tanah No…………….. tanggal 13 Januari 1999 seluas 75 M2 (Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) atas ……………………. (Termohon II);
b. Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai akta Jual Beli tanah No. ………… tanggal 30 Januari 2002 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……… (Termohon II);
c. Sebidang Tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………. tanggal 31 Oktober 2002 seluas kurang lebih 100 m2 (Seratus Meter Persegi) atas nama ………………….;
d. Sebidang tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………./2003 tanggal 16 Januari 2003 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……….;

6. Bahwa tanah dan bangunan yang akan di sita Eksekusi tersebut adalah Milik Penggugat I dan II, berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor ………. dan akta Hibah No………/2018
7. Bahwa terhadap tanah dan Bangunan tersebut tidak pernah diajukan sita jaminan oleh Tergugat, sehingga para penggugat baru mengetahui sengketa ini setelah adanya penetapan sita Eksekusi.
8. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Huku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”; 
9. Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan; ; 
10. Bahwa penggugat sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……. dan Akte jual beli No,……/2018 sangat dirugikan dengan adanya Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Berdasarkan uraian tersebt di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan: 

PRIMAIR: 
1. Menyatakan penggugat  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang jujur; 
1. Menyatakan penggugat adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ………dan Akte jual beli No,………./2018
2.  Memerintahkan untuk membatalkan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pabuaran, ………….,Kelurahan Jatirangon Kecamatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……….dan Akte jual beli No……., yang tidak termuat dalam amar putusan perkara Nomor ……………../PN.Bks.
3. Menghukum tergugat  dan turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lain.


Apabila Pengadilan Negeri Bekasi  berpendapat lain, maka: 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Hormat 
Kuasa Pelawan, 



RAMAYANI DARWIS,S.H.,M.H.

contoh surat bantahan / perlawanan pihak ketiga

 


Bekasi 18 Maret 2020


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Perihal : Perlawanan Sita Eksekusi
  No……/Eks.G/2019/PN.Bks Jo……./Pdt.G/2016/PN.Bks

Dengan Hormat,
Kami, Ramayani Darwis,S.H., M.H. Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE ,  Alamat di Komplek Puri Asih No.33 RT.04 RW.17 Gg.PGRI, Kel. Jakasetia Pekayon, BEKASI Telephone : 081347371292 - 081212590009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  14 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama : 
1. …………………… ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………….. ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
2. …………………………. ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………… ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Dengan ini pelawan hendak mengajukan perlawanan terhadap: 
1. PT.KARYATAMA CIPTA RAHARJA, Beralamat di ……………………….. , selanjutnya akan disebut TERGUGAT; 
2. ……………………. ,Beralamat di ………………… Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I
3. ………………………… Beralamat di …………………. Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 
1. Bahwa Pelawan Penggugat Tidak mengetahui Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Tergugat dengan Turut Tergugat  I dan II dalam perkawa perdata tersebut diatas; 
2.  Bahwa Pelnggugat  juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Tergugat dalam perkara Perdata Nomor ………./Pdt.G/2016/PN.Bks ;
3. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2020, dikeluarkan surat Penetapan Nomor …../Eks.G/2019/PN.Bks Jo………/Pdt.G/2016/PN.Bks  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi perihal Sita Eksekusi guna memenuhi amar putusan perkara No……../Pdt.G/2016/PN.Bks dalam perkara antara : ……….. sebagai pemohon eksekusi melawan ……………………. sebagai para Termohon Eksekusi. 

4. Bahwa Amar Putusan Perkara Nomor ………/Pdt.G/2016/PN.Bks ttertanggal 24 Agustus 2017 :

MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA 
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan inkar janji (wanpestasi) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar USD 50.000,-(Lima Puluh Ribu dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar USD 12.000 (Dua Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan Putusan ini;
6. Menolakgugatan penggugat selain dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

5. Bahwa kemudian kemudian penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta milik Pelawan I dan II berupa tanah dan banguna ;
a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai akta Jual Beli Tanah No…………….. tanggal 13 Januari 1999 seluas 75 M2 (Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) atas ……………………. (Termohon II);
b. Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai akta Jual Beli tanah No. ………… tanggal 30 Januari 2002 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……… (Termohon II);
c. Sebidang Tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………. tanggal 31 Oktober 2002 seluas kurang lebih 100 m2 (Seratus Meter Persegi) atas nama ………………….;
d. Sebidang tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………./2003 tanggal 16 Januari 2003 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……….;

6. Bahwa tanah dan bangunan yang akan di sita Eksekusi tersebut adalah Milik Penggugat I dan II, berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor ………. dan akta Hibah No………/2018
7. Bahwa terhadap tanah dan Bangunan tersebut tidak pernah diajukan sita jaminan oleh Tergugat, sehingga para penggugat baru mengetahui sengketa ini setelah adanya penetapan sita Eksekusi.
8. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Huku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”; 
9. Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan; ; 
10. Bahwa penggugat sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……. dan Akte jual beli No,……/2018 sangat dirugikan dengan adanya Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Berdasarkan uraian tersebt di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan: 

PRIMAIR: 
1. Menyatakan penggugat  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang jujur; 
1. Menyatakan penggugat adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ………dan Akte jual beli No,………./2018
2.  Memerintahkan untuk membatalkan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pabuaran, ………….,Kelurahan Jatirangon Kecamatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……….dan Akte jual beli No……., yang tidak termuat dalam amar putusan perkara Nomor ……………../PN.Bks.
3. Menghukum tergugat  dan turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lain.


Apabila Pengadilan Negeri Bekasi  berpendapat lain, maka: 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Hormat 
Kuasa Pelawan, 



RAMAYANI DARWIS,S.H.,M.H.

Sabtu, 15 Oktober 2022

contoh surat bantahan / perlawanan pihak ketiga

Bekasi 18 Maret 2020


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Perihal : Perlawanan Sita Eksekusi
  No……/Eks.G/2019/PN.Bks Jo……./Pdt.G/2016/PN.Bks

Dengan Hormat,
Kami, Ramayani Darwis,S.H., M.H. Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE ,  Alamat di Komplek Puri Asih No.33 RT.04 RW.17 Gg.PGRI, Kel. Jakasetia Pekayon, BEKASI Telephone : 081347371292 - 081212590009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  14 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama : 
1. …………………… ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………….. ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
2. …………………………. ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………… ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Dengan ini pelawan hendak mengajukan perlawanan terhadap: 
1. PT.KARYATAMA CIPTA RAHARJA, Beralamat di ……………………….. , selanjutnya akan disebut TERGUGAT; 
2. ……………………. ,Beralamat di ………………… Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I
3. ………………………… Beralamat di …………………. Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 
1. Bahwa Pelawan Penggugat Tidak mengetahui Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Tergugat dengan Turut Tergugat  I dan II dalam perkawa perdata tersebut diatas; 
2.  Bahwa Pelnggugat  juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Tergugat dalam perkara Perdata Nomor ………./Pdt.G/2016/PN.Bks ;
3. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2020, dikeluarkan surat Penetapan Nomor …../Eks.G/2019/PN.Bks Jo………/Pdt.G/2016/PN.Bks  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi perihal Sita Eksekusi guna memenuhi amar putusan perkara No……../Pdt.G/2016/PN.Bks dalam perkara antara : ……….. sebagai pemohon eksekusi melawan ……………………. sebagai para Termohon Eksekusi. 

4. Bahwa Amar Putusan Perkara Nomor ………/Pdt.G/2016/PN.Bks ttertanggal 24 Agustus 2017 :

MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA 
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan inkar janji (wanpestasi) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar USD 50.000,-(Lima Puluh Ribu dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar USD 12.000 (Dua Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan Putusan ini;
6. Menolakgugatan penggugat selain dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

5. Bahwa kemudian kemudian penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta milik Pelawan I dan II berupa tanah dan banguna ;
a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai akta Jual Beli Tanah No…………….. tanggal 13 Januari 1999 seluas 75 M2 (Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) atas ……………………. (Termohon II);
b. Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai akta Jual Beli tanah No. ………… tanggal 30 Januari 2002 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……… (Termohon II);
c. Sebidang Tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………. tanggal 31 Oktober 2002 seluas kurang lebih 100 m2 (Seratus Meter Persegi) atas nama ………………….;
d. Sebidang tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………./2003 tanggal 16 Januari 2003 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……….;

6. Bahwa tanah dan bangunan yang akan di sita Eksekusi tersebut adalah Milik Penggugat I dan II, berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor ………. dan akta Hibah No………/2018
7. Bahwa terhadap tanah dan Bangunan tersebut tidak pernah diajukan sita jaminan oleh Tergugat, sehingga para penggugat baru mengetahui sengketa ini setelah adanya penetapan sita Eksekusi.
8. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Huku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”; 
9. Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan; ; 
10. Bahwa penggugat sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……. dan Akte jual beli No,……/2018 sangat dirugikan dengan adanya Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Berdasarkan uraian tersebt di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan: 

PRIMAIR: 
1. Menyatakan penggugat  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang jujur; 
1. Menyatakan penggugat adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ………dan Akte jual beli No,………./2018
2.  Memerintahkan untuk membatalkan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pabuaran, ………….,Kelurahan Jatirangon Kecamatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……….dan Akte jual beli No……., yang tidak termuat dalam amar putusan perkara Nomor ……………../PN.Bks.
3. Menghukum tergugat  dan turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lain.


Apabila Pengadilan Negeri Bekasi  berpendapat lain, maka: 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Hormat 
Kuasa Pelawan, 



RAMAYANI DARWIS,S.H.,M.H.

contoh surat bantahan / perlawanan pihak ketiga

Bekasi 18 Maret 2020


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Perihal : Perlawanan Sita Eksekusi
  No……/Eks.G/2019/PN.Bks Jo……./Pdt.G/2016/PN.Bks

Dengan Hormat,
Kami, Ramayani Darwis,S.H., M.H. Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE ,  Alamat di Komplek Puri Asih No.33 RT.04 RW.17 Gg.PGRI, Kel. Jakasetia Pekayon, BEKASI Telephone : 081347371292 - 081212590009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  14 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama : 
1. …………………… ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………….. ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
2. …………………………. ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………… ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Dengan ini pelawan hendak mengajukan perlawanan terhadap: 
1. PT.KARYATAMA CIPTA RAHARJA, Beralamat di ……………………….. , selanjutnya akan disebut TERGUGAT; 
2. ……………………. ,Beralamat di ………………… Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I
3. ………………………… Beralamat di …………………. Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 
1. Bahwa Pelawan Penggugat Tidak mengetahui Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Tergugat dengan Turut Tergugat  I dan II dalam perkawa perdata tersebut diatas; 
2.  Bahwa Pelnggugat  juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Tergugat dalam perkara Perdata Nomor ………./Pdt.G/2016/PN.Bks ;
3. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2020, dikeluarkan surat Penetapan Nomor …../Eks.G/2019/PN.Bks Jo………/Pdt.G/2016/PN.Bks  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi perihal Sita Eksekusi guna memenuhi amar putusan perkara No……../Pdt.G/2016/PN.Bks dalam perkara antara : ……….. sebagai pemohon eksekusi melawan ……………………. sebagai para Termohon Eksekusi. 

4. Bahwa Amar Putusan Perkara Nomor ………/Pdt.G/2016/PN.Bks ttertanggal 24 Agustus 2017 :

MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA 
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan inkar janji (wanpestasi) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar USD 50.000,-(Lima Puluh Ribu dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar USD 12.000 (Dua Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan Putusan ini;
6. Menolakgugatan penggugat selain dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

5. Bahwa kemudian kemudian penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta milik Pelawan I dan II berupa tanah dan banguna ;
a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai akta Jual Beli Tanah No…………….. tanggal 13 Januari 1999 seluas 75 M2 (Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) atas ……………………. (Termohon II);
b. Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai akta Jual Beli tanah No. ………… tanggal 30 Januari 2002 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……… (Termohon II);
c. Sebidang Tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………. tanggal 31 Oktober 2002 seluas kurang lebih 100 m2 (Seratus Meter Persegi) atas nama ………………….;
d. Sebidang tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………./2003 tanggal 16 Januari 2003 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……….;

6. Bahwa tanah dan bangunan yang akan di sita Eksekusi tersebut adalah Milik Penggugat I dan II, berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor ………. dan akta Hibah No………/2018
7. Bahwa terhadap tanah dan Bangunan tersebut tidak pernah diajukan sita jaminan oleh Tergugat, sehingga para penggugat baru mengetahui sengketa ini setelah adanya penetapan sita Eksekusi.
8. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Huku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”; 
9. Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan; ; 
10. Bahwa penggugat sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……. dan Akte jual beli No,……/2018 sangat dirugikan dengan adanya Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Berdasarkan uraian tersebt di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan: 

PRIMAIR: 
1. Menyatakan penggugat  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang jujur; 
1. Menyatakan penggugat adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ………dan Akte jual beli No,………./2018
2.  Memerintahkan untuk membatalkan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pabuaran, ………….,Kelurahan Jatirangon Kecamatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……….dan Akte jual beli No……., yang tidak termuat dalam amar putusan perkara Nomor ……………../PN.Bks.
3. Menghukum tergugat  dan turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lain.


Apabila Pengadilan Negeri Bekasi  berpendapat lain, maka: 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Hormat 
Kuasa Pelawan, 



RAMAYANI DARWIS,S.H.,M.H.

contoh surat perlawanan / surat bantahan

Bekasi 18 Maret 2020


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Perihal : Perlawanan Sita Eksekusi
  No……/Eks.G/2019/PN.Bks Jo……./Pdt.G/2016/PN.Bks

Dengan Hormat,
Kami, Ramayani Darwis,S.H., M.H. Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE ,  Alamat di Komplek Puri Asih No.33 RT.04 RW.17 Gg.PGRI, Kel. Jakasetia Pekayon, BEKASI Telephone : 081347371292 - 081212590009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  14 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama : 
1. …………………… ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………….. ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
2. …………………………. ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………… ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Dengan ini pelawan hendak mengajukan perlawanan terhadap: 
1. PT.KARYATAMA CIPTA RAHARJA, Beralamat di ……………………….. , selanjutnya akan disebut TERGUGAT; 
2. ……………………. ,Beralamat di ………………… Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I
3. ………………………… Beralamat di …………………. Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 
1. Bahwa Pelawan Penggugat Tidak mengetahui Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Tergugat dengan Turut Tergugat  I dan II dalam perkawa perdata tersebut diatas; 
2.  Bahwa Pelnggugat  juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Tergugat dalam perkara Perdata Nomor ………./Pdt.G/2016/PN.Bks ;
3. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2020, dikeluarkan surat Penetapan Nomor …../Eks.G/2019/PN.Bks Jo………/Pdt.G/2016/PN.Bks  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi perihal Sita Eksekusi guna memenuhi amar putusan perkara No……../Pdt.G/2016/PN.Bks dalam perkara antara : ……….. sebagai pemohon eksekusi melawan ……………………. sebagai para Termohon Eksekusi. 

4. Bahwa Amar Putusan Perkara Nomor ………/Pdt.G/2016/PN.Bks ttertanggal 24 Agustus 2017 :

MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA 
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan inkar janji (wanpestasi) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar USD 50.000,-(Lima Puluh Ribu dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar USD 12.000 (Dua Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan Putusan ini;
6. Menolakgugatan penggugat selain dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

5. Bahwa kemudian kemudian penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta milik Pelawan I dan II berupa tanah dan banguna ;
a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai akta Jual Beli Tanah No…………….. tanggal 13 Januari 1999 seluas 75 M2 (Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) atas ……………………. (Termohon II);
b. Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai akta Jual Beli tanah No. ………… tanggal 30 Januari 2002 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……… (Termohon II);
c. Sebidang Tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………. tanggal 31 Oktober 2002 seluas kurang lebih 100 m2 (Seratus Meter Persegi) atas nama ………………….;
d. Sebidang tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………./2003 tanggal 16 Januari 2003 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……….;

6. Bahwa tanah dan bangunan yang akan di sita Eksekusi tersebut adalah Milik Penggugat I dan II, berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor ………. dan akta Hibah No………/2018
7. Bahwa terhadap tanah dan Bangunan tersebut tidak pernah diajukan sita jaminan oleh Tergugat, sehingga para penggugat baru mengetahui sengketa ini setelah adanya penetapan sita Eksekusi.
8. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Huku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”; 
9. Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan; ; 
10. Bahwa penggugat sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……. dan Akte jual beli No,……/2018 sangat dirugikan dengan adanya Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Berdasarkan uraian tersebt di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan: 

PRIMAIR: 
1. Menyatakan penggugat  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang jujur; 
1. Menyatakan penggugat adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ………dan Akte jual beli No,………./2018
2.  Memerintahkan untuk membatalkan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pabuaran, ………….,Kelurahan Jatirangon Kecamatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……….dan Akte jual beli No……., yang tidak termuat dalam amar putusan perkara Nomor ……………../PN.Bks.
3. Menghukum tergugat  dan turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lain.


Apabila Pengadilan Negeri Bekasi  berpendapat lain, maka: 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Hormat 
Kuasa Pelawan, 



RAMAYANI DARWIS,S.H.,M.H.

Rabu, 12 Oktober 2022

contoh surat bantahan / perlawanan pihak ketiga

Bekasi 18 Maret 2020


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Perihal : Perlawanan Sita Eksekusi
  No……/Eks.G/2019/PN.Bks Jo……./Pdt.G/2016/PN.Bks

Dengan Hormat,
Kami, Ramayani Darwis,S.H., M.H. Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE ,  Alamat di Komplek Puri Asih No.33 RT.04 RW.17 Gg.PGRI, Kel. Jakasetia Pekayon, BEKASI Telephone : 081347371292 - 081212590009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  14 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama : 
1. …………………… ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………….. ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
2. …………………………. ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………… ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Dengan ini pelawan hendak mengajukan perlawanan terhadap: 
1. PT.KARYATAMA CIPTA RAHARJA, Beralamat di ……………………….. , selanjutnya akan disebut TERGUGAT; 
2. ……………………. ,Beralamat di ………………… Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I
3. ………………………… Beralamat di …………………. Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 
1. Bahwa Pelawan Penggugat Tidak mengetahui Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Tergugat dengan Turut Tergugat  I dan II dalam perkawa perdata tersebut diatas; 
2.  Bahwa Pelnggugat  juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Tergugat dalam perkara Perdata Nomor ………./Pdt.G/2016/PN.Bks ;
3. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2020, dikeluarkan surat Penetapan Nomor …../Eks.G/2019/PN.Bks Jo………/Pdt.G/2016/PN.Bks  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi perihal Sita Eksekusi guna memenuhi amar putusan perkara No……../Pdt.G/2016/PN.Bks dalam perkara antara : ……….. sebagai pemohon eksekusi melawan ……………………. sebagai para Termohon Eksekusi. 

4. Bahwa Amar Putusan Perkara Nomor ………/Pdt.G/2016/PN.Bks ttertanggal 24 Agustus 2017 :

MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA 
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan inkar janji (wanpestasi) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar USD 50.000,-(Lima Puluh Ribu dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar USD 12.000 (Dua Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan Putusan ini;
6. Menolakgugatan penggugat selain dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

5. Bahwa kemudian kemudian penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta milik Pelawan I dan II berupa tanah dan banguna ;
a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai akta Jual Beli Tanah No…………….. tanggal 13 Januari 1999 seluas 75 M2 (Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) atas ……………………. (Termohon II);
b. Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai akta Jual Beli tanah No. ………… tanggal 30 Januari 2002 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……… (Termohon II);
c. Sebidang Tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………. tanggal 31 Oktober 2002 seluas kurang lebih 100 m2 (Seratus Meter Persegi) atas nama ………………….;
d. Sebidang tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………./2003 tanggal 16 Januari 2003 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……….;

6. Bahwa tanah dan bangunan yang akan di sita Eksekusi tersebut adalah Milik Penggugat I dan II, berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor ………. dan akta Hibah No………/2018
7. Bahwa terhadap tanah dan Bangunan tersebut tidak pernah diajukan sita jaminan oleh Tergugat, sehingga para penggugat baru mengetahui sengketa ini setelah adanya penetapan sita Eksekusi.
8. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Huku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”; 
9. Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan; ; 
10. Bahwa penggugat sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……. dan Akte jual beli No,……/2018 sangat dirugikan dengan adanya Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Berdasarkan uraian tersebt di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan: 

PRIMAIR: 
1. Menyatakan penggugat  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang jujur; 
1. Menyatakan penggugat adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ………dan Akte jual beli No,………./2018
2.  Memerintahkan untuk membatalkan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pabuaran, ………….,Kelurahan Jatirangon Kecamatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……….dan Akte jual beli No……., yang tidak termuat dalam amar putusan perkara Nomor ……………../PN.Bks.
3. Menghukum tergugat  dan turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lain.


Apabila Pengadilan Negeri Bekasi  berpendapat lain, maka: 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Hormat 
Kuasa Pelawan, 



RAMAYANI DARWIS,S.H.,M.H.

contoh surat bantahan / perlawanan pihak ketiga

Bekasi 18 Maret 2020


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Perihal : Perlawanan Sita Eksekusi
  No……/Eks.G/2019/PN.Bks Jo……./Pdt.G/2016/PN.Bks

Dengan Hormat,
Kami, Ramayani Darwis,S.H., M.H. Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE ,  Alamat di Komplek Puri Asih No.33 RT.04 RW.17 Gg.PGRI, Kel. Jakasetia Pekayon, BEKASI Telephone : 081347371292 - 081212590009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  14 Maret 2020 bertindak untuk dan atas nama : 
1. …………………… ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………….. ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
2. …………………………. ,Agama : Khatolik , Warganegara : Indonesia, bertempat tinggal di …………………… ,Jatiranggon, Jatisampurna ,Kota Bekasi  Dalam hal ini memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Dengan ini pelawan hendak mengajukan perlawanan terhadap: 
1. PT.KARYATAMA CIPTA RAHARJA, Beralamat di ……………………….. , selanjutnya akan disebut TERGUGAT; 
2. ……………………. ,Beralamat di ………………… Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I
3. ………………………… Beralamat di …………………. Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 
1. Bahwa Pelawan Penggugat Tidak mengetahui Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Tergugat dengan Turut Tergugat  I dan II dalam perkawa perdata tersebut diatas; 
2.  Bahwa Pelnggugat  juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Tergugat dalam perkara Perdata Nomor ………./Pdt.G/2016/PN.Bks ;
3. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2020, dikeluarkan surat Penetapan Nomor …../Eks.G/2019/PN.Bks Jo………/Pdt.G/2016/PN.Bks  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi perihal Sita Eksekusi guna memenuhi amar putusan perkara No……../Pdt.G/2016/PN.Bks dalam perkara antara : ……….. sebagai pemohon eksekusi melawan ……………………. sebagai para Termohon Eksekusi. 

4. Bahwa Amar Putusan Perkara Nomor ………/Pdt.G/2016/PN.Bks ttertanggal 24 Agustus 2017 :

MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA 
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan inkar janji (wanpestasi) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar USD 50.000,-(Lima Puluh Ribu dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar USD 12.000 (Dua Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim membacakan Putusan ini;
6. Menolakgugatan penggugat selain dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

5. Bahwa kemudian kemudian penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta milik Pelawan I dan II berupa tanah dan banguna ;
a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai akta Jual Beli Tanah No…………….. tanggal 13 Januari 1999 seluas 75 M2 (Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) atas ……………………. (Termohon II);
b. Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai akta Jual Beli tanah No. ………… tanggal 30 Januari 2002 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……… (Termohon II);
c. Sebidang Tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………. tanggal 31 Oktober 2002 seluas kurang lebih 100 m2 (Seratus Meter Persegi) atas nama ………………….;
d. Sebidang tanah dan bangunan sesuai surat Akta Jual Beli No………./2003 tanggal 16 Januari 2003 seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama ……….;

6. Bahwa tanah dan bangunan yang akan di sita Eksekusi tersebut adalah Milik Penggugat I dan II, berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor ………. dan akta Hibah No………/2018
7. Bahwa terhadap tanah dan Bangunan tersebut tidak pernah diajukan sita jaminan oleh Tergugat, sehingga para penggugat baru mengetahui sengketa ini setelah adanya penetapan sita Eksekusi.
8. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ktentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Huku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”; 
9. Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan; ; 
10. Bahwa penggugat sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……. dan Akte jual beli No,……/2018 sangat dirugikan dengan adanya Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Berdasarkan uraian tersebt di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan: 

PRIMAIR: 
1. Menyatakan penggugat  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang jujur; 
1. Menyatakan penggugat adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kampung Pabuaran, …………,Kelurahan Jatirangon Kecaatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ………dan Akte jual beli No,………./2018
2.  Memerintahkan untuk membatalkan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pabuaran, ………….,Kelurahan Jatirangon Kecamatan Jatisampurna , Kota Bekasi ,Nomor sertifikat ……….dan Akte jual beli No……., yang tidak termuat dalam amar putusan perkara Nomor ……………../PN.Bks.
3. Menghukum tergugat  dan turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum lain.


Apabila Pengadilan Negeri Bekasi  berpendapat lain, maka: 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Hormat 
Kuasa Pelawan, 



RAMAYANI DARWIS,S.H.,M.H.